Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

•HUKUM•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab Pemerintah Kota Tarakan dalam penanganan anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang serta mekanisme perlindungan hukum yang diterapkan terhadap korban tersebut, mengingat Kota Tarakan sebagai wilayah perbatasan dan kota pelabuhan memiliki kerentanan tinggi sebagai jalur perdagangan orang lintas wilayah maupun lintas negara. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara langsung kepada pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tarakan sebagai narasumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 tercatat 22 kasus perdagangan anak dengan total 36 korban, didominasi anak perempuan sebesar 75 persen dan kelompok usia remaja 13 hingga 17 tahun, dengan jenis eksploitasi terbanyak berupa eksploitasi seksual sebesar 50 persen. Pemerintah Kota Tarakan telah menjalankan tanggung jawabnya secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, P2TP2A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, hingga aparat kecamatan dan kelurahan, dengan cakupan layanan mulai dari pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi medis dan psikososial, reintegrasi sosial, hingga penegakan hukum terhadap pelaku. Mekanisme perlindungan hukum berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan menerapkan prinsip non-kriminalisasi korban, pendampingan hukum dan psikologis selama proses peradilan, penyediaan shelter, rehabilitasi bertahap, serta reintegrasi sosial yang didukung pendampingan berkelanjutan hingga tiga tahun, meskipun dalam implementasinya masih terdapat sejumlah tantangan seperti keterlambatan layanan awal, terbatasnya relawan perlindungan anak di tingkat kelurahan, dan belum optimalnya mekanisme restitusi serta reintegrasi korban ke lingkungan keluarga.

Kata kunci

Perdagangan Orang, Perlindungan Hukum Anak, Pemerintah Kota Tarakan, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rehabilitasi Korban

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG2026 · oai:ais:skripsi:8586

Publikasi terkait