Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2019Versi 1

PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA LANSIA DI LAPAS KELAS II A TARAKAN

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Abdur Rahman Hamzah, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM. 14.501010.044, dengan judul “Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan”, dengan Pembimbing I, Bapak Mansyur, S.H., M.H dan Pembimbing II, Arif Rohman, S.HI., LL.M Lanjut Usia merupakan warga binaan pemasyarakatan yang harus diberikan perhatian dan pembinaan yang intensif secara khusus karena kondisi narapidana lanjut usia yang telah mengalami kemunduran mental dan fisik berbeda dengan narapidana muda/remaja. Kebijakan khusus yang diberikan kepada para lanjut usia didasari oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang ingin ditekankan oleh instrumen ini adalah perlakuan spesifik terhadap kebutuhan kelompok lansia terhadap tindakantindakan diskriminatif terlebih jika berdampak pada kesejahteraan sosial lansia itu sendiri. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai mekanisme pembinaan narapidana lansia dalam melaksanakan hukuman pada Lapas Kelas II Tarakan serta hambatan-hambatan pembinaan narapidana lansia dalam pelaksanaan hukuman pada Lapas Kelas II A Tarakan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan Tipe Penelitian Hukum Empiris dan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statue Approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa Pembinaan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan belum dilaksanakan sepenuhnya sebagaimana ditentukan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sehingga pembinaan narapidana lansia tersebut belum berjalan secara efektif dan efesien serta pada pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia masih mengalami banyak kendala. Baik dari narapidana itu sendiri, narapidana lanjut usia, sarana dan prasarana pembinaan yang tidak memadai, over kapasitas, tidak adanya tenaga profesional, petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan yang masih kurang, serta kurangnya anggaran sehingga kualitas pembinaan yang dilakukan tidak optimal. Selain itu dalam pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia, agar menggunakan pola/metode kegiatan yang lebih kreatif, inovatif, dan humanis agar tidak merasa bosan dan malas dalam mengikuti kegiatan tersebut serta Hambatan-hambatan Pembinaan Narapidana Lansia dalam pelaksanaan hukuman pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM harus memperhatikan kondisi semua Lembaga Pemasyarakatan terkhusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan.

Kata kunci

Pembinaan Narapidana, Lanjut Usia, Lembaga Pemasyarakatan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA LANSIA DI LAPAS KELAS II A TARAKAN2019 · oai:ais:skripsi:297