ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilakukan karena pentingnya memiliki kejelasan tentang wewenang pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat, sebagai bagian dari upaya mem berikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat. Secara konstitusional, masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya diakui, tetapi dalam penerapannya masih ada permasalahan terkait distribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta batas-batas kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan terhadap tanah adat. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dasar-dasar penyusunan, cakupan, bentuk kewenangan dan Mekanisme pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menerapkan pendekatan pe rundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum didapat dengan cara mencari referensi di perpustakaan, lalu dianalisis secara kualitatif sesuai dengan norma, dasar, dan konsep hukum yang berkaitan. Penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat berasal dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pokok Agraria, serta peraturan pelaksanaannya di bidang pertanahan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024. Kewenangan tersebut adalah kewenangan dalam hal penugasan yang dil aksanakan dalam rangka otonomi daerah dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Ruang lingkup wewenang pemerintah daerah mencakup identif ikasi, verifikasi, pembuatan aturan, pelayanan, dan kerja sama dalam urusan per tanahan, yang dilakukan melalui wewenang membuat aturan, urusan administrasi, dan pelayanan. Analisis menunjukkan bahwa kewenangan ini tidak bisa digunakan secara bebas karena dibatasi oleh peraturan perundang-undangan nasional serta pembagian kewenangan dengan pemerintah pusat, terutama dalam urusan admin istrasi pertanahan. Kesimpulannya, pemerintah daerah berada dalam posisi yang penting untuk mengakui dan melindungi tanah adat, tetapi keberhasilannya mem butuhkan keselarasan dalam aturan dan kerja sama antar lembaga. Dianjurkan kepada pemerintah pusat dan daerah agar lebih jelas dalam membagi kewenangan dan meningkatkan kerja sama antar instansi agar pengakuan terhadap tanah adat dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Camat dalam pengawasan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kayan Selatan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) apa dasar perundang-undangan yang menjadi landasan kewenangan Camat dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan Alokasi Dana Desa, dan (2) bagaimana problematika pembinaan serta pengawasan Camat terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Kayan Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan kewenangan Camat dalam konteks pengawasan keuangan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum kewenangan Camat dalam pengawasan pengelolaan ADD antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta berbagai peraturan teknis lainnya yang mengatur tugas pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam pelaksanaannya, di Kecamatan Kayan Selatan masih ditemukan sejumlah problematika, seperti keterbatasan sumber daya aparatur kecamatan, lemahnya koordinasi antar instansi, serta rendahnya pemahaman perangkat desa terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan hasil analisis tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar dilakukan penguatan kapasitas aparatur kecamatan dan desa, peningkatan koordinasi dan sinergi lintas sektor, serta penerapan mekanisme pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan Camat serta mewujudkan pengelolaan Alokasi Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tujuan penelitian tesis ini untuk mengetahui dan menganalisis regulasi mengenai kewenangan Camat terhadap pelayanan non perizinan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan menganalisis faktor hukum yang mempengaruhi efektivitas kewenangan Camat dalam Pelayanan Non Perizinan Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Malinau. Penelitian tesis ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non hukum dengan teknik pengumpulan bahan hukum dengan mengumpulkan berbagai dokumen yang menjadi bahan sekunder yang dilakukan analisa substansinya secara cermat dan mendalam. Setelah itu, akan dilakukan analisa deduktif dengan menggabungkan ketiga bahan hukum, selanjutnya metode analisi dengan metode preskriptif. Hasil pembahasan dalam penelitian tesis ini yaitu pengaturan yang ada saat ini masih kurang untuk daerah yang memiliki jarak relatif jauh antara Kecamatan Kayan Hulu dengan Ibu Kota Kabupaten Malinau, sehingga dibutukan suatu produk hukum daerah berupa Peraturan Bupati yang mengatur tentang kewenangan kepada Camat yang wilayahnya jauh dari Ibu Kota Kabupaten Malinau untuk penyelenggaraan pelayanan non perizinan secara otonom. Prakteknya masih terdapat beberapa kendala yaitu dalam hal waktu penyelesaian pelayanan yang kadang tidak sesuai dengan standar operasional hal ini disebabkan karena kurangnya informasi yang jelas mengenai prosedur dan syarat-syarat yang diperlukan. meskipun telah ada inovasi berupa sistem pelayanan online, akan tetap masih terdapat kendala teknis seperti jaringan internet yang lemah. Faktor penghambat lainnya, yaitu kurangnya koordinasi antara berbagai instansi pemerintah yang terlibat dalam pelayanan non perizinan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) kewenangan kepala desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta (2) mekanisme pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan APBDes. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur tentang kewenangan dan pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai peraturan turunannya. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep pertanggungjawaban hukum, prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance), serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik di tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepala desa dalam pengelolaan APBDes merupakan perwujudan otonomi desa yang harus dijalankan berdasarkan prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Kepala desa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan pengelolaan APBDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban akhir. Mekanisme pertanggungjawaban kepala desa mencakup aspek administratif, keuangan, dan hukum yang wajib disampaikan secara periodik kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah, dan masyarakat. Pelanggaran terhadap mekanisme tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi hasil penelitian ini adalah perlunya peningkatan kapasitas kepala desa dan aparatur desa melalui pelatihan teknis serta penguatan sistem pengawasan internal, agar pelaksanaan kewenangan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBDes dapat berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami sejauh mana kewenangan kepala unit administrasi lokal dalam mengawasi administrasi desa dan status hukumnya dalam sistem pemerintahan daerah. Permasalahan penelitian dirumuskan sebagai berikut: (1) bagaimana struktur kewenangan kepala unit administrasi lokal dalam mengawasi administrasi desa, dan (2) bagaimana status hukum kepala unit administrasi lokal sehubungan dengan tugas dan fungsinya dalam mengawasi administrasi desa? Penelitian ini menggunakan Pendekatan hukum normatif , dengan pendekatan legislatif dan pendekatan konseptual . Data yang digunakan adalah materi hukum primer, sekunder, dan tersier yang telah dianalisis secara kualitatif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepala sub-unit administrasi untuk mengawasi pelaksanaan administrasi desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kabupaten . Kepala sub-unit administrasi memainkan peran strategis sebagai badan daerah yang menjalankan sebagian kewenangan gubernur/walikota dalam memberikan arahan dan pengawasan kepada desa. Namun, pelaksanaan kewenangan ini seringkali menghadapi hambatan, baik dari segi koordinasi, sumber daya badan tersebut, maupun peraturan yang tumpang tindih. Jabatan Kepala Sub-Unit Administrasi merupakan perpanjangan dari jabatan Kepala Kecamatan , dan oleh karena itu fungsi pengawasannya bersifat delegasi dan administratif . Akibatnya, efektivitas pengawasan Kepala Sub-Unit Administrasi sangat bergantung pada peraturan yang jelas, dukungan kelembagaan, dan pemahaman staf tentang prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik . Oleh karena itu, sangat penting untuk memperkuat peraturan dan kapasitas kelembagaan Kepala Sub-Unit Administrasi untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan manajemen pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip umum tata kelola pemerintahan yang baik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penilitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim serta penerapan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Kabupaten Nunukan berdasarkan Putusan No.58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim telah mencakup aspek yuridis dan non-yuridis, dengan mendasarkan putusan pada alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasann Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan BLUD, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar. Namun demikian, dalam analisis peulis, pertimbangan hakim belum sepenuhnya menggali aspek kesalahan (mens rea), karena perbuatan terdakwa yang dilakukan secara sistematis lebih tepat dikaulifikasikan sebagai kesengajaan (dolus eventualis) daripada kelalaian. Penerapan sanksi pidana dinilai telah sesuai normatif, tetapi belum penuhnya mencerminkan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum, mengingat dampak korupsi tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih progresif dan restoratif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Desa merupakan pemerintahan terkecil yang berada di Negara Republik Indonesia yang memiliki kebebasan dalam mengatur peraturan dan sistem pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan roda pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Permasalahan adalah sebagai berikut: Kewenangan Kepala Desa dalam Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Desa di Wilayah Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau dan Hambatan dan Kendala dalam Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Desa di Wilayah Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Kewenangan Kepala Desa dalam Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Desa di Wilayah Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau adalah kewenangan yang mencakup tanggung jawab Kepala Desa dalam memimpin penyusunan Peraturan Desa melalui tahapan perencanaan, pengharmonisasian, pembahasan, penetapan, hingga pengundangannya. Dalam pelaksanaannya, kewenangan Kepala Desa di Kecamatan Malinau Barat telah berjalan, namun belum sepenuhnya optimal. Bahwa Hambatan dan Kendala dalam Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Desa di Wilayah Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau adalah perbedaan persepsi masyarakat desa dengan kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam pengesahan serta implementasi peraturan desa yang akan datang. Selain itu, hambatan dan kendala adalah kurangnya sumber daya manusia yang mengerti tentang cara dan tahapan penyusunan peraturan desa mulai pada tahapan perencanaan hingga pada akhirnya sampai pada tahapan implementasi peraturan desa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Sistem Pengawasan Pengelolaan Lahan Pertanian dan Irigasi di Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pengaturan kewenangan pemerintah daerah dalam sistem pengawasan pengelolaan lahan pertanian dan irigasi dan Problematika Pemerintah Kabupaten Malinau dalam melaksanakan kewenangan pengawasan pengawasan pengelolaan lahan pertanian dan irigasi. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Pengaturan Kewenangan Pemda Malinau dalam pengawasan lahan pertanian dan irigasi diatur melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Pemda menetapkan zonasi, mencegah alih fungsi lahan, serta mengelola jaringan irigasi. Perda Nomor 8 Tahun 2014 menguatkan perlindungan lahan pertanian, sementara Perbup Nomor 43 Tahun 2016 menugaskan Dinas Pertanian untuk pengawasan dan peningkatan produktivitas. Semua ini bertujuan menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Malinau telah menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan lahan pertanian dan irigasi melalui program seperti RASDA, Gerdema, dan RT Bersih. Kebijakan ini cukup efektif, namun masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan pemahaman masyarakat, hambatan komunikasi, dan keterlambatan pencairan dana. Selain itu, kendala regulasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat juga mempengaruhi implementasi kewenangan daerah. Secara keseluruhan, efektivitasnya dapat ditingkatkan dengan perbaikan dalam pemanfaatan anggaran, pengawasan, dan komunikasi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki posisi strategis sebagai koordinator administratif dalam pelaksanaan kebijakan kepala daerah. Namun dalam praktiknya, batasan kewenangan Sekda kerap kali kabur dan berpotensi tumpang tindih dengan pejabat lain, sehingga dapat menimbulkan konflik administratif maupun penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) bagaimana pengaturan kewenangan Sekda Kabupaten ditinjau dari perspektif teori kewenangan dalam hukum administrasi negara; dan (2) bagaimana batas kewenangan Sekda Kabupaten dalam struktur pemerintahan daerah ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Sekda merupakan bentuk pelaksanaan atribusi dan mandat yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya. Dari perspektif teori kewenangan, pelaksanaan tugas Sekda harus tetap berada dalam koridor legalitas, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Adapun batas kewenangannya harus jelas untuk menghindari tumpang tindih peran dengan kepala perangkat daerah lainnya. Diperlukan penguatan regulasi teknis serta pemahaman menyeluruh terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan dan asas kepastian hukum. Saran dari penelitian ini adalah agar pemerintah daerah mengoptimalkan pedoman internal yang membatasi dan mengarahkan kewenangan Sekda secara lebih konkret, guna menjamin tertib administrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara membawa perubahan signifikan dalam politik hukum pengelolaan pertambangan di Indonesia, khususnya melalui sentralisasi kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Perubahan ini menimbulkan dinamika antara kebutuhan efisiensi dan kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan daerah dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum sentralisasi kewenangan pemerintah pusat dalam perizinan pertambangan pasca UU No. 3 Tahun 2020, serta mengevaluasi akibat hukumnya terhadap tata kelola pertambangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung studi literatur dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sentralisasi kewenangan memperkuat keseragaman kebijakan melalui penerapan sistem Perizinan Berbasis Risiko (Risk-Based Licensing) atau OSS-RBA, namun menimbulkan akibat hukum berupa hilangnya kewenangan atributif daerah. Meskipun demikian, sentralisasi ini tidak bersifat mutlak karena terdapat pendelegasian kembali sebagian kewenangan kepada pemerintah provinsi, khususnya terkait pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Secara yuridis, akibat hukum lainnya adalah ketidakberlakuan Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan rezim sentralisasi, yang berpotensi menciptakan kesenjangan antara kebijakan pusat dan kebutuhan riil di daerah serta melemahkan pengawasan lokal. Rekomendasi penelitian menekankan perlunya harmonisasi tata kelola pertambangan melalui mekanisme koordinasi pusat-daerah yang lebih jelas, penguatan fungsi pengawasan oleh inspektur tambang di daerah, serta integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan untuk menjamin efektivitas perlindungan lingkungan pasca peralihan kewenangan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Barang milik daerah merupakan rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Milik Daerah yang ditetapkan sesuai dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan maupun pertimbangan kemampuan keuangannya. Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah harus didasari dengan pengelolaan yang baik agar aset yang tercatat menjadi bahan pertimbangan. Permasalahan adalah sebagai berikut: Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Pengelolaan Barang Persediaan Habis Pakai di Kabupaten Malinau (Studi Pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Malinau) dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pengelolaan Barang Persediaan Habis Pakai di Kabupaten Malinau (Studi Pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Malinau). Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa kewenangan Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan barang persediaan habis pakai di Kabupaten Malinau (studi pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Malinau) adalah perwujudan dari pelaksanaan kewenangan desentralisasi di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut mencakup perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta penghapusan barang persediaan habis pakai yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan barang persediaan habis pakai di Kabupaten Malinau (studi pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Malinau) adalah bentuk pelaksanaan kewajiban hukum dan administrasi dalam pengelolaan aset daerah yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Tanggung jawab tersebut mencakup aspek perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, serta pengawasan terhadap barang persediaan habis pakai agar sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
KEWENANGAN DESA DALAM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING DALAM UPAYA PERLINDUNGAN ANAK Oleh R o n i 24674171133 Stunting merupakan bentuk pelanggaran hak anak karena berdampak langsung terhadap tumbuh kembang dan kualitas hidup anak. Dalam perspektif hukum, stunting tidak hanya menjadi masalah kesehatan, tetapi juga persoalan hak asasi manusia karena berkaitan dengan pemenuhan hak anak atas hidup, tumbuh, dan berkembang sebagaimana diamanatkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan desa dalam pencegahan dan penurunan stunting serta konvergensi kebijakan di tingkat desa dalam rangka perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Analisis dilakukan terhadap sinkronisasi regulasi dan efektivitas implementasi kewenangan desa dalam kebijakan nasional pencegahan stunting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desa memiliki kewenangan hukum dan administratif yang kuat dalam pencegahan dan penurunan stunting melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program berbasis Dana Desa. Pendekatan konvergensi lintas sektor yang melibatkan pemerintah desa, puskesmas, kader posyandu, dan masyarakat terbukti efektif dalam menurunkan angka stunting. Studi kasus di beberapa desa seperti Bukit Makmur, Plumbangan, dan Bakungan memperlihatkan keberhasilan signifikan melalui sinergi dan partisipasi masyarakat. Sejumlah putusan pengadilan juga memperkuat tanggung jawab hukum desa dalam pemanfaatan Dana Desa secara akuntabel untuk perlindungan anak. Dengan demikian, kewenangan desa merupakan instrumen strategis dalam perlindungan hak anak. Penguatan kapasitas aparatur, sinkronisasi kebijakan, dan transparansi pengelolaan program menjadi kunci keberhasilan pencegahan stunting di tingkat desa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak anak sebagai korban penelantaran di Kota Tarakan dalam perspektif viktimologi serta mengkaji kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menangani kasus tersebut. Latar belakang penelitian didasari oleh masih maraknya kasus penelantaran anak, yang mencerminkan pengabaian peran perlindungan dari berbagai pihak, padahal hak anak telah dijamin oleh hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan Dinas Sosial dan DP3AP2KB Kota Tarakan, observasi, serta studi dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak korban penelantaran di Kota Tarakan dilaksanakan melalui pendekatan komprehensif yang berorientasi pada pemulihan korban dan restorasi keluarga, sesuai dengan prinsip viktimologi. Unsur-unsur pemenuhan hak meliputi jaminan keselamatan darurat, akses terhadap layanan dasar, dan pendampingan psikososial. Faktor penyebab utama penelantaran adalah kemiskinan struktural, pola migrasi orang tua, serta rendahnya pengetahuan tentang pengasuhan anak. Secara kelembagaan, penelitian menemukan bahwa kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah telah dijalankan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dinas Sosial berperan sebagai leading sector dengan fokus pada rehabilitasi, sementara DP3AP2KB menekankan fungsi pencegahan melalui KIE dan pendampingan korban. Tantangan utama yang dihadapi adalah mengatasi akar masalah struktural seperti kemiskinan dan mengubah persepsi masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait Penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Kecamatan Tarakan Tengah dalam perspektif Pemerintahan yang baik (Good Governance), Pertama, Kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan dalam perspektif pemerintahan yang baik ( Good governance ) Kedua, Penyelenggaraan pemerintahan pelayanan public yang dilaksanakan dalam perspektif Pemerintahan yang baik (Good governance) Sistem Tipe penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis mengenai kewenangan serta penyelenggaraan dalam pelayanan publik menurut hukum positif di Indonesia. Data yang digunakan dalam tesis ini terdiri dari data primer,data sekunder yaitu data yang didapatkan dalam sumber-sumber hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, artikel-artikel,makalah dan majalah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Otonomi berasal dari bahasa yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Namun demikian, pelaksanaan otonomi tetap dalam batas koridor yang tidak melampaui wewenang Pemerintah pusat yang menyerakan urusan kepada daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan. Setiap tindakan pemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah. Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Pengaturan Kewenangan Lurah dalam Memberhentikan Ketua RT Berdasarkan peraturan daerah Kota Tarakan Nomor 5 tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. (2) Mekanisme Pemberhentian ketua RT oleh Lurah berdasarkan Peraturan daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberhentian Ketua RT dan Mekanismenya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah pada masa transisi pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta bagaimana bentuk batas dan kewenangan dari penjabat (Pj). metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu jenis penetilan yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi pengabaian terhadap amanat putusan MKRI nomor 67/PUU-XIX/2021 terkait dengan adanya perintah bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah, dimana pemerintah telah melakukan penunjukan dan pelantikan terhadap Pj kepala daerah selama tahun 2022 tanpa adanya peraturan pelaksana, sedangkan peraturan pelaksana dibuat setelah adanya beberapa penunjukan penjabat (Pj). Adapun batas dan kewenangan dari penjabat (Pj) telah diatur pada Permendagri Nomor 4 tahun 2023 dimana larangan bagi penjabat (Pj) dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa proses penunjukan penjabat (Pj) telah mengabaikan putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 terkait dengan penunjukan sejumlah penjabat Pj tanpa adanya peraturan pelaksana terlebih dahulu, serta membuat penunjukan penjabat (Pj) menjadi tidak transparan dan mengabaikan prinsip-prinsip demkorasi, dan penjabat (Pj) memiliki batas beberapa batas kewenangan, namun batasan kewenangan tersebut dapat di kecualikan ketika mendapatkan persetujuan melalui Kemendagri. This research aims to examine whether the appointment of acting regional heads during the transition period for the simultaneous regional elections in 2024 is in accordance with MKRI decision Number 67/PUU-XIX/2021 and what the boundaries and authority are. from the acting (Pj). The research method used is normative legal research, namely a type of research carried out by studying norms or statutory regulations related to the issues discussed. The results of the research show that there has been a disregard for the mandate of MKRI decision number 67/PUU-XIX/2021 regarding the order for the government to issue implementing regulations for the appointment of acting regional heads, where the government has appointed and inaugurated acting regional heads during in 2022 without any implementing regulations, while implementing regulations were made after several acting officials (Pj) were appointed. The limits and authority of acting officials (Pj) have been regulated in Minister of Home Affairs Regulation Number 4 of 2023 where the prohibition on acting officials (Pj) can be excluded after obtaining written approval from the Minister of Home Affairs. This research concludes that the process of appointing acting officers (Pj) has been ignoring the Constitutional Court's decision Number 67/PUU-XIX/2021 regarding the appointment of a number of acting officials without prior implementing regulations, as well as making the appointment of acting (Pj) non-transparent and ignoring the principles of democracy, and acting (Pj) has several limits. authority, but the limitations of this authority can be excluded when obtaining approval through the Ministry of Home Affairs.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai peran dan kedudukan yang strategis, karena bertindak selaku filtrasi dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di persidangan. Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kewenangan Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Pokok yang akan dibahas pada penelitian ini adalah Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam penyelesaian perkara perdata untuk mewakili pemerintah yang juga memiliki wewenang dalam bidang perdata untuk bertindak atas nama negara. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan fokus penelitian terhadap pengkajian beberapa Undang-Undang Kejaksaan dan beberapa pendapat melalui metode wawancara dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tarakan. Adapun sumber data yang diperoleh penulis adalah melalui data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam perkara perdata untuk mewakili instansi pemerintah. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan ada Surat Kuasa Khusus (SKK). Kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian perkara perdata yaitu kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayaanan hukum. Penyelesaian perkara perdata yang ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) antara lain: Non litigasi dan Litigasi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Kewenangan kepolisian berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana, dan menganalisis nilai keadilan substantif dalam ruang lingkup Restorative Kepolisian oleh Polres Malinau. Jenis penelitian yaitu penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan inventarisasi bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan analisis terhadap bahan hukum dilakukan melalui proses penalaran hukum yang logis sistematis. Hasil penelitian menunjukkan Kewenangan kepolisian berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana merujuk pada wewenang yang diberikan kepada aparat kepolisian untuk menentukan langkah-langkah penegakan hukum yang tepat dalam suatu kasus kriminal. Restoratif memberikan kebebasan kepada polisi untuk membuat keputusan yang sesuai dengan keadaan yang dihadapi, termasuk dalam hal menyelesaikan tindak pidana. Nilai keadilan substantif dalam restoratif kepolisian mengacu pada upaya untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh aparat kepolisian secara substansial adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Ini melibatkan pertimbangan terhadap berbagai faktor, seperti konteks sosial, budaya, dan ekonomi dari kasus-kasus yang dihadapi oleh kepolisian. Penerapan kewenangan kepolisian dalam konteks keadilan restoratif membutuhkan pendekatan yang holistik, berorientasi pada hubungan, dan berbasis pada kebutuhan individu dan komunitas. Ini memerlukan komitmen dari polisi untuk mengubah budaya organisasi dan memperluas pandangan mereka tentang peran mereka dalam penegakan hukum dan keamanan masyarakat di Polres Kabupaten Malinau.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah, pemerintah daerah menyelenggarakan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Kewenangan penyelenggaraan didang pertahan telah dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah ; pertama Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang pertanahan berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014, dan kedua; Problematika pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertanahan Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang undangan, dan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bertujuan (1) menganalisis pengaturan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang pertanahan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, dan (2) menganalisis problematika pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan. Secara teoritis, hasil penelitian diharapkan menjadi sumber pengetahuan untuk perkembangan ilmu hukum, khususnya administrasi negara dan hukum pertanahan di Indonesia. Secara praktis, penelitian ini diharapkan memberikan manfaat bagi pihak-pihak berkepentingan dan masyarakat luas dalam pemahaman terhadap kebijakan dan pengaturan terkait pembagian urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 menyerahkan sebagian besar kewenangan pertanahan kepada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan Kabupaten/Kota memiliki kewenangan perizinan yang lebih besar dibandingkan Pusat dan Provinsi. Urusan terkait tanah komunal dan terlantar sepenuhnya diserahkan kepada Provinsi atau Kabupaten/Kota, berbeda dengan UU sebelumnya yang menempatkan kewenangan ini di Pemerintah Pusat. (2) Problematika pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah terjadi karena Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota berada di bawah Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN, mengakibatkan kurangnya efektivitas dalam pelayanan pertanahan selama era otonomi daerah. Ketidakharmonisan perundang-undangan bidang pertanahan juga menjadi kendala, termasuk tarik-menarik kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pengelolaan keuangan daerah terhadap hubungan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan mengetahui dan menganalisis kepastian hukum kewenangan pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah terhadap hubungan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis bahan hukum secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tranparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh masing-masing kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dan dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Perimbangan keuangan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan hubungan keuangan sebagai konsekuensi karena ada pembagian tugas antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah merupakan sebuah sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, efisien, dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, kebutuhan daerah, serta besaran-besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.