Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Represif
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN HYDROCHLORIC ACID

2026•

Tindak pidana penganiayaan menggunakan Hydrochloric Acid (HCI) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak serius bagi korban, baik berupa luka fisik permanen, cacat tubuh, tetapi juga dapat memengauruhi kondisi psikologis, kerugian sosial dan ekonomi. Penyalahgunaan HCI sebagai sarana tindak pidana menunjukkan bahwa bahan kimia yang pada dasarnya digunakan untuk kepentingan industri, laboratorium, dan kegiatan usaha tertentu dapat disalah gunakan sebagai sarana untuk melakukana tindak pidana apabila diperoleh dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor kriminologis yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan menggunakan HCI, serta mengkaji upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tindak pidana penganiayaan menggunakan HCI dipengaruhi oleh faktor psikologis pelaku, seperti dendam, sakit hati, kecemburuan, dan penolakan hubungan asmara. Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap distribusi bahan berbahaya juga memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan HCI. Upaya pemerintah dalam menanggulangi kejahatan ini dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Upaya preventif meliputi penguatan pengawasan distribusi HCI, peningkatan koordinasi antarinstansi, edukasi Masyarakat. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui penegakan hukum secara tegas, penindakan terhadap peredaran ilegal HCI, dan pemberian sanksi yang menimbulkan efek jera. Dengan demikian, penanggulangan tindak pidana penganiayaan menggunakan HCI harus dilakukan secara terpadu melalui agar terwujud secara optimal.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (studi kasus wilayah perbatsan indonesia-malaysia)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Sudi Kasus Wilayah Perbatasan Indonesia – Malaysia) ABSTRAK Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan mengenai penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (studi kasus wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia). Pertama upaya gugus tugas dalam penegakan hukum preventif tindak pidana perdagangan orang diperbatasan Indonesia-Malaysia Kedua, upaya gugus tugas dalam penegakan hukum represif tindak pidana perdagangan orang. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoritis. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) pada dasarnya dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi terkait dengan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia). Pendekatan kasus (case approach) adalah pemahaman yang dilakukan dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang diperbatasan Indonesia-Malaysia. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa, terdapat strategi yang masih belum sempurna dalam Penegakan hukum preventif TPPO yang dijalankan GT PTPPO seperti antara lain Kementerian Pendidikan dan juga Kementerian Komunikasi dan Informasi yaitu kurangnya atau tidak ada ketersediaan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dan dalam penegakan hukum represif terbatasnya sarana dan prasarana rehabilitas Kesehatan dan rehabilitas sosial yang belum memadai serta tidak adanya pemberian reintegrasi sosial atau keterampilan bagi kelompok rentan sehingga membuat para kelompok rentan akan kembali menjadi PMI ilegal.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Sistem peradilan pidana di Indonesia terutama dalam menanggapi kasus tindak pidana kekerasan seksual yang sering terjadi haruslah diusut dengan fokus dan tuntas demi keadilan para korban kekerasan seksual. Sistem peradilan di Indonesia harus mencerminkan nilai keadilan terkait pemidanaan yang menyangkut kaum perempuan sebagai mayoritas korban kekerasan seksual. Keterbatasan struktur dan tingkatan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, yang menjadi salah satu penghambat teratasinya kasus kekerasan seksual. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui paradigma baru dan upaya hukum preventif dan represif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yaitu penelitian terhadap kajian pustaka yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual. Metode pengumpulan data adalah dengan penelitian kepustakaan dan analisis data dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan sesksual dapat melakukan upaya perlindungan hukum melalui dua metode yaitu preventif dan Represif. Preventif maksudnya adalah pihak kepolisian memberikan peringatan akan sanksi pidana kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat mengantisipasi kasus tersebut terjadi, Penerbitan Undang-Undang khusus terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu wujud dari kesadaran pemerintah dalam upaya preventif terhadap kekerasan sesksual. Selanjutnya untuk upaya represif adalah pemberian sanksi pada pelaku kejahatan seksual sesuai dengan putusan hakim dalam persidangan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana berupa hukuman kurungan penjara, denda, serta hukuman tambahan. Kemudian untuk korban diberikan perlindungan baik secara psikis, kesehatan, serta pemulihan korban sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 sebagai hak korban yang harus didapatkan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail