Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: SYAMSUCIANA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

EFEKTIVITAS PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TARAKAN

2024•Koleksi Perpustakaan

Dalam praktek penggabungan narapidana anak dan narapidana dewasa umumnya saat ini telah melanggar Pasal 3 huruf b Undang-Undang Sisem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa setiap anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana mesti dipisahkan dengan orang dewasa, demikian juga Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatakan bahwa setiap anak yang diambil kemerdekaannya berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi dan penempatannya terpisah, tetapi kenyataannya masih ada lembaga pemasyarakatan sebagai tempat untuk narapidana anak yang lalai akan pemberian hak dan pembinaan khusus bagi anak. Seperti dalam pemenuhan akan hak-hak dan pembinaan anak dalam Pasal 3 pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 dan pembinaan selama di Lembaga Pemasyarakatan pada Undang-Undang No 22 Tahun 2022 pada Pasal 36 yang menjelaskan mengenai aturan dalam pembinaan anak di lembaga pemasyarakatan. Kenyataannya penulis menemukan bahwa pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan menunjukkan adanya ketidaksesuaian aturan dengan pemberian hak-hak anak maupun pembinaan terhadap anak berkonflik dengan hukum yang ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, penulis menggunakan metode Pendekatan Empiris. Pertama data primer yaitu melalui wawancara langsung kepada petugas dan mewawancarai langsung narapidana anak yang ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan. Serta yang kedua menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang mengantur akan pemenuhan hak-hak dan pembinaan narapidana anak. Sehingga terjawab hasil dari penelitian mengenai bagaimana pemenuhan hak dan pembinaan terhadap narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

EFEKTIVITAS PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TARAKAN

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Dalam praktek penggabungan narapidana anak dan narapidana dewasa umumnya saat ini telah melanggar Pasal 3 huruf b Undang-Undang Sisem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa setiap anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana mesti dipisahkan dengan orang dewasa, demikian juga Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatakan bahwa setiap anak yang diambil kemerdekaannya berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi dan penempatannya terpisah, tetapi kenyataannya masih ada lembaga pemasyarakatan sebagai tempat untuk narapidana anak yang lalai akan pemberian hak dan pembinaan khusus bagi anak. Seperti dalam pemenuhan akan hak-hak dan pembinaan anak dalam Pasal 3 pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 dan pembinaan selama di Lembaga Pemasyarakatan pada Undang-Undang No 22 Tahun 2022 pada Pasal 36 yang menjelaskan mengenai aturan dalam pembinaan anak di lembaga pemasyarakatan. Kenyataannya penulis menemukan bahwa pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan menunjukkan adanya ketidaksesuaian aturan dengan pemberian hak-hak anak maupun pembinaan terhadap anak berkonflik dengan hukum yang ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, penulis menggunakan metode Pendekatan Empiris. Pertama data primer yaitu melalui wawancara langsung kepada petugas dan mewawancarai langsung narapidana anak yang ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan. Serta yang kedua menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang mengantur akan pemenuhan hak-hak dan pembinaan narapidana anak. Sehingga terjawab hasil dari penelitian mengenai bagaimana pemenuhan hak dan pembinaan terhadap narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail