Analisis Yuridis Perempuan Sebagai Korban Tindak Perdagangan Orang di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Tar)
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya dan yang paling sering menjadi korbannya adalah perempuan. Ada banyak hal yang menyebabkan perempuan sering menjadi target kejahatan oleh pelaku TPPO di Indonesia, salah satunya ialah berkaitan dengan efisiensi penerapan peraturan-peraturan yang telah ada. Peneltian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur-unsur TPPO dalam pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) serta perbandingan pengaturannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga pasal dalam KUHP yang mengatur terkait TPPO yakni pasal 296, pasal 297 dan pasal 506 kemudian juga UU PTPPO, dalam unsur-unsur tindakan TPPO yang diatur telah mencakup keseluruhan bentuk kejahatan yang sering dilakukan oleh para pelaku. Pasal KUHP tersebut memiliki perbedaan dengan UU PTPPO dari segi pengaturan minimal pidana penjaranya serta unsur-unsur TPPO yang diatur didalamnya. Kemudian, hanya ada satu pasal yang mengatur terkait perempuan sebagai korban TPPO. Pada putusan Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Tar yang merupakan kasus perempuan sebagai korban TPPO, melalui pertimbangan secara yuridis dan non yuridis, Hakim memutuskan perkara dengan memilih dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 296 KUHP dan mengesampingkan Pasal 10 UU PTPPO sebagai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum karena adanya salah satu unsur tindakan yakni “dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan” yang dilakukan oleh pelaku serta hanya ada diatur dalam Pasal 296 KUHP. Meskipun keseluruhan unsur tindakan dalam Pasal 10 UU PTPPO telah dipenuhi oleh pelaku serta dengan fakta bahwa pemidanaannya terhadap pelaku akan tidak maksimal, Hakim tetap memutus menggunakan Pasal 296 KUHP.