Abstrak
Kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan keolahragaan daerah menjadi hal yang penting dalam memajukan dunia olahraga. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menegaskan tugas dan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan keolahragaan daerah. Namun, masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut yang mempengaruhi proses pembinaan keolahragaan berkelanjutan dan terarah di daerah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan keolahragaan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan memberikan solusi alternatif dalam kajian hukum pemerintahan daerah. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis masalah keolahragaan daerah berdasarkan undang-undang yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan keolahragaan daerah harus dijalankan secara optimal dan terarah. Perlu kerjasama antara pemerintah daerah dan organisasi keolahragaan dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga. Solusi alternatif dalam kajian hukum pemerintahan daerah dapat diberikan dengan menyusun pedoman pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan keolahragaan daerah. Pedoman ini dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga di daerah dengan lebih efektif dan efisien.