Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Perlindungan Khusus Terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual di Kota Tarakan”. Banyaknya kasus kekerasan di indonesia baik kekerasan fisik, psikis, maupun seksual dengan anak sebagai korban, menimbulkan reaksi keras di masyarakat. Pada perkembangan masyarakat yang semakin luas pastinya banyak dampak yang ditimbulkan khususnya pada dunia kejahatan salah satunya yaitu kekerasan seksual yang dimana menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran pada masyarakat. Pada dasarnya perlindungan anak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk perlindungan khusus yang diberikan oleh pihak PPA terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual di Kota Tarakan. Serta hambatan bagi pihak PPA dalam memberikan perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan seksual. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris yakni melakukan pengamatan terhadap suatu peraturan perundang-undangan dan sejauh mana peraturan tersebut ditegakkan, dan melakukan wawancara kepada pihak terkait. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, Perlindungan khusus terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual meskipun sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Ternyata belum sepenuhnya di laksanakan melainkan hanya sebagian. Walaupun belum maksimal, namun ada beberapa bentuk perlindungan khusus yang sudah diberikan kepada anak sebagai korban kekerasan seksual sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2014 pasal 59 A seperti penanganan yang cepat termasuk pengobatan serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. Dan untuk melaksanakan itu semua alangkah baik nya pihak PPA mengadakan sosialisasi lebih baik lagi kepada masyarakat maupun orangtua agar anak nya mau untuk di Rehabilitasi dan Pendampingan psikososial.