Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

9 hasil
Subjek: Tindak Pidana Perdagangan Orang
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Kota Tarakan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KOTA TARAKAN Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang mengancam hak asasi manusia dan sering menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama yang diberangkatkan secara non-prosedural. Kota Tarakan sebagai wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik TPPO. Oleh karena itu, Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memiliki peran penting dalam melakukan penegakan hukum dan pencegahan terhadap TPPO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum represif terhadap pelaku TPPO terhadap PMI serta upaya preventif yang dilakukan oleh Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam penanggulangan TPPO. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum represif terhadap pelaku TPPO telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih sulit mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh dan peran imigrasi lebih banyak pada aspek pengawasan dan koordinasi. Upaya preventif dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, wawancara pemohon paspor, pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, program Desa Binaan Imigrasi, sosialisasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan instansi terkait. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan pengawasan, banyaknya jalur ilegal di wilayah perbatasan, dan sulitnya mendeteksi calon PMI non-prosedural. Kesimpulannya, peran Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam penanggulangan TPPO telah berjalan melalui upaya represif dan preventif, namun masih perlu dioptimalkan. Disarankan adanya penguatan sinergi antarinstansi, peningkatan pengawasan keimigrasian, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan edukasi masyarakat guna mencegah TPPO terhadap PMI.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

2026•

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab Pemerintah Kota Tarakan dalam penanganan anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang serta mekanisme perlindungan hukum yang diterapkan terhadap korban tersebut, mengingat Kota Tarakan sebagai wilayah perbatasan dan kota pelabuhan memiliki kerentanan tinggi sebagai jalur perdagangan orang lintas wilayah maupun lintas negara. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara langsung kepada pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tarakan sebagai narasumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 tercatat 22 kasus perdagangan anak dengan total 36 korban, didominasi anak perempuan sebesar 75 persen dan kelompok usia remaja 13 hingga 17 tahun, dengan jenis eksploitasi terbanyak berupa eksploitasi seksual sebesar 50 persen. Pemerintah Kota Tarakan telah menjalankan tanggung jawabnya secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, P2TP2A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, hingga aparat kecamatan dan kelurahan, dengan cakupan layanan mulai dari pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi medis dan psikososial, reintegrasi sosial, hingga penegakan hukum terhadap pelaku. Mekanisme perlindungan hukum berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan menerapkan prinsip non-kriminalisasi korban, pendampingan hukum dan psikologis selama proses peradilan, penyediaan shelter, rehabilitasi bertahap, serta reintegrasi sosial yang didukung pendampingan berkelanjutan hingga tiga tahun, meskipun dalam implementasinya masih terdapat sejumlah tantangan seperti keterlambatan layanan awal, terbatasnya relawan perlindungan anak di tingkat kelurahan, dan belum optimalnya mekanisme restitusi serta reintegrasi korban ke lingkungan keluarga.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan hukum terhadap muncikari sebagai pelaku eksploitasi seksual di Kota Tarakan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MUNCIKARI SEBAGAI PELAKU EKSPLOITASI SEKSUAL DI KOTA TARAKAN Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas mekanisme penegakan hukum terhadap muncikari sebagai pelaku eksploitasi seksual serta faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum tersebut di Kota Tarakan. Kota Tarakan, terletak di Kalimantan Utara memiliki posisi strategis sebagai jalur perdagangan dan eksploitasi seksual. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum terhadap muncikari sebagai pelaku eksploitasi seksual di Kota Tarakan belum maksimal. Meskipun Kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tarakan telah berupaya melakukan penindakan terhadap muncikari, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik dan praktis dalam mendorong sistem hukum yang lebih responsif terhadap kejahatan eksploitasi seksual.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kasus perdagangan manusia (TPPO) terus meningkat, dan akibatnya, banyak korban menghadapi berbagai kesulitan dan membutuhkan perlindungan hukum atas segala kerugian dan penderitaan yang mereka alami sebagai korban perdagangan manusia. Menawarkan pekerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri merupakan salah satu cara terjadinya perdagangan manusia (TPPO). Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia korban perdagangan manusia, serta upaya hukum yang harus dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dan Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini membahas tantangan dan solusi dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia melalui perundang-undangan yang berlaku bagi pekerja migran Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan pekerja yang telah menjadi korban perdagangan orang yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Selain solusi terdapat juga kendala yang dimana kendala itu sendiri berasal dari internal baik dari oknum yang menyalahgunakan kekuasaan untuk melindungi dan juga korban TPPO itu sendiri.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG MENJADI KORBAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2021/PN Tar & Nomor: 292/Pid.Sus/PN Nnk)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tindak pidana perdagangan orang adalah Tindakan ekspolitasi dengan mengambil keuntungan dengan memanfaatkan serta memegang kendali orang lain secara berlebihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang perlindungan hukum pekerja migran indonesia korban tindak pidana perdagangan orang. Serta, untuk menganalisis dan menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan pendekatan hukum normatif yang mengacu pada bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan pengaturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan bagi korban telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 dan UU No. 21 Tahun 2007, mencakup Restitusi, Rehabilitasi, Bantuan Hukum, dan Pemulangan. Analisis terhadap dua putusan pidana menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan nonyuridis, termasuk niat pelaku dan kondisi korban. Penelitian ini menegaskan perlunya sistem hukum yang lebih responsif terhadap perlindungan korban TPPO.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Dijadikan Pekerja Seks Komersial

2025•

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan seringkali menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial. Korban TPPO tidak hanya mengalami kerugian fisik dan psikis, tetapi juga stigma sosial yang memperburuk kondisi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban TPPO serta mengevaluasi peran lembaga pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan peraturan terkait lainnya. Bentuk perlindungan mencakup rehabilitasi, pendampingan hukum, pemulihan sosial, dan restitusi, yakni ganti rugi atas kerugian korban. Namun, implementasi perlindungan tersebut masih terkendala lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan anggaran daerah, serta kurangnya pemahaman korban terhadap hak-haknya. Lembaga pemerintah daerah, meskipun memiliki peran penting, seringkali belum mampu memberikan layanan yang maksimal kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dalam memperkuat kebijakan perlindungan hukum serta peningkatan peran lembaga pemerintah dalam menangani kasus TPPO.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (studi kasus wilayah perbatsan indonesia-malaysia)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Sudi Kasus Wilayah Perbatasan Indonesia – Malaysia) ABSTRAK Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan mengenai penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (studi kasus wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia). Pertama upaya gugus tugas dalam penegakan hukum preventif tindak pidana perdagangan orang diperbatasan Indonesia-Malaysia Kedua, upaya gugus tugas dalam penegakan hukum represif tindak pidana perdagangan orang. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoritis. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) pada dasarnya dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi terkait dengan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia). Pendekatan kasus (case approach) adalah pemahaman yang dilakukan dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang diperbatasan Indonesia-Malaysia. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa, terdapat strategi yang masih belum sempurna dalam Penegakan hukum preventif TPPO yang dijalankan GT PTPPO seperti antara lain Kementerian Pendidikan dan juga Kementerian Komunikasi dan Informasi yaitu kurangnya atau tidak ada ketersediaan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dan dalam penegakan hukum represif terbatasnya sarana dan prasarana rehabilitas Kesehatan dan rehabilitas sosial yang belum memadai serta tidak adanya pemberian reintegrasi sosial atau keterampilan bagi kelompok rentan sehingga membuat para kelompok rentan akan kembali menjadi PMI ilegal.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Yuridis Perempuan Sebagai Korban Tindak Perdagangan Orang di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Tar)

2024•

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya dan yang paling sering menjadi korbannya adalah perempuan. Ada banyak hal yang menyebabkan perempuan sering menjadi target kejahatan oleh pelaku TPPO di Indonesia, salah satunya ialah berkaitan dengan efisiensi penerapan peraturan-peraturan yang telah ada. Peneltian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur-unsur TPPO dalam pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) serta perbandingan pengaturannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga pasal dalam KUHP yang mengatur terkait TPPO yakni pasal 296, pasal 297 dan pasal 506 kemudian juga UU PTPPO, dalam unsur-unsur tindakan TPPO yang diatur telah mencakup keseluruhan bentuk kejahatan yang sering dilakukan oleh para pelaku. Pasal KUHP tersebut memiliki perbedaan dengan UU PTPPO dari segi pengaturan minimal pidana penjaranya serta unsur-unsur TPPO yang diatur didalamnya. Kemudian, hanya ada satu pasal yang mengatur terkait perempuan sebagai korban TPPO. Pada putusan Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Tar yang merupakan kasus perempuan sebagai korban TPPO, melalui pertimbangan secara yuridis dan non yuridis, Hakim memutuskan perkara dengan memilih dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 296 KUHP dan mengesampingkan Pasal 10 UU PTPPO sebagai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum karena adanya salah satu unsur tindakan yakni “dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan” yang dilakukan oleh pelaku serta hanya ada diatur dalam Pasal 296 KUHP. Meskipun keseluruhan unsur tindakan dalam Pasal 10 UU PTPPO telah dipenuhi oleh pelaku serta dengan fakta bahwa pemidanaannya terhadap pelaku akan tidak maksimal, Hakim tetap memutus menggunakan Pasal 296 KUHP.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (studi Putusan Nomor : 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr dan Putusan Nomor : 8/Pid.B/2018/PN.Cjr)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam KUHP diatur didalam buku II Pasal 295 ayat (1) angka 1 dan 2, Pasal 295 ayat (2), Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298 ayat (1), (2) dan Pasal 506. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap tindak pidana perdagangan orang, penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat kualitatif analisis dan menggunakan jenis penelitian normatif yaitu menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal, tesis dan lain sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor: 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr, serta Putusan Nomor: 8/Pid.B/2018/PN.Cjr, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor : 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr, dengan vonis hukuman yang berat karena korban dalam kasus ini masih berusia 13 tahun, sedangkan pada Putusan Nomor : 8/Pid.B/2018/PN.Cjr, lebih ringan karena adanya hal-hal yang meringankan terhadap terdakawa. Penerapan sanksi dalam Putusan Nomor : 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr dengan putusan nomor : 8/Pid.B/2018/PN.Cjr, faktor penyebabnya yaitu perbedaan pada umur korban yang menjadikan Putusan Nomor : 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr lebih berat putusannya karena korbannya adalah anak yang dimana melanggar Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Undang-undang Perlindungan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail