Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

19 hasil
Subjek: narapidana
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM BAGI NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN KEPADA NARAPIDANA LAIN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan penganiayaan kepada narapidana lain di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penganiayaan antar narapidana di dalam lapas. Seluruh data yang diperoleh, baik data primer melalui wawancara dan observasi langsung maupun data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur pendukung, dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Metode deskriptif digunakan untuk memberikan gambaran yang jelas, terukur, dan mendalam mengenai pelaksanaan penegakan hukum serta kondisi faktual yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terkait penegakan hukum bagi narapidana yang melakukan penganiayaan kepada narapidana lain di Lembaga Pemasyarakatan. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap narapidana pelaku penganiayaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melalui tahapan tindakan pengamanan, pelaporan kepada pejabat berwenang, pemeriksaan oleh petugas, hingga sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam menentukan jenis sanksi. Namun dalam praktiknya, proses hukum pidana jarang diterapkan karena penyelesaian kasus lebih sering dilakukan secara internal secara administratif demi menjaga stabilitas keamanan serta karena tidak adanya laporan resmi dari korban maupun keluarganya. Penelitian juga menemukan bahwa terjadinya penganiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kelebihan kapasitas hunian, rasa dendam antar narapidana, kesalahpahaman, utang piutang, serta pengaruh lingkungan dan kepribadian narapidana. penegakan hukum di Lapas Kelas IIA Tarakan belum berjalan optimal karena adanya dominasi penyelesaian administratif dibanding proses hukum pidana. Perlukan peningkatan koordinasi antar aparat penegak hukum, penambahan fasilitas keamanan, dan penguatan pembinaan moral serta penyuluhan hukum kepada narapidana agar pengendalian kekerasan di dalam lapas dapat dilakukan secara lebih efektif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Upaya Penanggulangan Dampak Kapasitas Berlebih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya kapasitas berlebih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam menanggulangi dampak kapasitas berlebih. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara, observasi lapangan, serta analisis dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama terjadinya kapasitas berlebih adalah tingginya angka tindak pidana narkotika, kebijakan pemidanaan yang dominan menjatuhkan pidana penjara, tingginya tingkat residivis, serta keterbatasan sarana dan sumber daya manusia di Lembaga pemasyarakatan. Dampak yang ditimbulkan termasuk penurunan kualitas pembinaan, meningkatnya konflik antar narapidana, potensi prisonisasi, serta terganggunya hak-hak dasar warga binaan, khususnya di bidang kesehatan dan hunian. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan mencakup pemberian program pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, penerapan keadilan restoratif untuk tindak pidana ringan, serta penguatan pembinaan kepribadian dan kemandirian narapidana. Namun, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas masih menjadi kendala utama. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi kebijakan pemidanaan, peningkatan kualitas rehabilitasi khusus bagi kasus narkotika, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam rangka mengurangi dampak kapasitas berlebih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

tindak pidana penganiayaan narapidana yang dilakukan oleh oknum polisi khusus pemasyarakatan di lapas kelas IIB Nunukan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap narapidana yang menjadi korban kekerasan oleh oknum Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, serta menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya penganiayaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap narapidana yang masih menjalani pidana, mantan narapidana, serta pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap narapidana di Lapas Kelas IIB Nunukan belum berjalan optimal. Narapidana sering mengalami kekerasan fisik maupun psikis, serta tidak memiliki mekanisme pengaduan yang efektif. Faktor utama penyebab terjadinya penganiayaan antara lain penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas, kurangnya pelatihan dan pengawasan, over kapasitas Lapas yang menyebabkan ketegangan, serta rendahnya pemahaman narapidana mengenai hak-hak mereka. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan praktik di lapangan. Penulis merekomendasikan peningkatan pengawasan internal dan eksternal, pemberian pelatihan kepada petugas mengenai pendekatan humanis, serta sosialisasi hak-hak narapidana agar sistem pemasyarakatan dapat berjalan sesuai tujuan, yaitu pembinaan dan reintegrasi sosial.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pembinaan Narapidana Seumur Hidup Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pembinaan Narapidana Seumur Hidup di Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Tarakan. Pertama, Pola Pembinaan Narapidana Seumur Hidup di Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Tarakan. Kedua, Hambatan pelaksanaan pembinaan narapidana seumur hidup di Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian empiris atau penelitian lapangan. Skripsi ini menggunakan pedekatan ketentuan hukum dan undang-undang, yakni, Mekanisme Pembinaan Narapidana Seumur Hidup dalam melaksanakan hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan serta hambatan Pembinaan Narapidana Seumur Hidup dalam pelaksanaan hukuman pada Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Tarakan. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data Sekunder yaitu data yang didapatkan melalui Interview atau Wawancara dan Dokumentasi. Data Sekunder dapat diperoleh dari Buku, Jurnal, Artikel, dan Data-data Internet. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pembinaan Narapidana Seumur Hidup belum diberikan Pembinaan Kemandirian dan Pembinaan Kepribadian bagi Narapidana Seumur Hidup sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga Pembinaan Narapidana Seumur Hidup belum berjalan dengan baik. Hambatan Pembinaan Narapidana Seumur Hidup dalam pelaksanaan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yaitu, Aturan Hukum Dalam Pembinaan Narapidana Seumur Hidup, Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yang masih kurang, Sarana dan Prasarana, Budaya Hukum, dan Over Kapsitas.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pemenuhan Hak Pelatihan Kerja Bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

2024•

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum sekaligus merupakan negara kesejahteraan, hukum merupakan subjek pembangunan yang memberi arah kepada pembangunan di berbagai sektor, hukum tidak lepas dari kehidupan manusia karena setiap manusia memiliki kepentingan yang diusahakan untuk terpenuhi dan pada prosesnya tidak menutup kemungkinan dapat melakukan perbuatan buruk yang memicu terjadinya tindak pidana. Sebagai warga binaan pemasyarakatan dalam Lembaga Pemasyarakatan, narapidana harus mendapatkan hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran, agar mereka yang sedang menjalani masa pidana tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan. Pembinaan terhadap narapidana berkaitan erat dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak pemberian pelatihan kerja warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dan untuk mengetahui kendala Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pelatihan kerja bagi warga binaan kelas IIA Tarakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan teknik pengambilan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan mengimplementasikan pelatihan kerja diperuntukan bagi warga binaan demi meningkatkan keterampilan warga binaan yang menghuni di tempat tersebut. Masih ada data residivis pada Lapas Kelas IIA Tarakan yang menjadi fakta bahwa program pembinaan yang berjalan pada pelaksanaannya belum cukup maksimal, karena belum mampu mengubah secara signifikan kehidupan pada diri narapidana sendiri. Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Tarakan sudah berupaya untuk memenuhi hak narapidana untuk mendapatkan pelatihan kerja dalam bentuk pelatihan seperti manufaktur, agribisnis, pertanian, kontruksi, dan jasa. Namun dalam pelaksanaan Pelatihan Kerja belum sepenuhnya terlaksana karena terhambat persediaan fasilitas sarana dan prasarana dan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

EFEKTIVITAS PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TARAKAN

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Dalam praktek penggabungan narapidana anak dan narapidana dewasa umumnya saat ini telah melanggar Pasal 3 huruf b Undang-Undang Sisem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa setiap anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana mesti dipisahkan dengan orang dewasa, demikian juga Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatakan bahwa setiap anak yang diambil kemerdekaannya berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi dan penempatannya terpisah, tetapi kenyataannya masih ada lembaga pemasyarakatan sebagai tempat untuk narapidana anak yang lalai akan pemberian hak dan pembinaan khusus bagi anak. Seperti dalam pemenuhan akan hak-hak dan pembinaan anak dalam Pasal 3 pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 dan pembinaan selama di Lembaga Pemasyarakatan pada Undang-Undang No 22 Tahun 2022 pada Pasal 36 yang menjelaskan mengenai aturan dalam pembinaan anak di lembaga pemasyarakatan. Kenyataannya penulis menemukan bahwa pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan menunjukkan adanya ketidaksesuaian aturan dengan pemberian hak-hak anak maupun pembinaan terhadap anak berkonflik dengan hukum yang ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, penulis menggunakan metode Pendekatan Empiris. Pertama data primer yaitu melalui wawancara langsung kepada petugas dan mewawancarai langsung narapidana anak yang ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan. Serta yang kedua menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang mengantur akan pemenuhan hak-hak dan pembinaan narapidana anak. Sehingga terjawab hasil dari penelitian mengenai bagaimana pemenuhan hak dan pembinaan terhadap narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

IMPLEMENTASI PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A TARAKAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pembebasan bersyarat adalah suatu bentuk pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan sebelum masa hukuman yang dijatuhkan berakhir, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana narkotika beserta hambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Tarakan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris, penelitian dilakukan di Lapas Kelas II A Tarakan. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri dari hasil wawancara, perundang-undangan, buku, jurnal, skripsi dan tesis, serta data dari Lapas Kelas II A Tarakan. Narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Tarakan memiliki hak untuk memperoleh pembebasan bersyarat jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, terdapat beberapa kendala yang dapat menghambat pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Tarakan, seperti kurangnya pengawasan dan monitoring, keterbatasan sarana dan prasarana, desakan ekonomi, dan tingkat keberhasilan program rehabilitasi dan pembebasan bersyarat yang masih rendah. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, perlu dilakukan pengawasan dan monitoring yang lebih baik, peningkatan sarana dan prasarana, serta peningkatan keberhasilan program rehabilitasi dan pembebasan bersyarat. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi mengenai aturan perundang-undangan terhadap masyarakat atau narapidana, terutama mengenai syarat-syarat pembebasan bersyarat. Narapidana narkotika juga perlu diberikan pengarahan atau penyuluhan secara teratur agar dapat memahami dan memenuhi syarat-syarat tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

HAK PENDIDIKAN BAGI NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A TARAKAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Hak Pendidikan Bagi Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertama, bagaimana pemenuhan hak pendidikan bagi narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan. Kedua, faktor penghambat dalam pemenuhan hak Pendidikan bagi narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan. Skripsi ini menggunakan penelitian empiris dimana penulis terjun langsung kelapangan guna mengumpulkan data guna menjawab isu hukum penelitian ini. Penulis melakukan penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan dengan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara dilapangan. Data sekunder dari buku-buku, jurnal ilmiah, ensiklopedia, data-data di internet, dan kamus yang dianalisis dengan cara deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan telah melakukan beberapa program pembinaan terhadap Narapidana Anak, namun belum mengarah kepada pendidikan formal dan Non-formal. Akan tetapi pembinaan yang diberikan seperti pendidikan informal, contohnya mengaji, bahasa inggris, bahasa, arab, yang sifatnya tidak berjenjang. Faktor yang menghambat proses pelaksanaan pemenuhan hak narapidana anak dalam hal mendapatkan pendidikan dan pelatihan itu berasal dari dalam maupun dari luar Lapas Kelas II A Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Resosialisasi Narapidana Melalui Pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan

2023•

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait resosialisasi narapidana melalui pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan. Pertama, bagaimanakah proses resosialisasi melalui pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan, dan yang kedua apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian resosialisasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian secara empiris yang dilakukan secara langsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan, serta data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Data Primer adalah data dari narasumber melalui wawancara yakni Kepala Sub Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan. Adapun data sekunder berupa Undang-Undang, Buku, Jurnal, Artikel dan data pendukung lainnya. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, Proses Resosialisasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan sudah melaksanakan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian dan petugas dalam menjalankan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan dasar hukum. Kedua, proses pembinaan tidak berjalan dengan maksimal karena faktor petugas yang kurang, sarana dan prasarana, dan stigma negatif masyarakat, oleh karena itu penambahan petugas setiap tahun sangat dibutuhkan, penambahan gedung sangat dibutuhkan karena Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan kekurangan daya tampung untuk narapidana, dan evaluasi di lingkungan masyarakat diperlukan untuk menghilangkan stigma negatif masyarakat pada mantan narapidana.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pola Pembinaan Terhadap Narapidana Recidive Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait Pola Pembinaan Terhadap Narapidana Recidive Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Pertama, bagaimana proses pembinaan narapidana recidive di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Kedua, apa saja faktor yang mempengaruhi narapidana melakukan pengulangan tindak pidana (recidive) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Skripsi ini menggunakan penelitian Empiris, yaitu, penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu wawancara langsung kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan terkait dengan pola pembinaan narapidana recidive dan mewawancarai langsung narapidana recidive yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Kedua, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur pola pembinaan narapidana recidive di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembinaan narapidana recidive di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan didasarkan pada Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pendidikan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Beberapa faktor yang mempengaruhi narapidana melakukan pengulangan tindak pidana meliputi: a. faktor ekonomi, b. faktor lingkungan, c. faktor stigma negatif dari masyarakat. Hasil penelitian ini yang pertama, Dampak over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Tarakan membuat pelayanan pembinaan kepada narapidana kurang maksimal. Hal ini dikarenakan perbandingan jumlah petugas pembinaan dengan narapidana yang dibina tidak sebanding. Penulis menyarankan dengan memindahkan narapidan ke lapas lain atau dengan menambah sumber daya manusia (SDM) petugas pemasyarakatan agar program pembinaan terhadap narapidana recidive berjalan dengan baik. Kedua, Perlunya tenaga psikologi di lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya tenaga Psikologi di lembaga Pemasyarakatan diharapkan bisa mengetahui latar belakang dari masalah yang terjadi pada Narapidan tersebut, sehingga mereka dapat menerima program pembinaan yang sesuai dengan permasalahan yang mereka lakukan. Perlunya tenaga psikologi dapat memotivasi narapida agar bisa mengubah hidupnya, dengan harapan pengulangan tindak pidana tidak terjadi dan mereka menjadi masyarakat yang taat hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penanggulangan kekerasan yang dilakukan oleh narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Tarakan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai tempat menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang bertujuan agar para narapidana tidak mengulangi perbuatan mereka lagi agar nantinya setelah bebas dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Pemasyarakatan memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka pembinaan sumber daya manusia, Pelaksanaan Pembinaan Wargabinaan Pemasyarakatan (WBP) termasuk bagaimana terciptanya keadaan kondusif dalam pelaksanaan tugas di lembaga pemasyarakatan (LAPAS). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Empiris yang mengkaji dan menganalisa tentang penanggulangan kekerasan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan melalui data yang diperoleh secara langsung dari lapangan dengan melakukan wawancara serta observasi langsung ke lapas kelas IIA Tarakan. berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Upaya yang dilakukan lembaga pemasyarakatan dalam menanggulangi kekerasan adalah dengan melakukan Upaya preventif dalam menangani kekerasan yang terjadi pada sesama warga binaan dengan melakukan pendekatan terhadap warga binaan, peningkatan pengawasan dan pembinaan,sosialisasi nilai-nilai HAM dalam pembinaan, pemberian cuti menjelang bebas,cuti bersyarat,cuti mengunjungi keluarga, dan pembebasan bersyarat dengan syarat-syarat tertentu. Upaya represif adalah memberikan sangsi kepada narapidana yang melakukan kekerasan dengan tegas.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KOTA TARAKAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan menjawab dua permasalahan terkait perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan. Pertama pelaksanaan perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan. Kedua hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian empiris. Skripsi ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil observasi dan wawancara. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka dan peraturan perUndang-Undangan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 42; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat (2) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2018 tentang perlakuan bagi tahanan dan narapidana lanjut usia Pasal 3. Hasil dari penelitian ini, pertama terdapat perlakuan khusus yang belum terlaksana secara optimal seperti pemberian bantuan akses keadilan, perawatan geriatri/gerontologik, dan perawatan paliatif. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan yang di berikan petugas pemasyarakatannya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2018 belum optimal. Kedua, dalam pelaksanaan perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan terdapat hambatan-hambatan dalam memberikan perlakuan khusus ini kepada narapidana lanjut usia di antaranya adalah Kurangnya sosialisasi mengenai pemberian bantuan akses keadilan, keterbatasan anggaran dan kurangnya sumber daya manusianya seperti petugas pemasyarakatannya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA KASUS NARKOTIKA PASCA PUTUSAN MA NOMOR 28 P/HUM/2021 TANGGAL 28 OKTOBER 2021

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu tahap penting dalam system pemasyarakatan, khususnya terhadap narapidana kasus narkotika. Namun dengan penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021, maka pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus narkotika menjadi terhambat. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab 2 pertanyaan terkait penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021. Pertama, yaitu bagaimana konsekuensi hukum penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 terhadap narapidana kasus narkotika, dan yang kedua yaitu apa hambatan yang menyebabkan penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 terhadap narapidana kasus narkotika. Skripsi ini merupakan penelitian secara normatif yang menemukan aturan hukum, prinsip – prinsip hukum, maupun doktrin – doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi serta menggunakan data berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari peraturan perundang – undangan. Kemudian untuk data sekundernya berupa buku, dokumen resmi, jurnal, artikel, dan data pendukung lainnya. Perlunya keadilan kepada seluruh narapidana dengan tidak melakukan penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2021 terhadap narapidana kasus narkotika.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pemenuhan Hak Narapidana Anak Untuk Mendapatkan Pendidikan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PEMENUHAN HAK NRAPIDANA ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B NUNUKAN ABSTRAK Berbagai pengaruh dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan perkembangan budaya pada umumnya tidak hanya mempengaruhi orang dewasa saja, tetapi juga anak-anak. Banyak pelanggaran norma yang sering dilakukan oleh anak, khususnya pelanggaran hukum. Anak yang melakukan pelanggaran hukum di tempatkan di Lapas. Walaupun seorang anak yang berada di dalam lapas, ia tetap mendapatkan hak-haknya seperti yang tercantum dalam undang-undang. Hak yang mengatur tentang pendidikan anak di atur dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995 pasal 14 ayat (1) huruf c tentang pemasyarakatan yaitu “mendapatakan pendidikan dan pengajaran”. Namun di lapas nunukan terdapat 3 narapidana anak yang tidak mendapatkan pendidikan. penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan melihat bagaimana pelaksanaan pemberlakuan aturan hukum dalam aspek kenyataan di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, angket, observasi, populasi dan sampel, responden dan informan. Sumber data yang diperoleh dari Kepala Seksi Binadik Lembaga pemasyarakatan kelas II B Nunukan dan dari informan. Dalam pemenuhan hak untuk mendapatkan pendidikan bagi narapidana anak belum berjalan dengan baik, untuk pendidikan non-formal sudah berjalan dengan baik contohnya membuat kaligrafi dan pertukangan kayu. Namun untuk pendidikan formal belum berjalan seperti sekolah paket. Dalam pelaksanaan hak pendidikan di lapas terdapat beberapa kendala yang dihadapi pihak lapas seperti, kurangnya kerja sama dengan pihak yang terkait dengan masalah sekolah paket, kurangnya tenaga profesional dibidang pendidikan, tidak ada aturan yang mengatur secara jelas mengenai pendidikan sekolah paket untuk narapidana anak. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan lagi dalam pemenuhan hak narapidana anak untuk mendapatkan pendidikan khususnya sekolah paket. Kata kunci: Lembaga pemasyarakatan, narapidana anak, hak narapidana anak

