Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MUHAMMAD RUDI ISWANTO UMACINA

2 karya publik ditemukan.

2022: 2

ANALISIS PEMBELAAN DIRI TERHADAP KEJAHATAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini bermaksud menjawab serta menerangkan dua pertanyaan terkait analisis pembelaan diri. Pertama, bagaimana bentuk perbuatan pembelaan diri yang tidak dapat dipidana. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 373/pid.b/2020/PN.Pdg. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap norma-norma hukum terkait peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan khususnya terkait dengan kasus pembelaan diri. Bahan yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan primer dan bahan sekunder. Bahan primer yaitu bahan yang diperoleh dengan mengambil sumber terkait kasus melalui putusan pengadilan. Bahan sekunder yaitu bahan yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, internet, dan kamus. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa : pertama, melakukan pembelaan diri, harta benda milik pribadi atau orang lain serta kehormatan wanita seperti yang sudah diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP. Kedua, dalam persidangan putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg, hakim menetapkan effendi putra sebagai terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara 4 tahun.

ANALISIS PEMBELAAN DIRI TERHADAP KEJAHATAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

2022 · Thesis ·

Penelitian ini bermaksud menjawab serta menerangkan dua pertanyaan terkait analisis pembelaan diri. Pertama, bagaimana bentuk perbuatan pembelaan diri yang tidak dapat dipidana. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 373/pid.b/2020/PN.Pdg. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap norma-norma hukum terkait peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan khususnya terkait dengan kasus pembelaan diri. Bahan yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan primer dan bahan sekunder. Bahan primer yaitu bahan yang diperoleh dengan mengambil sumber terkait kasus melalui putusan pengadilan. Bahan sekunder yaitu bahan yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, internet, dan kamus. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa : pertama, melakukan pembelaan diri, harta benda milik pribadi atau orang lain serta kehormatan wanita seperti yang sudah diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP. Kedua, dalam persidangan putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg, hakim menetapkan effendi putra sebagai terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara 4 tahun.