Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana bagi pelaku penganiyaan pada kasus Nomor 1466 K/Pid/2024. Serta untuk mengetahui eksistensi restitusi pada Putusan Kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 terhadap pelaku penganiayaan. Tipe penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif. Seluruh data yang diperoleh dalam, penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis menggunakan Teknik kualitatif. Selain itu Pendekatan yang digunakan adalah undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan kasus. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian merupakan bentuk Merumuskan unsur pidana terhadap kasus konkrit merupakan teknik khusus dalam merangkai dan mengungkap suatu tindak pidana. KUHP telah membedakan unsur setiap tindak pidana, akan tetapi tidak jarang beberapa jenis tindak pidana terlihat serupa dan mirip sehingga perlu kualifikasi delik yang tepat. Sebagaimana tindak pidana penganiayaan menyebabkan matinya seseorang dan tindak pidana pembunuhan. Dua jenis tindak pidana yang berbeda namun sama-sama menyebabkan matinya seseorang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024 mencerminkan belum terpenuhi dan tercapainya keadilan substantif. Upaya pemenuhan hak bagi korban juga dimungkinkan dengan adanya norma restitusi yang dapat diajukan berbarengan dengan dakwaan. Restitusi bagi korban juga tidak dikabulkan sehingga terkesan pengabaian terhadap hak korban. Argumentasi ini berdasarkan kasus serupa yakni Putusan Nomor 63/Pid.B/2022/PN Smn yang mengakomodir adanya restitusi bagi keluarga korban dengan merujuk ketentuan Pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014. Hal ini menunjukkan bahwa diperlukan penguatan mekanisme perlindungan terhadap hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana. adapun saran yang dapat disampaikan dari hasil penelitian ini adalah agar hakim dalam menjatuhkan putusan lebih memperhatikan aspek keadilan substantif, terutama yang berkaitan dengan hak korban. Penerapan peraturan yang lebih komprehensif dapat menentukan restitusi perlu dipertimbangkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.