Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PROBLEMATIKA HUKUM PELAKSANAAN EKSEKUSI GUGATAN SEDERHANA PUTUSAN NOMOR. 4/Pdt.G.S/2020/PN.Tar DI PENGADILAN NEGERI TARAKAN

•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Gugatan sederhana merupakan gugatan yang cara penyelesaiannya dilakukan dengan sederhana, pada dasarnya gugatan tersebut dilakukan untuk proses penyelesaian wanprestasi maupun perbuatan melawan hokum yang mana nilai materiil dalam perikatan tersebut tidak lebih dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), gugatan tersebut diterapkan karena terdapat penumpukan perkara yang diselesaikan dengan penyelesaian perkara perdata sangat banyak, perbuatan melawan hukum itu sendiri dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana. Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa atau perkara perdata melalui penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, untuk mengetahui proses eksekusi dan problematika eksekusi dalam putusan perkara gugatan sederhana nomor 4/Pdt.G.S/2020/Pn.Tar, di Pengadilan Negeri Tarakan. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, untuk spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif – kualitatif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari bahan- bahan yang bersifat mengikat seperti peraturan perundang – undangan, dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yang terdiri dari buku – buku, artikel, makalah serta jurnal yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ini proses penyelesaian perbuatan melawan hukum perdata melalui gugatan sederhana (small claim court) berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 dapat dikatakan mampu untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dikarenakan dalam proses penyelesaian dari pendaftaran sampai pelaksanaan putusan rata – rata dapat diselesaikan kurang lebih 30 hari, namun dalam proses eksekusi gugatan sederhana perlu di temukannya beberapa solusi agar pelaksanaan putusan gugatan sederhana dapat terlaksana. Kata kunci : Gugatan, Sederhana, Eksekusi.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PROBLEMATIKA HUKUM PELAKSANAAN EKSEKUSI GUGATAN SEDERHANA PUTUSAN NOMOR. 4/Pdt.G.S/2020/PN.Tar DI PENGADILAN NEGERI TARAKAN2024 · oai:ais:skripsi:5011