Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

18 hasil
Subjek: Penganiayaan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN HYDROCHLORIC ACID

2026•

Tindak pidana penganiayaan menggunakan Hydrochloric Acid (HCI) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak serius bagi korban, baik berupa luka fisik permanen, cacat tubuh, tetapi juga dapat memengauruhi kondisi psikologis, kerugian sosial dan ekonomi. Penyalahgunaan HCI sebagai sarana tindak pidana menunjukkan bahwa bahan kimia yang pada dasarnya digunakan untuk kepentingan industri, laboratorium, dan kegiatan usaha tertentu dapat disalah gunakan sebagai sarana untuk melakukana tindak pidana apabila diperoleh dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor kriminologis yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan menggunakan HCI, serta mengkaji upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tindak pidana penganiayaan menggunakan HCI dipengaruhi oleh faktor psikologis pelaku, seperti dendam, sakit hati, kecemburuan, dan penolakan hubungan asmara. Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap distribusi bahan berbahaya juga memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan HCI. Upaya pemerintah dalam menanggulangi kejahatan ini dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Upaya preventif meliputi penguatan pengawasan distribusi HCI, peningkatan koordinasi antarinstansi, edukasi Masyarakat. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui penegakan hukum secara tegas, penindakan terhadap peredaran ilegal HCI, dan pemberian sanksi yang menimbulkan efek jera. Dengan demikian, penanggulangan tindak pidana penganiayaan menggunakan HCI harus dilakukan secara terpadu melalui agar terwujud secara optimal.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PENGANIAYAAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KECAMATAN KAYAN HULU

2026•

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Kayan Hulu. Berdasarkan Latar Belakang, Maka Dua Permasalahan Yang Diangkat Dalam Penelitan Ini Adalah, Mekanisme Penyelesaian Kasus Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Berdasarkan Hukum Adat di Kecamatan Kayan Hulu dan Endala Dalam Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Kayan Hulu Penelitan Ini Menggunkan Tipe Penelitian Hukum Normatif, Dengan Pendekatan Yang Digunakan Adalah Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach). Berdasarkan Hasil Penelitian, di Kecamatan Kayan Hulu, kasus penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam hukum adat Dayak diselesaikan melalui peradilan adat yang dipimpin tetua adat. Prosesnya dimulai dengan pelaporan korban, diikuti musyawarah adat yang melibatkan pihak terkait untuk mencapai mufakat. Sanksi yang ditetapkan biasanya berupa denda materiil atau kompensasi lain guna memulihkan keseimbangan sosial. Pendekatan ini dianggap efektif karena cepat, berbiaya rendah, dan menjaga keharmonisan masyarakat, sekaligus mengurangi beban peradilan negara. Namun, mekanisme penyelesaian dapat bervariasi tergantung pada norma adat setempat. Penerapan hukum adat dalam penyelesaian kasus penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Kayan Hulu menghadapi kendala seperti keterbatasan kewenangan hukum adat yang tidak mengikat secara formal, kurangnya pemahaman dan penghormatan dari masyarakat serta aparat hukum, serta ketiadaan regulasi yang mengintegrasikan hukum adat dengan hukum nasional. Selain itu, sanksi adat yang kurang memberikan efek jera dan minimnya dokumentasi serta sosialisasi semakin menghambat efektivitasnya.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM BAGI NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN KEPADA NARAPIDANA LAIN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan penganiayaan kepada narapidana lain di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penganiayaan antar narapidana di dalam lapas. Seluruh data yang diperoleh, baik data primer melalui wawancara dan observasi langsung maupun data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur pendukung, dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Metode deskriptif digunakan untuk memberikan gambaran yang jelas, terukur, dan mendalam mengenai pelaksanaan penegakan hukum serta kondisi faktual yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terkait penegakan hukum bagi narapidana yang melakukan penganiayaan kepada narapidana lain di Lembaga Pemasyarakatan. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap narapidana pelaku penganiayaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melalui tahapan tindakan pengamanan, pelaporan kepada pejabat berwenang, pemeriksaan oleh petugas, hingga sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam menentukan jenis sanksi. Namun dalam praktiknya, proses hukum pidana jarang diterapkan karena penyelesaian kasus lebih sering dilakukan secara internal secara administratif demi menjaga stabilitas keamanan serta karena tidak adanya laporan resmi dari korban maupun keluarganya. Penelitian juga menemukan bahwa terjadinya penganiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kelebihan kapasitas hunian, rasa dendam antar narapidana, kesalahpahaman, utang piutang, serta pengaruh lingkungan dan kepribadian narapidana. penegakan hukum di Lapas Kelas IIA Tarakan belum berjalan optimal karena adanya dominasi penyelesaian administratif dibanding proses hukum pidana. Perlukan peningkatan koordinasi antar aparat penegak hukum, penambahan fasilitas keamanan, dan penguatan pembinaan moral serta penyuluhan hukum kepada narapidana agar pengendalian kekerasan di dalam lapas dapat dilakukan secara lebih efektif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Pasal 55 KUHP Dalam Putusan Perkara Pidana Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Sel

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pemidanaan dalam perkara tindak pidana penganiayaan serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menerapkan unsur keturutsertaan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Sel. Metode penelitian yang diterapkan berupa penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data yang digunakan mencakup sumber hukum primer, sekunder, serta bahan non-hukum, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP terhadap Anak AGH tidak tepat karena menempatkan yang bersangkutan seolah pelaku utama “medepleger” padahal tidak terdapat bukti adanya kerjasama sadar maupun tindakan pelaksanaan tindak pidana. Peran AGH Lebih sesuai diklasifikasikan sebagai pembantu “medeplichtige” Berdasarkan ketentuan Pasal 56 KUHP, yang menempatkannya hanya sebagai pihak yang mendukung, bukan pelaku utama. Perbedaan penerapan pasal ini berdampak pada ancaman pidana dan stigma sosial dengan. Selain itu, penggunaan KUHP semata dalam kasus anak tidak sejalan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali, karena mengabaikan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Putusan yang menjatuhkan pidana penjara pada AG bertentangan dengan prinsip Keputusan terbaik bagi anak dan asas ultimum remedium, mengingat perampasan kemerdekaan terhadap anak seharusnya menjadi upaya terakhir, Oleh karena itu hakim seharusnya lebih mengedepankan pendekatan perlindungan anak dalam menjatuhkan putusan, dengan tetap menjaga independensi dan objektivitas peradilan agar pertimbangan hukum tidak terpengaruh oleh dinamika opini publik terhadap suatu perkara.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

tindak pidana penganiayaan narapidana yang dilakukan oleh oknum polisi khusus pemasyarakatan di lapas kelas IIB Nunukan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap narapidana yang menjadi korban kekerasan oleh oknum Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, serta menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya penganiayaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap narapidana yang masih menjalani pidana, mantan narapidana, serta pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap narapidana di Lapas Kelas IIB Nunukan belum berjalan optimal. Narapidana sering mengalami kekerasan fisik maupun psikis, serta tidak memiliki mekanisme pengaduan yang efektif. Faktor utama penyebab terjadinya penganiayaan antara lain penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas, kurangnya pelatihan dan pengawasan, over kapasitas Lapas yang menyebabkan ketegangan, serta rendahnya pemahaman narapidana mengenai hak-hak mereka. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan praktik di lapangan. Penulis merekomendasikan peningkatan pengawasan internal dan eksternal, pemberian pelatihan kepada petugas mengenai pendekatan humanis, serta sosialisasi hak-hak narapidana agar sistem pemasyarakatan dapat berjalan sesuai tujuan, yaitu pembinaan dan reintegrasi sosial.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Eksploitasi Seksual Terhadap Orang Utan Sebagai Tindak Pidana Penganiayaan

2025•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku eksploitasi terhadap orang utan sebagai tindak penganiayaan. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianlisis dalam penelitian menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menganilisis sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, Salah satu bentuk kejahatan terhadap hewan yang sampai saat ini masih terjadi adalah tindak penganiayaan hewan. Penganiayaan hewan yang selalu terjadi biasanya dilakukan oleh pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi dan rasa puas. Dalam kasus yang penulis teliti, pelaku telah melakukan tindak penganiayaan dengan cara mempekerjakan orang utan sebagai pekerja seks komersil. Akibat perbuatan pelaku, orang utan tersebut mengalami luka fisik dan trauma. Demi menjamin kesejahteraan hewan terutama satwa liar yang dilindungi, pemerintah telah merumuskan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, selain itu tindak penganiayaan hewan juga telah diatur pada Pasal 302 KUHP (lama) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 339 dan Pasal 340. Dalam penerapannya, pelaku penganiayaan belum mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan pasal yang dilanggar pelaku seharusnya dijatuhi hukuman (3) tiga bulan dan paling lama (1) satu tahun penjara. Tidak hanya pidana penjara, pelaku juga seharusnya melaksanakan biaya ganti rugi untuk biaya rehabilitasi hewan yang menjadi korban eksploitasi seksual sebagai tindak penganiayaan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum terhadap korban Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan yang pertama, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban penganiayaan berat. Kedua hal yang menjadi penghambat penegakan hukum terhadap korban penganiayaan berat. Skripsi ini merupakan penelitian normatif, yakni penelitian berdasarkan metode penelitian, pendekatan penelitian, bahan hukum dan analisis bahan hukum. Skripsi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan, teori serta asas hukum. Data sekunder diperoleh dari jurnal, buku, artikel dan data-data di internet. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpukan bahwa: pertama, pelaksanaan peraturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat masih belum efektif sepenuhnya, meskipun sudah diatur dan tersedia dasar hukumnya namun keberadaan lembaga seperti LPSK dalam realisasi nya masih banyak kendala, yang menyababkan tidak optimalnya perlindungan yang harusnya didapatkan korban. Kedua, ukuran penegakan hukum terhadap korban penganiayaan berat dapat dilihat melalui beberapa indikator yaitu efektivitas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan, perlindungan dari ancaman serta intimidasi melalui peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemulihan korban yang mencakup kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi medis maupun psikologis. Selain itu, ukuran penegakan hukum juga ditentukan oleh aksesibilitas korban terhadap bantuan hukum yang mudah dan terjangkau, serta langkah preventif berupa edukasi hukum dan program perlindungan masyarakat sesuai konsep perlindungan hukum preventif dan represif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Terhadap Korban Penganiayan Mahasiswa Baru Selama Masa Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap mahasiswa baru terhadap korban penganiayaan mahasiswa baru selama masa pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru. Serta untuk mengetahui jenis-jenis perlindungan hukum terhadap korban penganiayaan mahasiswa baru selama penerimaan mahasiswa baru dan bagaimana mekanisme perlindungan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan mahasiswa baru selama penerimaan mahasiswa baru. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis secara analisis kualitatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada, mengambarkan, menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas, dan memberikan selengkap mungkin tentang objek yang diteliti dalam hal ini menggambarkan bagaimana penegakan hukum terhadap korban penganiayaan mahasiswa baru selama masa pengenalan kehidupan mahasiswa baru. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap mahasiswa baru terhadap korban penganiayaan mahasiswa baru selama masa pengenalan kehidupan mahasiswa baru ialah penegasan perlindungan preventif dan perlindungan represif serta bagaimana mekanisme perlindungan dan penegakan hukum tersebut sebagai upaya pecegahan dan penanganan agar tidak terjadi lagi tindak pidana penganiyaan mahasiswa baru selama masa pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Mahasiswa Baru Dalam Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Di Universitas Borneo Tarakan

2025•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana penganiayaan mahasiswa baru dalam kegiatan pengenalan kehidupan kampus bagai mahasiswa baru di Universitas Borneo Tarakan yang menjadi faktor penyebab seseorang melakukan tindak penganiayaan terhadap mahasiswa baru. Serta upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penganiayaan. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Selain itu, dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode dideskriptif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas dan dapat memberikan sedetail mungkin tentang objek yang diteliti, dalam hal ini menggambarkan bagaimana faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap mahasiswa baru. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Universitas Borneo Tarakan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap mahasiswa baru dalam kegiatan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru, faktor tersebut, yakni tradisi, doktrin, seorang pelaku yang menjadi korban, lingkungan keluarga, dan unjuk senior atau dinamika senior. Peran universitas dalam pencegahan dan penanggulangan merupakan peran yang sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak penganiayaan terhadap mahasiswa baru.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 197/Pid.Sus/2022/PN Cbn)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM (STUDI PUTUSAN Nomor 197/Pid.Sus/2022/PN Cbn) Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelangsungan hidup bangsa dan negara, sehingga perlu mendapat perlindungan khusus, termasuk perlindungan hukum ketika menjadi korban tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban penganiayaan, baik dari aspek preventif maupun represif, serta hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban penganiayaan telah diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, KUHP, dan KUHAP. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala seperti kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, minimnya pemahaman masyarakat terhadap hak anak, dan keterbatasan fasilitas rehabilitasi korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan guna menjamin hak anak atas rasa aman dan keadilan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Putusan Kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 Terhadap Pelaku Penganiayaan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana bagi pelaku penganiyaan pada kasus Nomor 1466 K/Pid/2024. Serta untuk mengetahui eksistensi restitusi pada Putusan Kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 terhadap pelaku penganiayaan. Tipe penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif. Seluruh data yang diperoleh dalam, penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis menggunakan Teknik kualitatif. Selain itu Pendekatan yang digunakan adalah undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan kasus. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian merupakan bentuk Merumuskan unsur pidana terhadap kasus konkrit merupakan teknik khusus dalam merangkai dan mengungkap suatu tindak pidana. KUHP telah membedakan unsur setiap tindak pidana, akan tetapi tidak jarang beberapa jenis tindak pidana terlihat serupa dan mirip sehingga perlu kualifikasi delik yang tepat. Sebagaimana tindak pidana penganiayaan menyebabkan matinya seseorang dan tindak pidana pembunuhan. Dua jenis tindak pidana yang berbeda namun sama-sama menyebabkan matinya seseorang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024 mencerminkan belum terpenuhi dan tercapainya keadilan substantif. Upaya pemenuhan hak bagi korban juga dimungkinkan dengan adanya norma restitusi yang dapat diajukan berbarengan dengan dakwaan. Restitusi bagi korban juga tidak dikabulkan sehingga terkesan pengabaian terhadap hak korban. Argumentasi ini berdasarkan kasus serupa yakni Putusan Nomor 63/Pid.B/2022/PN Smn yang mengakomodir adanya restitusi bagi keluarga korban dengan merujuk ketentuan Pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014. Hal ini menunjukkan bahwa diperlukan penguatan mekanisme perlindungan terhadap hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana. adapun saran yang dapat disampaikan dari hasil penelitian ini adalah agar hakim dalam menjatuhkan putusan lebih memperhatikan aspek keadilan substantif, terutama yang berkaitan dengan hak korban. Penerapan peraturan yang lebih komprehensif dapat menentukan restitusi perlu dipertimbangkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini menjelaskan tentang tinjauan yuridis penerapan restorative justice pada tindak pidana penganiayaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode atau penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui Landasan yuridis penerapan keadilan restoratif di Indonesia dan penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana penganiayaan dalam sistem peradilan pidana. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana penganiayaan di Indonesia membutuhkan landasan hukum yang kuat, terutama yang ditemukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP memberikan dasar bagi penegak hukum, mulai dari penyidik hingga hakim, untuk memfasilitasi proses keadilan restoratif. Pada tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk memulai proses mediasi atau negosiasi antara pelaku dan korban. Selanjutnya, Penuntut Umum dapat mempertimbangkan penutupan perkara demi kepentingan umum jika tercapai kesepakatan keadilan restoratif yang memuaskan. Hakim memiliki otoritas untuk menjatuhkan pidana bersyarat di persidangan dengan syarat khusus yang mengikat pelaku untuk memperbaiki kerugian atau mengikuti program tertentu sebagai upaya pemulihan keadilan dan bentuk keadilan restoratif. Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang mengatur bagaimana keadilan restoratif diterapkan dalam tindak pidana penganiayaan, prinsip-prinsip ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat secara keseluruhan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

wewenang kejaksaan sebagai fasilitator dalam proses ekadilan restoratif pada kasus penganiayaan di kota tarakan

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penganiayaan merupakan masalah serius yang mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu pendekatan alternatif yang berkembang dalam penanganan kasus kriminal, khususnya penganiayaan adalah keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran dan wewenang kejaksaan sebagai fasilitator dalam proses keadilan restoratif pada kasus penganiayaan di Kota Tarakan. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris yang merupakan pendekatan penelitian yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data empiris atau data yang diperoleh melalui observasi langsung atau pengalaman praktis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan para jaksa, mediator, dan pihak terkait dalam proses keadilan restoratif. Analisis data dilakukan dengan teknik content analysis untuk mengidentifikasi pola-pola tematik dan hubungan antar konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki peran penting sebagai fasilitator dalam mengimplementasikan keadilan restoratif. Wewenang kejaksaan mencakup pemilihan kasus yang dapat diarahkan ke jalur restoratif, pembentukan tim mediator, dan pemantauan pelaksanaan perjanjian restoratif. Kendala dan tantangan yang dihadapi mencakup ketersediaan sumber daya manusia dan pemahaman yang masih terbatas terkait keadilan restoratif. Namun kejaksaan juga melakukan evaluasi rutin terhadap pelaku setelah menerapkan keadilan restoratif bertujuan untuk mengetahui apakah si pelaku mengulangi perbuatanya lagi atau melakukan tindak pidana lainya lagi atau tidak. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman praktis dan teoritis mengenai peran kejaksaan dalam keadilan restoratif, khususnya pada kasus penganiayaan. Implikasi penelitian ini mencakup rekomendasi perbaikan kebijakan dan peningkatan kapasitas kejaksaan dalam menghadapi tantangan implementasi keadilan restoratif. Saran dalam penelitian ini adalah seharusnya kejaksaan harus lebih tegas dalam pemberlakuan syarat-syarat dalam penerapan keadilan restoratif.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan yang dilakukan Oleh Anak (Analisis berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

penganiayaan yang dilakukan oleh anak dan yang kedua penyelesaian kasus bagi anak yang melakukan tindak pidana melalui pendekatan Restorative Justice. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yakni pendekatan peraturan perundang- undangan, pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan yang bersumber dari peraturan perundang- undangan yang ada kaitannya dengan penganiayaan yang dilakukan oleh anak. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku teks dan jurnal-jurnal hukum. Hasil dari penelitian ini yaitu dapat ditarik kesimpulan bahwa, pertama anak melakukan tindak pidana penganiayaan itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor individu, pola asuh orang tua, sekolah, kelompok sebaya, kondisi lingkungan sosial, dan media. Kedua, bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana namun tidak diperlakukan sebagaimana orang dewasa. Perbedaan pertanggungjawaban pidana itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Dari Tindak Penganiayaan Pada Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN DARI TINDAK PENGANIAYAAN PADA SAAT MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK ABSTRAK Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum bagi wartawan dari tindak penganiayaan pada saat menjalankan tugas jurnalistik dan peran organisasi wartawan dalam penanganan tindak penganiayaan yang dialami oleh wartawan pada saat menjalankan tugas jurnalistik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ruang lingkup pers. Bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku-buku teks, jurnal hukum, dan komentar atas putusan pengadilan yang relevan dengan isu hukum yang dihadapi. Bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedia serta penelusuran dari website resmi. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan Bahwa bentuk perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalitik belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers sehingga dapat berdampak negatif bagi wartawan seperti rentan terhadap adanya tindak penganiayaan serta peran organisasi wartawan dalam penanganan tindak penganiayaan terhadap wartawan yaitu dengan melakukan pendampingan dalam melaporkan kasus tindak penganiayaan yang dialami oleh wartawan kepada pihak kepolisian hingga proses akhir pada saat hakim menjatuhkan vonis atau hukuman sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat Melalui Hukum Adat Dayak Kenyah di Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kedudukan hukum adat Dayak kenyah dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan berat. Penganiayaan berat adalah perbuatan tindak pidana dengan sengaja dilakukan terhadap orang lain untuk menyakiti dan menimbulkan luka pada anggota tubuh yang mana perbuatan itu tidak sampai menghilangkan nyawa seseorang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Hukum Adat Dayak kenyah dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan berat dan untuk mengetahui proses penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan berat melalui hukum adat Dayak Kenyah di Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian deskriptif dan pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis kualitatif. Selanjutnya pengumpulan bahan hukum ialah dengan cara menggunakan bahan hukum primer berupa wawancara dengan Kepala Adat Besar Kecamatan Sungai Boh dan wawancara dengan Ketua Kepolisian Subsektor Kecamatan Sungai Boh dan didukung oleh bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kedudukan Hukum Adat Dayak Kenyah dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Kepala Adat, Pemangku Adat, Tetua-tetua adat, dan ketua RT dari tahun 2018 sampai dengan Juni 2022 mendapatkan hasil yang positif, bahwa Hukum Adat mempunyai kedudukan yang sama dengan hukum nasional (KUHP) dan penyelesaian kasus tindak pidana melalui hukum adat Dayak Kenyah lebih efesien dan efektif dibandingkan dengan hukum nasional. Adapun proses penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan berat melalui hukum adat Dayak Kenyah yaitu Alaq Dau Pengembadaq (Menerima Laporan), Mengin Kelu’ung (Memanggil Saksi Dan Pelaku), Ngelinnga Dau Pengembadaq Cun Yeq Uyan Salaq (Mendengar Penjelasan Dari Kedua Bela Pihak), Pemung Madung (Musyawarah), dan Pengembadaq Cun Adet (Keputusan Adat).

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PEMBELAAN DIRI TERHADAP KEJAHATAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

2022•

Penelitian ini bermaksud menjawab serta menerangkan dua pertanyaan terkait analisis pembelaan diri. Pertama, bagaimana bentuk perbuatan pembelaan diri yang tidak dapat dipidana. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 373/pid.b/2020/PN.Pdg. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap norma-norma hukum terkait peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan khususnya terkait dengan kasus pembelaan diri. Bahan yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan primer dan bahan sekunder. Bahan primer yaitu bahan yang diperoleh dengan mengambil sumber terkait kasus melalui putusan pengadilan. Bahan sekunder yaitu bahan yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, internet, dan kamus. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa : pertama, melakukan pembelaan diri, harta benda milik pribadi atau orang lain serta kehormatan wanita seperti yang sudah diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP. Kedua, dalam persidangan putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg, hakim menetapkan effendi putra sebagai terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara 4 tahun.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN PELIHARAAN DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Salah satu bentuk kejahatan terhadap hewan yaitu penganiayaan.Penganiayaan hewan biasanya dilakukan oleh pelaku untuk dapat memperoleh rasa puas atau pelaku tersebut memiliki keuntungan tersendiri. Demi menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia, dibuatlah peraturan perundang-undangan yang diatur di dalam Pasal 302 dan 540 KUHP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum tentang tindak pidana penganiayaan hewan dalam hukum positif di Indonesia serta mengetahui dan mengkaji penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana penganiayaan hewan di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yakni pendekatan yang dilakukan berlandaskan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Penganiayaan terhadap hewan diatur dalam pasal 302 dan 540 KUHP serta 91 B ayat 1 UU No 41 Tahun 2014, dalam penerapannya pelaku penganiayaan hewan dikenakan pasal 302 KUHP dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Tindak pidana penganiaayan hewan meskipun ringan tetap harus dipertanggungjawabkan karena telah melanggar hukum

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail