Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM SISTEM PENGAWASAN PENGELOLAAN LAHAN PERTANIAN DAN IRIGASI DI KABUPATEN MALINAU

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Sistem Pengawasan Pengelolaan Lahan Pertanian dan Irigasi di Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pengaturan kewenangan pemerintah daerah dalam sistem pengawasan pengelolaan lahan pertanian dan irigasi dan Problematika Pemerintah Kabupaten Malinau dalam melaksanakan kewenangan pengawasan pengawasan pengelolaan lahan pertanian dan irigasi. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Pengaturan Kewenangan Pemda Malinau dalam pengawasan lahan pertanian dan irigasi diatur melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Pemda menetapkan zonasi, mencegah alih fungsi lahan, serta mengelola jaringan irigasi. Perda Nomor 8 Tahun 2014 menguatkan perlindungan lahan pertanian, sementara Perbup Nomor 43 Tahun 2016 menugaskan Dinas Pertanian untuk pengawasan dan peningkatan produktivitas. Semua ini bertujuan menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Malinau telah menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan lahan pertanian dan irigasi melalui program seperti RASDA, Gerdema, dan RT Bersih. Kebijakan ini cukup efektif, namun masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan pemahaman masyarakat, hambatan komunikasi, dan keterlambatan pencairan dana. Selain itu, kendala regulasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat juga mempengaruhi implementasi kewenangan daerah. Secara keseluruhan, efektivitasnya dapat ditingkatkan dengan perbaikan dalam pemanfaatan anggaran, pengawasan, dan komunikasi.

Kata kunci

Kewenangan, Pengawasan, Pertanian, irigasi.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM SISTEM PENGAWASAN PENGELOLAAN LAHAN PERTANIAN DAN IRIGASI DI KABUPATEN MALINAU2026 · oai:ais:skripsi:8349

Publikasi terkait