tindak pidanan penganiayaan narapidana yang dilakukan oleh oknum polisi khusus pemasyarakatan di lapas kelas IIB Nunukan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap narapidana yang menjadi korban kekerasan oleh oknum Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, serta menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya penganiayaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap narapidana yang masih menjalani pidana, mantan narapidana, serta pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap narapidana di Lapas Kelas IIB Nunukan belum berjalan optimal. Narapidana sering mengalami kekerasan fisik maupun psikis, serta tidak memiliki mekanisme pengaduan yang efektif. Faktor utama penyebab terjadinya penganiayaan antara lain penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas, kurangnya pelatihan dan pengawasan, over kapasitas Lapas yang menyebabkan ketegangan, serta rendahnya pemahaman narapidana mengenai hak-hak mereka. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan praktik di lapangan. Penulis merekomendasikan peningkatan pengawasan internal dan eksternal, pemberian pelatihan kepada petugas mengenai pendekatan humanis, serta sosialisasi hak-hak narapidana agar sistem pemasyarakatan dapat berjalan sesuai tujuan, yaitu pembinaan dan reintegrasi sosial.