Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Sistem peradilan pidana di Indonesia terutama dalam menanggapi kasus tindak pidana kekerasan seksual yang sering terjadi haruslah diusut dengan fokus dan tuntas demi keadilan para korban kekerasan seksual. Sistem peradilan di Indonesia harus mencerminkan nilai keadilan terkait pemidanaan yang menyangkut kaum perempuan sebagai mayoritas korban kekerasan seksual. Keterbatasan struktur dan tingkatan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, yang menjadi salah satu penghambat teratasinya kasus kekerasan seksual. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui paradigma baru dan upaya hukum preventif dan represif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yaitu penelitian terhadap kajian pustaka yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual. Metode pengumpulan data adalah dengan penelitian kepustakaan dan analisis data dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan sesksual dapat melakukan upaya perlindungan hukum melalui dua metode yaitu preventif dan Represif. Preventif maksudnya adalah pihak kepolisian memberikan peringatan akan sanksi pidana kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat mengantisipasi kasus tersebut terjadi, Penerbitan Undang-Undang khusus terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu wujud dari kesadaran pemerintah dalam upaya preventif terhadap kekerasan sesksual. Selanjutnya untuk upaya represif adalah pemberian sanksi pada pelaku kejahatan seksual sesuai dengan putusan hakim dalam persidangan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana berupa hukuman kurungan penjara, denda, serta hukuman tambahan. Kemudian untuk korban diberikan perlindungan baik secara psikis, kesehatan, serta pemulihan korban sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 sebagai hak korban yang harus didapatkan.

Kata kunci

Kekerasan Seksual, Preventif, dan Represif

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual2023 · oai:ais:skripsi:4079

Publikasi terkait