Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

16 hasil
Subjek: Perdagangan Orang
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Kota Tarakan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KOTA TARAKAN Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang mengancam hak asasi manusia dan sering menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama yang diberangkatkan secara non-prosedural. Kota Tarakan sebagai wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik TPPO. Oleh karena itu, Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memiliki peran penting dalam melakukan penegakan hukum dan pencegahan terhadap TPPO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum represif terhadap pelaku TPPO terhadap PMI serta upaya preventif yang dilakukan oleh Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam penanggulangan TPPO. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum represif terhadap pelaku TPPO telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih sulit mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh dan peran imigrasi lebih banyak pada aspek pengawasan dan koordinasi. Upaya preventif dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, wawancara pemohon paspor, pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, program Desa Binaan Imigrasi, sosialisasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan instansi terkait. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan pengawasan, banyaknya jalur ilegal di wilayah perbatasan, dan sulitnya mendeteksi calon PMI non-prosedural. Kesimpulannya, peran Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam penanggulangan TPPO telah berjalan melalui upaya represif dan preventif, namun masih perlu dioptimalkan. Disarankan adanya penguatan sinergi antarinstansi, peningkatan pengawasan keimigrasian, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan edukasi masyarakat guna mencegah TPPO terhadap PMI.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

2026•

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab Pemerintah Kota Tarakan dalam penanganan anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang serta mekanisme perlindungan hukum yang diterapkan terhadap korban tersebut, mengingat Kota Tarakan sebagai wilayah perbatasan dan kota pelabuhan memiliki kerentanan tinggi sebagai jalur perdagangan orang lintas wilayah maupun lintas negara. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara langsung kepada pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tarakan sebagai narasumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 tercatat 22 kasus perdagangan anak dengan total 36 korban, didominasi anak perempuan sebesar 75 persen dan kelompok usia remaja 13 hingga 17 tahun, dengan jenis eksploitasi terbanyak berupa eksploitasi seksual sebesar 50 persen. Pemerintah Kota Tarakan telah menjalankan tanggung jawabnya secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, P2TP2A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, hingga aparat kecamatan dan kelurahan, dengan cakupan layanan mulai dari pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi medis dan psikososial, reintegrasi sosial, hingga penegakan hukum terhadap pelaku. Mekanisme perlindungan hukum berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan menerapkan prinsip non-kriminalisasi korban, pendampingan hukum dan psikologis selama proses peradilan, penyediaan shelter, rehabilitasi bertahap, serta reintegrasi sosial yang didukung pendampingan berkelanjutan hingga tiga tahun, meskipun dalam implementasinya masih terdapat sejumlah tantangan seperti keterlambatan layanan awal, terbatasnya relawan perlindungan anak di tingkat kelurahan, dan belum optimalnya mekanisme restitusi serta reintegrasi korban ke lingkungan keluarga.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Ratio Decidendi Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 265/Pid.Sus/2023/PN Tar)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur tindak pidana perdagangan orang serta mengkaji ratio decidendi hakim, Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih ditemukannya praktik penerapan hukum yang belum optimal dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, khususnya ketika hakim tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai lex specialis, sehingga berpotensi mengurangi perlindungan hukum terhadap korban perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah kesesuaian antara fakta hukum dan penerapan norma hukum oleh hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 telah terpenuhi, baik unsur perbuatan, cara, maupun tujuan eksploitasi terhadap korban perempuan. Namun demikian, hakim dalam putusannya menerapkan Pasal 296 KUHP dan tidak menggunakan Undang-Undang PTPPO, sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan belum mencerminkan perlindungan hukum yang optimal dan rasa keadilan bagi korban. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa ratio decidendi hakim dalam perkara tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan perlindungan korban. Oleh karena itu, disarankan agar aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang PTPPO secara konsisten guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan hukum terhadap muncikari sebagai pelaku eksploitasi seksual di Kota Tarakan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MUNCIKARI SEBAGAI PELAKU EKSPLOITASI SEKSUAL DI KOTA TARAKAN Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas mekanisme penegakan hukum terhadap muncikari sebagai pelaku eksploitasi seksual serta faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum tersebut di Kota Tarakan. Kota Tarakan, terletak di Kalimantan Utara memiliki posisi strategis sebagai jalur perdagangan dan eksploitasi seksual. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum terhadap muncikari sebagai pelaku eksploitasi seksual di Kota Tarakan belum maksimal. Meskipun Kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tarakan telah berupaya melakukan penindakan terhadap muncikari, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik dan praktis dalam mendorong sistem hukum yang lebih responsif terhadap kejahatan eksploitasi seksual.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kasus perdagangan manusia (TPPO) terus meningkat, dan akibatnya, banyak korban menghadapi berbagai kesulitan dan membutuhkan perlindungan hukum atas segala kerugian dan penderitaan yang mereka alami sebagai korban perdagangan manusia. Menawarkan pekerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri merupakan salah satu cara terjadinya perdagangan manusia (TPPO). Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia korban perdagangan manusia, serta upaya hukum yang harus dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dan Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini membahas tantangan dan solusi dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia melalui perundang-undangan yang berlaku bagi pekerja migran Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan pekerja yang telah menjadi korban perdagangan orang yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Selain solusi terdapat juga kendala yang dimana kendala itu sendiri berasal dari internal baik dari oknum yang menyalahgunakan kekuasaan untuk melindungi dan juga korban TPPO itu sendiri.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG MENJADI KORBAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2021/PN Tar & Nomor: 292/Pid.Sus/PN Nnk)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tindak pidana perdagangan orang adalah Tindakan ekspolitasi dengan mengambil keuntungan dengan memanfaatkan serta memegang kendali orang lain secara berlebihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang perlindungan hukum pekerja migran indonesia korban tindak pidana perdagangan orang. Serta, untuk menganalisis dan menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan pendekatan hukum normatif yang mengacu pada bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan pengaturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan bagi korban telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 dan UU No. 21 Tahun 2007, mencakup Restitusi, Rehabilitasi, Bantuan Hukum, dan Pemulangan. Analisis terhadap dua putusan pidana menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan nonyuridis, termasuk niat pelaku dan kondisi korban. Penelitian ini menegaskan perlunya sistem hukum yang lebih responsif terhadap perlindungan korban TPPO.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Dijadikan Pekerja Seks Komersial

2025•

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan seringkali menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial. Korban TPPO tidak hanya mengalami kerugian fisik dan psikis, tetapi juga stigma sosial yang memperburuk kondisi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban TPPO serta mengevaluasi peran lembaga pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan peraturan terkait lainnya. Bentuk perlindungan mencakup rehabilitasi, pendampingan hukum, pemulihan sosial, dan restitusi, yakni ganti rugi atas kerugian korban. Namun, implementasi perlindungan tersebut masih terkendala lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan anggaran daerah, serta kurangnya pemahaman korban terhadap hak-haknya. Lembaga pemerintah daerah, meskipun memiliki peran penting, seringkali belum mampu memberikan layanan yang maksimal kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dalam memperkuat kebijakan perlindungan hukum serta peningkatan peran lembaga pemerintah dalam menangani kasus TPPO.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (studi kasus wilayah perbatsan indonesia-malaysia)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Sudi Kasus Wilayah Perbatasan Indonesia – Malaysia) ABSTRAK Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan mengenai penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (studi kasus wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia). Pertama upaya gugus tugas dalam penegakan hukum preventif tindak pidana perdagangan orang diperbatasan Indonesia-Malaysia Kedua, upaya gugus tugas dalam penegakan hukum represif tindak pidana perdagangan orang. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoritis. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) pada dasarnya dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi terkait dengan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia). Pendekatan kasus (case approach) adalah pemahaman yang dilakukan dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang diperbatasan Indonesia-Malaysia. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa, terdapat strategi yang masih belum sempurna dalam Penegakan hukum preventif TPPO yang dijalankan GT PTPPO seperti antara lain Kementerian Pendidikan dan juga Kementerian Komunikasi dan Informasi yaitu kurangnya atau tidak ada ketersediaan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dan dalam penegakan hukum represif terbatasnya sarana dan prasarana rehabilitas Kesehatan dan rehabilitas sosial yang belum memadai serta tidak adanya pemberian reintegrasi sosial atau keterampilan bagi kelompok rentan sehingga membuat para kelompok rentan akan kembali menjadi PMI ilegal.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Yuridis Perempuan Sebagai Korban Tindak Perdagangan Orang di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Tar)

2024•

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya dan yang paling sering menjadi korbannya adalah perempuan. Ada banyak hal yang menyebabkan perempuan sering menjadi target kejahatan oleh pelaku TPPO di Indonesia, salah satunya ialah berkaitan dengan efisiensi penerapan peraturan-peraturan yang telah ada. Peneltian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur-unsur TPPO dalam pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) serta perbandingan pengaturannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga pasal dalam KUHP yang mengatur terkait TPPO yakni pasal 296, pasal 297 dan pasal 506 kemudian juga UU PTPPO, dalam unsur-unsur tindakan TPPO yang diatur telah mencakup keseluruhan bentuk kejahatan yang sering dilakukan oleh para pelaku. Pasal KUHP tersebut memiliki perbedaan dengan UU PTPPO dari segi pengaturan minimal pidana penjaranya serta unsur-unsur TPPO yang diatur didalamnya. Kemudian, hanya ada satu pasal yang mengatur terkait perempuan sebagai korban TPPO. Pada putusan Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Tar yang merupakan kasus perempuan sebagai korban TPPO, melalui pertimbangan secara yuridis dan non yuridis, Hakim memutuskan perkara dengan memilih dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 296 KUHP dan mengesampingkan Pasal 10 UU PTPPO sebagai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum karena adanya salah satu unsur tindakan yakni “dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan” yang dilakukan oleh pelaku serta hanya ada diatur dalam Pasal 296 KUHP. Meskipun keseluruhan unsur tindakan dalam Pasal 10 UU PTPPO telah dipenuhi oleh pelaku serta dengan fakta bahwa pemidanaannya terhadap pelaku akan tidak maksimal, Hakim tetap memutus menggunakan Pasal 296 KUHP.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

tindak pidana perdagangan orang melalui media online di wilayah hukum kepolisian resor tarakan

2023•

Di Negara Indonesia kejahatan perdagangan orang (Human Trafficking) cenderung semakin meningkat, baik dalam lingkup domestik maupun internasional. Penyebaran kasus perdagangan orang hampir merata keseluruh kota-kota besar maupun perdesaan di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan perkembangan dan kemajuan teknologi. Kebanyakan yang menjadi korban dalam perdagangan orang adalah wanita karena sering dikaitkan dengan kegiatan industri seksual. Modus yang berkembang belakangan ini yang kerap dipakai para pelaku perdagangan orang karena berdasarkan perkembangan teknologi karena mudah untuk di akses. Hal ini dikarenakan kebanyakan dari pengguna Media Online adalah remaja wanita dan anak-anak. Pengguna dari Media Online sangat termotivasi karena kebutuhan untuk presentasi diri. Faktanya sosial media merupakan media yang tidak membatasi relasi pertemanan bahkan sampai pornografi yang mudah untuk diakses. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Tarakan, Tepatnya pada kantor Kepolisian kota Tarakan. Berbagai faktor seperti kesulitan perekonomian, pengaruh lingkungan sekitar dan kurangnya pendidikan. Terdapat beberapa faktor yang menghambat dalam melaksanakan penyidikan Tindak Pidana Perdagangan orang di kepolisian. Beberapa faktor tersebut antara lain Faktor Hukumnya sendiri. Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (KUHAP) tidak mengatur secara pasti dan jelas berapa kali suatu berkas perkara dapat dikirim oleh penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dan berapa kali penutut umum dapat mengembalikan berkas perkara yang telah diteliti oleh penuntut umum ternyata masih belum memenuhi pernsyaratan perlengkapan berkas perkara

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEBIJAKAN NON PENAL SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN NUNUKAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

BONAR SATRIO WICAKSONO. NPM. 2174101014. Judul Tesis. KEBIJAKAN NON PENAL SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN NUNUKAN. Pembimbing I. Dr Syafruddin, S.H., M.Hum. Pembimbing II. Tujuan Penelitian adalah Untuk menguraikan kebijakan non-penal sebagai upaya penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan studi pada wilayah Kabupaten Nunukan, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada wilayah Kabupaten Nunukan. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, yaitu berdasarkan isu hukum yang dikaji, penelitian ini diarahkan pada kekhasan ilmu hukum yang sifatnya normatif, sehingga tipe penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji isu tentang penanggulangan TPPO melalui kebijakan non-penal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan non-penal sebagai upaya penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan studi pada wilayah Kabupaten Nunukan, yang dapat dicermati yaitu pada persepktif dasar normatif yaitu hingga kini, saat penelitian ini dibuat, masih tunduk kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan untuk konteks Kabupaten Nunukan, secara khusus telah diterbitkan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Untuk kebijakan non-penal tersebut, adalah bersifat pencegahan pada dua ruang lingkup: Yaitu Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Urgensi kebijakan non-penal ini, dapat menyentuh tepat pada penghormatan HAM karena instrumen non-penal akan memberdayakan semua pihak mulai dari elemen masyarakat termasuk semua stakeholder untuk bersinergi melakukan langkah-langkah strategis guna melindungi hak-hak korban perdagangan orang. Faktor-faktor yang mempengaruhi penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada wilayah Kabupaten Nunukan, berdasarkan hasil pene.litian adalah: Faktor Substansi Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang; Faktor Geografis dan Budaya; Faktor Kurangnya Tingkat Pendidikan Serta Juga Tidak memiliki Keahlian Khusus; Faktor Ketidaktahuan Masyarakat Tentang Kejahatan Perdagangan Orang; dan Faktor Ekonomi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (studi Putusan Nomor : 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr dan Putusan Nomor : 8/Pid.B/2018/PN.Cjr)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam KUHP diatur didalam buku II Pasal 295 ayat (1) angka 1 dan 2, Pasal 295 ayat (2), Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298 ayat (1), (2) dan Pasal 506. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap tindak pidana perdagangan orang, penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat kualitatif analisis dan menggunakan jenis penelitian normatif yaitu menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal, tesis dan lain sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor: 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr, serta Putusan Nomor: 8/Pid.B/2018/PN.Cjr, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor : 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr, dengan vonis hukuman yang berat karena korban dalam kasus ini masih berusia 13 tahun, sedangkan pada Putusan Nomor : 8/Pid.B/2018/PN.Cjr, lebih ringan karena adanya hal-hal yang meringankan terhadap terdakawa. Penerapan sanksi dalam Putusan Nomor : 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr dengan putusan nomor : 8/Pid.B/2018/PN.Cjr, faktor penyebabnya yaitu perbedaan pada umur korban yang menjadikan Putusan Nomor : 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr lebih berat putusannya karena korbannya adalah anak yang dimana melanggar Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Undang-undang Perlindungan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tindak Pidana Prostitusi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Prostitusi masih marak terjadi ditengah masyrakat, prostitusi merupakan hal yang melibatkan penyedia layanan seksual (mucikari) dengan tujuan memperoleh imbalan uang dan berbagai keuntungan lainnya, prostitusi itu sendiri sama halnya memperdangankan manusia. Manusia bukanlah suatu barang atau jasa yang dapat diperjual-belikan. Penelitian ini berfokus pada pertama bentuk tindak pidana prostitusi didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang. Kedua fokus penelitian ini ialah penerapan sanksi hukum terhadap para pelaku tindak pidana prostitusi. Metode dalam penelitian ini merupakan penelitiaan normatif. Hasil dari penelitiaan ini meyimpulkan tindak pidana prostitusi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam pasal 293, pasal 295 ayat 1 dan 2, pasal 296, pasal 297, dan pasal 506. Pasal-pasal ini menintikberatkan pada mucikari sebagai penyedia layanan jasa prostitusi yang mempermudah dan memperoleh keuntungan, pada pasal 293 dan 295 korban dalam kategori anak dibawah umur. Prostitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, pada pasal 2 ayat 1, pasal 5, dan pasal 12, dalam hal perbuatan pengeksploitasi. Dalam penerapan sanksi pidana prostitusi pelaku dijerat pasal 269 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dijatuhi pada terdakwa dalam putusan nomor 427/Pid.Sus/2017/PN.Trk berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hakim. Pebuatan terdakwa selain mempermudah dan menyebabkan sebagaimana yang bunyi pasal 296, terdakwa juga memperoleh keuntungan secara pribadi atas pebuatannya tersebut selain pasal 296 yang dijerat juga terdakwa dapat dikenai pasal 506 sebagaimana terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil perbuatan terdakwa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Putusan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Pengadilan Negeri Tarakan (Nomor.212/Pid.Sus/2021/PN.Tar)

2022•

Perdagangan orang terdapat dalam tiga dimensi jalur perdagangan, yakni perdagangan trans-regional, perdagangan intra-regional dan perdagangan dalam negeri. Perdagangan trans-reginoal, korban diperdagangkan, dari daerah satu kedaerah lainnya. Manusia merupakan subjek hukum yang tidak boleh diperdagangkan, karena manusia bukan termasuk kategori barang ataupun jasa yang bisa dipergadangkan apabila manusia tetap diperdagangkan maka bisa dikenakan sanksi atau hukuman pidana yang berlaku. Sebagaimana hal ini diatur didalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini berfokus menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor.212/Pid.Sus/2021/PN.Tar dalam surat tuntutan yang berdasarkan surat dakwaan dengan formulasi dakwaan alternatif didakwakan terhadap terdakwa maka pembuktian oleh penuntut umum langsung membuktikan dakwaan yang dianggap terbukti yakni sesuai fakta di persidangan maka Penuntut Umum membuktikan dakwaan ke satu yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Akan tetapi pada Putusan Hakim terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara yang merujuk pada dakwaan alternatif ketiga sebagaimana dalam Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang berdasarkan studi pustaka. Dalam penelitian ini membahas bagaimana penerapan hukum yang seharunya dijatuhi pada Putusan Nomor.212/Pid.Sus/2021/PN.Tar berdasarkan fakta hukum yang dibuktikan penuntut umum dan menganalisis petimbangan hakim yang mengadili berdasarkan dakwaan alternatif ketiga.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PROSTITUSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA TARAKAN

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Perdagangan orang merupakan tindak pidana yang melanggar Hak Asasi Manusia, dimana bentuknya dapat berupa kerja paksa, perdagangan organ, maupun prostitusi atau eksploitasi seksual yang menyebabkan seseorang dapat mengakibatkan penderitaan secara fisik, psikis, atau mental. Peran para penegak hukum diharapkan dapat menanggulangi terjadinya tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang bertujuan untuk prostitusi. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang yang bertujuan untuk prostitusi di Kota Tarakan dan hambatan dalam penerapan hukum pidana terhadap pelaku pengguna jasa prostitusi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Tarakan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan empiris, dimana penelitian ini dilakukan dengan melakukan secara langsung ke lokasi penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari Kepolisian Resor Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, dan Beberapa Tempat Hiburan Malam di Kota Tarakan. Data sekunder berasal dari Undang-Undang, buku, jurnal, artikel, dan data pendukung lainnya. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Penegakan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang yang bertujuan untuk prostitusi di Kota Tarakan belum maksimal dikarenakan selama ini pemidanaan hanya dikenakan kepada mucikari saja. Kedua, hambatan dalam penerapan sanksi terhadap pelaku pengguna jasa prostitusi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang karena akibat kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum dalam menafsirkan pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, sulitnya mendalami penyelidikan terhadap pengguna jasa prostitusi karena mucikari tidak pernah melakukan pendataan identitas terhadap pengguna jasa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Tar)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Tar). Pertama, Peran Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang dan kedua, faktor penghambat yang dihadapi oleh kejaksaan dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian menggunakan metode normatif dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer yang didapatkan dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti, dan data sekunder yang diperoleh dari buku yang ditulis oleh para ahli bidang hukum pidana, hasil karya ilmiah di bidang hukum dan hasil penelitian yang berkaitan dengan peran kejaksaan dan tindak pidana perdagangan orang serta kamus, ensiklopedia, dan indeks. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa : pertama, Kejaksaan memiliki peran terhadap pelaku tindak pidana dimulai dari tahap pra penuntutan dan penuntutan pada saat persidangan. Tahapan pada proses pra penuntutan yakni membuat surat rencana dakwaan (rendak) setelah menerima berkas dari penyidik, membuat checklist sebagai dasar penelitian berkas perkara untuk menyatakan P-18, P-19 atau P-21. Pada proses penuntutan di persidangan, jaksa menghadirkan terdakwa di muka persidangan dan melalui tahapan persidangan untuk memenuhi syarat formil dan materil seseorang dapat dipidana. Berdasarkan putusan Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Tar, seluruh unsur materiil telah terpenuhi, namun terhadap unsur formilnya ada yang belum dipenuhi oleh jaksa penuntut umum yakni memasukkan restitusi pada surat tuntutan. Kedua, faktor penghambat yang dialami oleh kejaksaan yaitu lamanya proses bolak balik berkas perkara akibat penyidik kesulitan memenuhi petunjuk dari Kejaksaan, Penuntut Umum kesulitan untuk menghadirkan saksi korban maupun saksi akibat dari lokasi para saksi berada diluar daerah dan sulit untuk dihubungi mengakibatkan proses sidang menjadi lama, dan Perhitungan restitusi mengalami kesulitan karena tidak adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kota Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail