Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PENGANIAYAAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KECAMATAN KAYAN HULU

•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Kayan Hulu. Berdasarkan Latar Belakang, Maka Dua Permasalahan Yang Diangkat Dalam Penelitan Ini Adalah, Mekanisme Penyelesaian Kasus Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Berdasarkan Hukum Adat di Kecamatan Kayan Hulu dan Endala Dalam Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Kayan Hulu Penelitan Ini Menggunkan Tipe Penelitian Hukum Normatif, Dengan Pendekatan Yang Digunakan Adalah Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach). Berdasarkan Hasil Penelitian, di Kecamatan Kayan Hulu, kasus penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam hukum adat Dayak diselesaikan melalui peradilan adat yang dipimpin tetua adat. Prosesnya dimulai dengan pelaporan korban, diikuti musyawarah adat yang melibatkan pihak terkait untuk mencapai mufakat. Sanksi yang ditetapkan biasanya berupa denda materiil atau kompensasi lain guna memulihkan keseimbangan sosial. Pendekatan ini dianggap efektif karena cepat, berbiaya rendah, dan menjaga keharmonisan masyarakat, sekaligus mengurangi beban peradilan negara. Namun, mekanisme penyelesaian dapat bervariasi tergantung pada norma adat setempat. Penerapan hukum adat dalam penyelesaian kasus penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Kayan Hulu menghadapi kendala seperti keterbatasan kewenangan hukum adat yang tidak mengikat secara formal, kurangnya pemahaman dan penghormatan dari masyarakat serta aparat hukum, serta ketiadaan regulasi yang mengintegrasikan hukum adat dengan hukum nasional. Selain itu, sanksi adat yang kurang memberikan efek jera dan minimnya dokumentasi serta sosialisasi semakin menghambat efektivitasnya.

Kata kunci

Kata Kunci: Penerapan Hukum, Hukum Adat, Penganiayaan, KDRT.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PENGANIAYAAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KECAMATAN KAYAN HULU2026 · oai:ais:skripsi:8634