Abstrak
Otonomi berasal dari bahasa yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Namun demikian, pelaksanaan otonomi tetap dalam batas koridor yang tidak melampaui wewenang Pemerintah pusat yang menyerakan urusan kepada daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan. Setiap tindakan pemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah. Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Pengaturan Kewenangan Lurah dalam Memberhentikan Ketua RT Berdasarkan peraturan daerah Kota Tarakan Nomor 5 tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. (2) Mekanisme Pemberhentian ketua RT oleh Lurah berdasarkan Peraturan daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberhentian Ketua RT dan Mekanismenya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.