Abstrak
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL MELALUI MEDIA SOSIAL Abstrak Kemajuan teknologi digital semakin hari semakin meningkat. Kemudahan teknologi digital menciptakan lahirnya media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp, dan TikTok. Media sosial yang kini menjadi ruang interaksi sosial secara virtual dengan segala manfaatnya tenyata menciptakan ruang baru bagi pelaku tindak pidana kejahatan, dan salah satu bentuk kejahatan melalui teknologi digital ialah kekerasan seksual melalui media sosial. Penelitian ini berfokus pada apakah pelaku dari tindak pidana kekerasan seksual melalui media sosial dapat dimintai pertanggungjawabannya apabila kata-kata atau bentuk komentarnya hanya tersirat dan mengandung makna ganda (ambigu) yang tidak langsung mengarah ke seksualitas karena akan menyebabkan multifasir. Lalu yang kedua ialah bentuk-bentuk pertanggungjawaban bagi pelaku kekerasan seksual melalui media sosial, karena sesuai peraturan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang selanjutkan akan disingkat UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 bentuk pertanggungjawabannya hanya ada dua yaitu pidana penjara dan atau kurungan, dan pidana denda. Sesuai isi pasal 23 UU TPKS pula telah diatur bahwa tidak ada Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual. Restorative Justice sendiri memiliki arti bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak.