IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A TARAKAN
Implementasi perlindungan hukum terhadap narapidana perempuan dilembaga pemasyarakatan klas II Kota Tarakan. Penelitian ini dilakukan Berdasarkan isu atau masalah hukum yang hendak dikaji. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tak-hak narapidana perempuan serta mengetahui hambatan pemenuhan hak-hak narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan, manfaat penelitian ini Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan atau memberikan pemikiran dibidang hukum maupun sebagai suatu penelitian yang menjadi bahan pembelajaran bagi pembaca dalam mengembangkan pembelajaran dan pengetahuan ilmu hukum, penelitian ini diharapkan membawa hasil yang memuaskan untuk dimanfaatkan sebagai kajian dalam penegakan hukum pidana Metode penelitian yaitu tipe penelitian, pendekatan masalah teknik pengumpulan bahan hukum dan Analisis bahan hukum. Kesimpulan penelitian ini Pengaturan tentang pemenuhan hak-hak narapidana perempuan belum diatur secara khusus dan resmi oleh pemerintah. Pemerintah hanya mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan yang didalamnya mengatur tentang hak-hak narapidana. Namun belum adanya pemisahan secara jelas bagi para narapidana perempuan, yang menyebabkan tidak optimalnya pelayanan dan pemenuhan hak bagi narapidana, terkhususnya narapidana perempuan sehingga tidak terlaksanya amanat undang-undang yang harus dilindungi negara. Kata kunci: implementsi perlindungan hukum terhadap narapidana perempuan dilembaga pemasyarakatan