Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

10 hasil
Subjek: Pembinaan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kebijakan Hukum Pembinaan dan Pengawasan oleh Satpol PP dalam upaya penanggulangan risiko bermain layang-layang di Kota Tarakan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pembinaan dan pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan dalam menanggulangi risiko bermain layang-layang, serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana atas kegiatan bermain layang-layang yang menimbulkan tindak pidana di Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer yang didukung oleh bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji ketentuan hukum yang berkaitan dengan kewenangan Satpol PP, ketertiban umum, keselamatan penerbangan, serta pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembinaan dan pengawasan oleh Satpol PP sebagai sarana nonpenal belum memadai karena bertumpu pada surat edaran yang tidak memuat sanksi, sehingga penindakan berhenti pada teguran tanpa efek jera. Selain itu, pertanggungjawaban pidana bersifat berjenjang sesuai akibat yang ditimbulkan. Perbuatan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dikenakan Pasal 421 ayat (2) jo. Pasal 210 UU Penerbangan. Perbuatan yang karena kealpaan menimbulkan korban luka atau meninggal dunia dikenakan Pasal 474 KUHP Nasional.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBINAAN RESIDIVIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TARAKAN

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui program pembinaan yang diterapkan terhadap warga binaan residivis tindak pidana narkotika di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Tarakan. Serta untuk mengetahui peran pembinaan yang dilakukan lembaga pemasyarakatan terhadap residivis tindak pidana narkotika di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Tarakan. Dengan menggunakan tipe penelitian empiris, Seluruh data yang diperoleh baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, menguraikan, hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode deskriptif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas dan dapat memberikan data sedetail mungkin tentang objek yang diteliti, dalam hal ini menggambarkan bagaimana pembinaan residivis tindak pidana narkotika di lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Tarakan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa lembaga pemasyarakatan bertujuan sebagai tempat dimana pembinaan kepada pelaku tindak pidana dilakukan yang diatur dalam Undang–undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dalam lembaga pemasyarakatan, program pembinaan harus dirancang secara baik untuk membantu warga binaan mengubah pola pikir. Program pembinaan yang ada di lembaga pemasyaakatan kelas IIA Tarakan yaitu pembinaan kepribadian yang mencangkup pembinaan kerohanian dan jasmani serta pembinaan kemandirian yang mencangkup kegiatan kerja berbagai bidang. Peran pembinaan yang dilakukan lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan sangat penting mendukung pembinaan dalam hal perubahan warga binaan pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya residivis tindak pidana narkotika.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pembinaan Narapidana Seumur Hidup Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pembinaan Narapidana Seumur Hidup di Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Tarakan. Pertama, Pola Pembinaan Narapidana Seumur Hidup di Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Tarakan. Kedua, Hambatan pelaksanaan pembinaan narapidana seumur hidup di Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian empiris atau penelitian lapangan. Skripsi ini menggunakan pedekatan ketentuan hukum dan undang-undang, yakni, Mekanisme Pembinaan Narapidana Seumur Hidup dalam melaksanakan hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan serta hambatan Pembinaan Narapidana Seumur Hidup dalam pelaksanaan hukuman pada Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Tarakan. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data Sekunder yaitu data yang didapatkan melalui Interview atau Wawancara dan Dokumentasi. Data Sekunder dapat diperoleh dari Buku, Jurnal, Artikel, dan Data-data Internet. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pembinaan Narapidana Seumur Hidup belum diberikan Pembinaan Kemandirian dan Pembinaan Kepribadian bagi Narapidana Seumur Hidup sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga Pembinaan Narapidana Seumur Hidup belum berjalan dengan baik. Hambatan Pembinaan Narapidana Seumur Hidup dalam pelaksanaan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yaitu, Aturan Hukum Dalam Pembinaan Narapidana Seumur Hidup, Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yang masih kurang, Sarana dan Prasarana, Budaya Hukum, dan Over Kapsitas.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP RESIDIVIS ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TARAKAN

