BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
Gugatan sederhana merupakan gugatan yang cara penyelesaiannya dilakukan dengan sederhana, pada dasarnya gugatan tersebut dilakukan untuk proses penyelesaian wanprestasi maupun perbuatan melawan hokum yang mana nilai materiil dalam perikatan tersebut tidak lebih dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), gugatan tersebut diterapkan karena terdapat penumpukan perkara yang diselesaikan dengan penyelesaian perkara perdata sangat banyak, perbuatan melawan hukum itu sendiri dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana. Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa atau perkara perdata melalui penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, untuk mengetahui proses eksekusi dan problematika eksekusi dalam putusan perkara gugatan sederhana nomor 4/Pdt.G.S/2020/Pn.Tar, di Pengadilan Negeri Tarakan. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, untuk spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif – kualitatif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari bahan- bahan yang bersifat mengikat seperti peraturan perundang – undangan, dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yang terdiri dari buku – buku, artikel, makalah serta jurnal yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ini proses penyelesaian perbuatan melawan hukum perdata melalui gugatan sederhana (small claim court) berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 dapat dikatakan mampu untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dikarenakan dalam proses penyelesaian dari pendaftaran sampai pelaksanaan putusan rata – rata dapat diselesaikan kurang lebih 30 hari, namun dalam proses eksekusi gugatan sederhana perlu di temukannya beberapa solusi agar pelaksanaan putusan gugatan sederhana dapat terlaksana. Kata kunci : Gugatan, Sederhana, Eksekusi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Gugatan sederhana merupakan gugatan yang cara penyelesaiannya dilakukan dengan sederhana, pada dasarnya gugatan tersebut dilakukan untuk proses penyelesaian wanprestasi maupun perbuatan melawan hokum yang mana nilai materiil dalam perikatan tersebut tidak lebih dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), gugatan tersebut diterapkan karena terdapat penumpukan perkara yang diselesaikan dengan penyelesaian perkara perdata sangat banyak, perbuatan melawan hukum itu sendiri dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana. Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa atau perkara perdata melalui penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, untuk mengetahui proses eksekusi dan problematika eksekusi dalam putusan perkara gugatan sederhana nomor 4/Pdt.G.S/2020/Pn.Tar, di Pengadilan Negeri Tarakan. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, untuk spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif – kualitatif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari bahan- bahan yang bersifat mengikat seperti peraturan perundang – undangan, dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yang terdiri dari buku – buku, artikel, makalah serta jurnal yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ini proses penyelesaian perbuatan melawan hukum perdata melalui gugatan sederhana (small claim court) berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 dapat dikatakan mampu untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dikarenakan dalam proses penyelesaian dari pendaftaran sampai pelaksanaan putusan rata – rata dapat diselesaikan kurang lebih 30 hari, namun dalam proses eksekusi gugatan sederhana perlu di temukannya beberapa solusi agar pelaksanaan putusan gugatan sederhana dapat terlaksana. Kata kunci : Gugatan, Sederhana, Eksekusi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2019•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Alif Putra Pratama, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM. 15.501010.011, dengan judul Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/Puuxv/2017 Berkaitan Dengan Penolakan Uji Materi Presidential Trhesold Dalam Pengusungan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019”, dengan Pembimbing I yaitu, Dr. Nur Asikin,S.HI.,M.H. dan Pembimbing II yaitu, Dr. Ilham Agang, S.H.,M.H. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 Pasal 6A Ayat (2) menyatakan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu. Rumusan ini mengisyaratkan bahwa pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, namun konstitusi tidak memberikan ketentuan partai politik atau gabungan partai politik yang mana yang dapat mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pengaturan terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai Analisis Yuridis Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.serta akibat hukum yang ditimbulkan dari Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait penolakan Uji Materi Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak Tahun 2019. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif dan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan serta Pendekatan Konseptual. Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa ambang batas sebagai syarat mengajukan calon presiden dalam pemilihan presiden adalah partai atau gabungan partai yang memiliki 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu DPR untuk mencalonkan presiden dikatakan metode seperti ini kurang fair dan terkesan terdapat monopoli politik oleh parpol besar secara prosentase pemilihan legislative. Alasan Ambang Batas untuk menciptakan efektifnya pemerintahan oleh Presiden terpilih, penyederhanaan kepartaian, dan menyeleksi calon Presiden dan wakil Presiden tidak tepat karena partai politik sebagai peserta Pemilu sudah diseleksi secara ketat oleh KPU. Serta akibat hukum dari Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yaitu Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.