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak atas kesehatan terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dan untuk mengetahui kendala apa yang dihadaapi oleh aparat lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan pemenuhan hak atas kesehatan terhadap Narapidana di Lembga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer , merupakan peraturan undang-undang yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder yaitu diperoleh dari buku, jurnal, artikel, dan data internet. Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan membandingkan pelaksanaan pemenuhan hak atas kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa, pertama berdasarkan hasil penelitian bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan telah menyediakan ruangan kelinik begitu pula dengan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pelayanan kesehatan. Dimana pelayanan yang dilakukan rutin dijam kerja dengan menyesuaikan kondisi Lapas. Selanjutnya pemeriksaan dan pelayanan terhadap kesehatan narapidana dilakukan sesuai dengan keluhan narapidana jika terdapat penyakit yang tidak dapat ditangani maka pihak Lapas akan melakukan rujuk kerumah sakit dan pembiayaan tersebut akan dibiayai pihak Lapas. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan narapidana secara umum suda berjalan dengan baik meskipun tidak terlaksana dengan maksimal. Kedua yaitu, hambatan yang dihadapi oleh aparat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yaitu kurangnya tenaga kesehatan menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi tidak maksimal, kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia di Lapas Tarakan, dan ketersediaan anggaran juga menjadi kendala utama didalam pelayanan kesehatan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A TARAKAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Implementasi perlindungan hukum terhadap narapidana perempuan dilembaga pemasyarakatan klas II Kota Tarakan. Penelitian ini dilakukan Berdasarkan isu atau masalah hukum yang hendak dikaji. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tak-hak narapidana perempuan serta mengetahui hambatan pemenuhan hak-hak narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan, manfaat penelitian ini Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan atau memberikan pemikiran dibidang hukum maupun sebagai suatu penelitian yang menjadi bahan pembelajaran bagi pembaca dalam mengembangkan pembelajaran dan pengetahuan ilmu hukum, penelitian ini diharapkan membawa hasil yang memuaskan untuk dimanfaatkan sebagai kajian dalam penegakan hukum pidana Metode penelitian yaitu tipe penelitian, pendekatan masalah teknik pengumpulan bahan hukum dan Analisis bahan hukum. Kesimpulan penelitian ini Pengaturan tentang pemenuhan hak-hak narapidana perempuan belum diatur secara khusus dan resmi oleh pemerintah. Pemerintah hanya mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan yang didalamnya mengatur tentang hak-hak narapidana. Namun belum adanya pemisahan secara jelas bagi para narapidana perempuan, yang menyebabkan tidak optimalnya pelayanan dan pemenuhan hak bagi narapidana, terkhususnya narapidana perempuan sehingga tidak terlaksanya amanat undang-undang yang harus dilindungi negara. Kata kunci: implementsi perlindungan hukum terhadap narapidana perempuan dilembaga pemasyarakatan

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PELAKSANAAN PEMBINAAN EDUKATIF TERHADAP NARAPIDANA WANITA DAN ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A TARAKAN

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Hasliana, NPM: 1640501119 dengan Judul Pelaksanaan Pembinaan Edukatif Terhadap Narapidana Wanita Dan Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, dengan Dosen Pembimbing Dr. SYAFRUDDIN, S.H,.M.HUM dan NURZAMZAM, S.H,.M.H. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan terdapat 1.189 orang penghuni, sedangkan pegawai 94 orang, sehingga petugas mengalami kendala dalam pembinaan. Pelaksanaan pembinaan edukatif terhadap Narapidana Wanita dan Anak harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemasyarakatan. Oleh karena itu penulis membahas permasalahan dalam Pelaksanaan Pembinaan Edukatif terhadap Narapidana Wanita dan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembinaan edukatif terhadap Narapidana Wanita dan Anak, dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pembinaan edukatif di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, penulis melakukan kuisioner dan wawancara kepada pihak terkait dan pengamatan terhadap suatu peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Pembinaan Edukatif terhadap Narapidana Wanita dan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan ini belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, karena terdapat faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaan pembinaan edukatif di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, yaitu, kelebihan kapasitas penghuni, tenanga petugas pembinaan sangat terbatas, anggaran pembinaan sangat terbatas, dan kurangnya fasilitas pendukung dalam pembinaan edukatif. ABSTRACT Hasliana, NPM: 1640501119 under the title of Implementation of Educative Development of Women and Children Prisoners in Class II A Correctional Institutions Tarakan, with Supervising Lecturer Dr. SYAFRUDDIN, S.H,.M.HUM and NURZAMZAM, S.H,.M.H. The Class II A Tarakan Penitentiary has 1,189 residents, while 94 employees, so the officers experience problems in coaching. The implementation of educational guidance for women and child prisoners must be in accordance with the laws and regulations relating to correctional facilities. Therefore, the author discusses the problems in the Implementation of Educational Development for Women and Children Prisoners in Tarakan Class II Correctional Institutions. The formulation of the problem of this research is how the implementation of educational coaching for women and child prisoners, and the factors that hinder the implementation of educational coaching in the Class II A Correctional Institution of Tarakan. The research method used is juridical empirical research method, the authors conducted a questionnaire and interviews with related parties and observations of a statutory regulation. The implementation of educational guidance for female and child prisoners in Tarakan's Class II A Prison is not fully in accordance with Law Number 12 of 1995 concerning the Correctional System and Government Regulation Number 32 of 1999 concerning Terms and Procedures for the Implementation of the Rights of Assisted Citizens. Because there are factors that hinder the implementation of educational guidance in Tarakan Class II Correctional Institution, namely there are obstacles in coaching due to the overcapacity of the occupants, the calm of the guidance officers is very limited, coaching budget is also very limited, and lack of supporting facilities in educational development.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II A TARAKAN

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Muhammad Andri Darmawan (NPM : 15.501010.020), dengan judul skripsi “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pendidikan bagi Narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan” Pembimbing 1 Dr. Nurasikin,S.HI., M.H dan Pembimbing 2 Inggit Akim, S.H., M.H. Hak asasi manusia (human rights) merupakan hak manusia, yang melekat padamanusia, dimana manusia juga dikaruniai akal pikiran dan hati nurani. Hak asasi manusia bersifat universal yang berarti melampaui batas- batas negeri, kebangsaan, dan ditujukan pada setiap orang baik miskin maupun kaya, laki-laki atau perempuan, normal maupun penyandang cacat dan sebaliknya. undangundang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal perlindungan hak atas pendidikan, pasal 9 ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya.Hak atas pendidikan diperoleh oleh seluruh anak dan harus diusahakan oleh negara dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya. Hak atas pendidikan anakmelingkupi setiap anak dengan berbagai latar belakang dan status sosial anak, termasuk anak yang menjalani pemidanaan dengan status anak didik pemasyarakatan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode penelitian yuridis Empiris. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai pemenuhan hakpendidikan bagi narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Tarakan sudah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan serta kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pendidikan bagi narapidana anak di Lapas Kelas IIA Kota Tarakan. Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak pendidikan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-undang dikarenakan masih terhambatnya dalam kerja sama dengan pihak ketiga, kurangnya sumber daya manusia bagi pegawai lembaga pemasyarakatan dan kurangnya sarana dan fasilitas yang ada di Lembaga Pemasyarakatan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM harus memperhatikan kondisi semua Lembaga Pemasyarakatan terkhusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Narapidana Anak, Lembaga Pemasyarakatan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA LANSIA DI LAPAS KELAS II A TARAKAN

2019•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abdur Rahman Hamzah, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM. 14.501010.044, dengan judul “Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan”, dengan Pembimbing I, Bapak Mansyur, S.H., M.H dan Pembimbing II, Arif Rohman, S.HI., LL.M Lanjut Usia merupakan warga binaan pemasyarakatan yang harus diberikan perhatian dan pembinaan yang intensif secara khusus karena kondisi narapidana lanjut usia yang telah mengalami kemunduran mental dan fisik berbeda dengan narapidana muda/remaja. Kebijakan khusus yang diberikan kepada para lanjut usia didasari oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang ingin ditekankan oleh instrumen ini adalah perlakuan spesifik terhadap kebutuhan kelompok lansia terhadap tindakantindakan diskriminatif terlebih jika berdampak pada kesejahteraan sosial lansia itu sendiri. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai mekanisme pembinaan narapidana lansia dalam melaksanakan hukuman pada Lapas Kelas II Tarakan serta hambatan-hambatan pembinaan narapidana lansia dalam pelaksanaan hukuman pada Lapas Kelas II A Tarakan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan Tipe Penelitian Hukum Empiris dan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statue Approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa Pembinaan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan belum dilaksanakan sepenuhnya sebagaimana ditentukan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sehingga pembinaan narapidana lansia tersebut belum berjalan secara efektif dan efesien serta pada pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia masih mengalami banyak kendala. Baik dari narapidana itu sendiri, narapidana lanjut usia, sarana dan prasarana pembinaan yang tidak memadai, over kapasitas, tidak adanya tenaga profesional, petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan yang masih kurang, serta kurangnya anggaran sehingga kualitas pembinaan yang dilakukan tidak optimal. Selain itu dalam pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia, agar menggunakan pola/metode kegiatan yang lebih kreatif, inovatif, dan humanis agar tidak merasa bosan dan malas dalam mengikuti kegiatan tersebut serta Hambatan-hambatan Pembinaan Narapidana Lansia dalam pelaksanaan hukuman pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM harus memperhatikan kondisi semua Lembaga Pemasyarakatan terkhusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail