Abstrak
Pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan sebagai korban, merupakan suatu tindak kejahatan seksual yang merusak psikis/mental serta kondisi fisik korban. Tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan setiap tahunnya mengalami peningkatan, serta masih sangat rendahnya cakupan layanan yang diberikan kepada perempuan sebagai korban. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum korban tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan di Kota Tarakan. Pertama bagaimana perlindungan hukum dalam pemenuhan hak-hak terhadap korban pelecehan dan kekerasan seksual di Kota Tarakan, dan yang kedua bagaimana peranan pemerintah atau dinas terkait dalam pendampingan korban kejahatan pelecehan dan kekerasan seksual di Kota Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian secara empiris yang dilakukan secara langsung dilapangan, serta data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah dataa yang didapatkan dari hasil wawancara dari beberapa narasumber yakni, dari Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tarakan, Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kota Tarakan dan Sat Reskrim Polres Kota Tarakan. Kemudian untuk data sekundernya berupa Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan, Dokumen Resmi, Buku, Jurnal, Artikel, dan data pendukung lainnya. Perlunya keadilan kepada korban dalam perlindungan hukum serta pendampingan secara komperhensif terhadap perempuan sebagai korban pelecehan dan kekerasan seksual yang ada di Kota Tarakan.