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pembinaan terhadap residivis anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan Indonesia yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Anak-anak yang mengulangi tindak pidana setelah menjalani hukuman memerlukan pendekatan khusus karena kompleksitas kebutuhan mereka dan risiko pengulangan tindak pidana yang tinggi.. Penelitian ini dilakukan untuk membahas Untuk memastikan validitas dan reliabilitas data, dilakukan triangulasi sumber data dengan membandingkan informasi yang diperoleh dari berbagai teknik pengumpulan data (wawancara, observasi, dan dokumentasi). Selain itu, member checking dilakukan dengan meminta konfirmasi dari subjek penelitian mengenai hasil wawancara dan observasi yang telah dilakukan. metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian empiris, hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa pelaksanaan pembinaan terhadap residivis anak di Lapas Kelas IIA Tarakan menunjukkan komitmen terhadap rehabilitasi dan integrasi sosial. Namun, untuk mencapai hasil yang optimal, diperlukan peningkatan sumber daya, dukungan yang lebih kuat dari berbagai pihak, serta penanganan stigma sosial terhadap anak residivis. Dengan demikian, mereka dapat memiliki kesempatan yang lebih baik untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

EFEKTIVITAS PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TARAKAN

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Dalam praktek penggabungan narapidana anak dan narapidana dewasa umumnya saat ini telah melanggar Pasal 3 huruf b Undang-Undang Sisem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa setiap anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana mesti dipisahkan dengan orang dewasa, demikian juga Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatakan bahwa setiap anak yang diambil kemerdekaannya berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi dan penempatannya terpisah, tetapi kenyataannya masih ada lembaga pemasyarakatan sebagai tempat untuk narapidana anak yang lalai akan pemberian hak dan pembinaan khusus bagi anak. Seperti dalam pemenuhan akan hak-hak dan pembinaan anak dalam Pasal 3 pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 dan pembinaan selama di Lembaga Pemasyarakatan pada Undang-Undang No 22 Tahun 2022 pada Pasal 36 yang menjelaskan mengenai aturan dalam pembinaan anak di lembaga pemasyarakatan. Kenyataannya penulis menemukan bahwa pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan menunjukkan adanya ketidaksesuaian aturan dengan pemberian hak-hak anak maupun pembinaan terhadap anak berkonflik dengan hukum yang ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, penulis menggunakan metode Pendekatan Empiris. Pertama data primer yaitu melalui wawancara langsung kepada petugas dan mewawancarai langsung narapidana anak yang ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan. Serta yang kedua menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang mengantur akan pemenuhan hak-hak dan pembinaan narapidana anak. Sehingga terjawab hasil dari penelitian mengenai bagaimana pemenuhan hak dan pembinaan terhadap narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pola Pembinaan Terhadap Narapidana Recidive Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait Pola Pembinaan Terhadap Narapidana Recidive Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Pertama, bagaimana proses pembinaan narapidana recidive di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Kedua, apa saja faktor yang mempengaruhi narapidana melakukan pengulangan tindak pidana (recidive) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Skripsi ini menggunakan penelitian Empiris, yaitu, penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu wawancara langsung kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan terkait dengan pola pembinaan narapidana recidive dan mewawancarai langsung narapidana recidive yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Kedua, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur pola pembinaan narapidana recidive di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembinaan narapidana recidive di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan didasarkan pada Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pendidikan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Beberapa faktor yang mempengaruhi narapidana melakukan pengulangan tindak pidana meliputi: a. faktor ekonomi, b. faktor lingkungan, c. faktor stigma negatif dari masyarakat. Hasil penelitian ini yang pertama, Dampak over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Tarakan membuat pelayanan pembinaan kepada narapidana kurang maksimal. Hal ini dikarenakan perbandingan jumlah petugas pembinaan dengan narapidana yang dibina tidak sebanding. Penulis menyarankan dengan memindahkan narapidan ke lapas lain atau dengan menambah sumber daya manusia (SDM) petugas pemasyarakatan agar program pembinaan terhadap narapidana recidive berjalan dengan baik. Kedua, Perlunya tenaga psikologi di lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya tenaga Psikologi di lembaga Pemasyarakatan diharapkan bisa mengetahui latar belakang dari masalah yang terjadi pada Narapidan tersebut, sehingga mereka dapat menerima program pembinaan yang sesuai dengan permasalahan yang mereka lakukan. Perlunya tenaga psikologi dapat memotivasi narapida agar bisa mengubah hidupnya, dengan harapan pengulangan tindak pidana tidak terjadi dan mereka menjadi masyarakat yang taat hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBINAAN KEOLAHRAGAAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan keolahragaan daerah menjadi hal yang penting dalam memajukan dunia olahraga. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menegaskan tugas dan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan keolahragaan daerah. Namun, masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut yang mempengaruhi proses pembinaan keolahragaan berkelanjutan dan terarah di daerah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan keolahragaan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan memberikan solusi alternatif dalam kajian hukum pemerintahan daerah. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis masalah keolahragaan daerah berdasarkan undang-undang yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan keolahragaan daerah harus dijalankan secara optimal dan terarah. Perlu kerjasama antara pemerintah daerah dan organisasi keolahragaan dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga. Solusi alternatif dalam kajian hukum pemerintahan daerah dapat diberikan dengan menyusun pedoman pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan keolahragaan daerah. Pedoman ini dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga di daerah dengan lebih efektif dan efisien.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Hukum Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Yang Ditempatkan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penempatan anak pada lembaga pemasyarakatan merupakan kendala tersendiri bagi pemerintah mengingat perbedaan akan pemberian hukuman terhadap anak dan orang dewasa. dengan menempatkan anak dalam lembaga pemasyarakatan tidak dimungkinkan bahwa dalam pemenuhannya akan hak-hak anak pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana No. 11 Tahun 2012, tidak terpenuhi mengingat lembaga pemasyarakatan bukanlah tempat bagi narapidana anak untuk dilakukannya binaan, melainkan tempat bagi narapidana dewasa, walaupun dalam prosesnya peradilan yang mengharuskan anak berada di lembaga pemasyarakatan karena belum terdapatnya lembaga pembinaan khusus anak, akan tetapi dalam hal penempatannya dan pelayanan pembinaannya haruslah terkhususkan. Lembaga pemasyarakan haruslah siap akan kemungkinan ditempatkannya narapidana anak karena merupakan suatu kewajiban bagi lembaga pemasyarakatan yang bertugas dalam naungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan pembinaan terhadap narapidana agar menjadi manusia yang seutuhnya, akan tetapi masih sering dijumpai di berbagai lembaga pemasyarakatan dalam pemenuhan hak akan narapidana anak belumlah terpenuhi yang diantaranya seperti salah satunya pemenuhan akan pendidikan, yang disebabkan karena kurangnya fasilitas sarana dan prasarana pada lapas serta personil petugas lembaga pemasyarakatan yang kurang profesional dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana anak. Sehingga dalam proses kegiatan pembinaan terhadap anak dengan orang dewasa pada lembaga pemasyarakatan tidak adanya kondisi yang terkhususkan bagi anak. Oleh sebab itu pada Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang pemasyarakatan memberikan arahan mengenai pelayanan dan pembinaan terhadap narapidana anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PELAKSANAAN PEMBINAAN EDUKATIF TERHADAP NARAPIDANA WANITA DAN ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A TARAKAN

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Hasliana, NPM: 1640501119 dengan Judul Pelaksanaan Pembinaan Edukatif Terhadap Narapidana Wanita Dan Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, dengan Dosen Pembimbing Dr. SYAFRUDDIN, S.H,.M.HUM dan NURZAMZAM, S.H,.M.H. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan terdapat 1.189 orang penghuni, sedangkan pegawai 94 orang, sehingga petugas mengalami kendala dalam pembinaan. Pelaksanaan pembinaan edukatif terhadap Narapidana Wanita dan Anak harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemasyarakatan. Oleh karena itu penulis membahas permasalahan dalam Pelaksanaan Pembinaan Edukatif terhadap Narapidana Wanita dan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembinaan edukatif terhadap Narapidana Wanita dan Anak, dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pembinaan edukatif di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, penulis melakukan kuisioner dan wawancara kepada pihak terkait dan pengamatan terhadap suatu peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Pembinaan Edukatif terhadap Narapidana Wanita dan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan ini belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, karena terdapat faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaan pembinaan edukatif di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, yaitu, kelebihan kapasitas penghuni, tenanga petugas pembinaan sangat terbatas, anggaran pembinaan sangat terbatas, dan kurangnya fasilitas pendukung dalam pembinaan edukatif. ABSTRACT Hasliana, NPM: 1640501119 under the title of Implementation of Educative Development of Women and Children Prisoners in Class II A Correctional Institutions Tarakan, with Supervising Lecturer Dr. SYAFRUDDIN, S.H,.M.HUM and NURZAMZAM, S.H,.M.H. The Class II A Tarakan Penitentiary has 1,189 residents, while 94 employees, so the officers experience problems in coaching. The implementation of educational guidance for women and child prisoners must be in accordance with the laws and regulations relating to correctional facilities. Therefore, the author discusses the problems in the Implementation of Educational Development for Women and Children Prisoners in Tarakan Class II Correctional Institutions. The formulation of the problem of this research is how the implementation of educational coaching for women and child prisoners, and the factors that hinder the implementation of educational coaching in the Class II A Correctional Institution of Tarakan. The research method used is juridical empirical research method, the authors conducted a questionnaire and interviews with related parties and observations of a statutory regulation. The implementation of educational guidance for female and child prisoners in Tarakan's Class II A Prison is not fully in accordance with Law Number 12 of 1995 concerning the Correctional System and Government Regulation Number 32 of 1999 concerning Terms and Procedures for the Implementation of the Rights of Assisted Citizens. Because there are factors that hinder the implementation of educational guidance in Tarakan Class II Correctional Institution, namely there are obstacles in coaching due to the overcapacity of the occupants, the calm of the guidance officers is very limited, coaching budget is also very limited, and lack of supporting facilities in educational development.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA LANSIA DI LAPAS KELAS II A TARAKAN

2019•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abdur Rahman Hamzah, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM. 14.501010.044, dengan judul “Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan”, dengan Pembimbing I, Bapak Mansyur, S.H., M.H dan Pembimbing II, Arif Rohman, S.HI., LL.M Lanjut Usia merupakan warga binaan pemasyarakatan yang harus diberikan perhatian dan pembinaan yang intensif secara khusus karena kondisi narapidana lanjut usia yang telah mengalami kemunduran mental dan fisik berbeda dengan narapidana muda/remaja. Kebijakan khusus yang diberikan kepada para lanjut usia didasari oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang ingin ditekankan oleh instrumen ini adalah perlakuan spesifik terhadap kebutuhan kelompok lansia terhadap tindakantindakan diskriminatif terlebih jika berdampak pada kesejahteraan sosial lansia itu sendiri. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai mekanisme pembinaan narapidana lansia dalam melaksanakan hukuman pada Lapas Kelas II Tarakan serta hambatan-hambatan pembinaan narapidana lansia dalam pelaksanaan hukuman pada Lapas Kelas II A Tarakan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan Tipe Penelitian Hukum Empiris dan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statue Approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa Pembinaan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan belum dilaksanakan sepenuhnya sebagaimana ditentukan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sehingga pembinaan narapidana lansia tersebut belum berjalan secara efektif dan efesien serta pada pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia masih mengalami banyak kendala. Baik dari narapidana itu sendiri, narapidana lanjut usia, sarana dan prasarana pembinaan yang tidak memadai, over kapasitas, tidak adanya tenaga profesional, petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan yang masih kurang, serta kurangnya anggaran sehingga kualitas pembinaan yang dilakukan tidak optimal. Selain itu dalam pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia, agar menggunakan pola/metode kegiatan yang lebih kreatif, inovatif, dan humanis agar tidak merasa bosan dan malas dalam mengikuti kegiatan tersebut serta Hambatan-hambatan Pembinaan Narapidana Lansia dalam pelaksanaan hukuman pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM harus memperhatikan kondisi semua Lembaga Pemasyarakatan terkhusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail