Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

31 hasil
Subjek: Pertimbangan hakim
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF GENDER ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF GENDER

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan adanya relasi kuasa, ketidaksetaraan gender, dan kerentanan korban dalam hubungan domestik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam menilai posisi korban dan pelaku berdasarkan perspektif kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif yuridis dengan menghubungkan ketentuan hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan hakim dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah menerapkan prinsip kesetaraan gender secara formal melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tanpa membedakan jenis kelamin pelaku maupun korban. Majelis hakim juga mempertimbangkan perdamaian, pemaafan korban, dan kepentingan anak sebagai faktor yang meringankan pidana. Namun, pertimbangan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif karena belum menguraikan secara mendalam relasi kuasa, konteks psikososial, dan pola kekerasan timbal balik yang melatarbelakangi perkara. Perbedaan pidana dalam putusan menunjukkan pentingnya penggunaan parameter pemidanaan yang konsisten, objektif, dan bebas dari stereotip gender. Penerapan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga harus dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan perlindungan korban, pencegahan keberulangan kekerasan, serta pemulihan bagi seluruh pihak.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS (STUDI PUTUSAN 925/PDT.G/2018/PA.BTL)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini membahas pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas dalam Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 925/Pdt.G/2018/PA.Btl, di mana Tergugat I memalsukan status perkawinan sebagai "perjaka" dan tahun kelahiran saat menikah dengan Tergugat II tanpa izin poligami serta tanpa sepengetahuan istri sah pertama. Tujuan penelitian adalah mengungkap pertimbangan hakim serta menganalisis unsur penipuan atau pemalsuan identitas sebagai dasar pembatalan perkawinan, mengingat UU Perkawinan dan KHI belum mengatur rinci hal tersebut. Dengan pendekatan normatif melalui perundang-undangan, konseptual, dan kasus, hasil penelitian menunjukkan hakim tepat mengabulkan gugatan. Pemalsuan identitas dianggap menghilangkan persetujuan sah dan merugikan pihak pasangan. Penelitian merumuskan lima unsur kumulatif pemalsuan identitas yang dapat membatalkan perkawinan, yaitu kesengajaan, materialitas objek, kausalitas, kerugian, dan tidak adanya persetujuan sah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 68/PID.SUS/2020/PN TAR)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 68/PID.SUS/2020/PN TAR) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 68/Pid.Sus/2020/PN Tar, serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara analisis kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan belum menerapkan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 secara menyeluruh. Hakim menyatakan unsur “tanpa hak atau melawan hukum” tidak terbukti karena tidak ditemukan barang bukti pada terdakwa dan tidak ada bukti langsung mengenai pengetahuan terdakwa terhadap narkotika. Namun, terdapat rangkaian fakta yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam pengambilan dan distribusi narkotika melalui pihak lain. Selain itu, hakim juga tidak menganalisis secara mendalam unsur permufakatan jahat. Pertimbangan hakim dinilai terlalu berfokus pada bukti langsung dan penguasaan fisik narkotika, padahal pembuktian tindak pidana narkotika dapat didasarkan pada rangkaian fakta yang saling berkaitan (circumstantial evidence). Penilaian ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena memiliki peran dalam mengatur pengambilan dan distribusi narkotika. Saran dalam penelitian ini adalah agar hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana narkotika lebih memperhatikan keterkaitan antara fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta tidak hanya berfokus pada bukti langsung atau penguasaan fisik terhadap barang bukti. Selain itu, hakim perlu menerapkan penilaian pembuktian secara menyeluruh terhadap unsur permufakatan jahat agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam putusan pidana.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penadahan (Analisis Putusan Nomor 286/Pid.B/2025/Pn Mks dan Putusan Nomor 288/Pid. B/2025/Pn Mks)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 286/PID.B/2025/PN MKS DAN PUTUSAN NOMOR 288/PID.B/2025/PN MKS) Penelitian hukum yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur tindak pidana penadahan serta mengkaji pertimbangan hakim terhadap disparitas pemidanaan dalam Putusan Nomor 286/Pid.B/2025/PN Mks dan Putusan Nomor 288/Pid.B/2025/PN Mks mengenai pengalihan objek jaminan fidusia secara ilegal. Berbeda dengan pandangan hakim dalam amar putusannya, hasil penelitian ini menemukan adanya kekeliruan yuridis dalam analisis pemenuhan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Hakim dinilai kurang tepat dalam mengonstruksikan pertanggungjawaban pidana karena menyamakan pemenuhan unsur Pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Jaminan Fidusia secara utuh pada kedua terdakwa, tanpa memisahkan secara tegas antara peran fisik pelaksana administratif dengan peran penyediaan modal oleh aktor intelektual. Kekeliruan analisis unsur ini berdampak langsung pada lahirnya disparitas pemidanaan yang mencolok, di mana Terdakwa HG selaku aktor intelektual sekaligus penyandang dana justru dijatuhi hukuman lebih ringan 7 (tujuh) bulan dibandingkan Terdakwa H selaku pelaksana lapangan 8 (delapan) bulan. Kesenjangan hukum tersebut terjadi akibat kecenderungan hakim pada kualifikasi pasal dalam dakwaan lewat pendekatan retributif-legalistik, serta kegagalan dalam membedah derajat kesalahan subjektif (mens rea) dalam struktur penyertaan (medepleger) Pasal 55 KUHP yang menempatkan inisiator sebagai faktor pemberat. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pertimbangan hukum yang kritis dan menyeluruh dari hakim agar dapat meminimalisasi disparitas hukum serta mewujudkan keadilan substantif.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN HAK PILIH LEBIH DARI SATU KALI PADA PEMILU TAHUN 2024 Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 94/Pid.Sus/2024/PN Tar

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada Pemilu 2024 serta pertimbangan hakim dalam Putusan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 94/Pid.Sus/2024/PN Tar. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus melalui studi pustaka dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan memberikan suara lebih dari satu kali di beberapa TPS menggunakan status DPT dan DPK. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Persidangan dilakukan secara in absentia karena terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan unsur tindak pidana, alat bukti, keterangan saksi, serta dampak perbuatan terdakwa terhadap integritas pemilu. Para terdakwa dijatuhi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menegaskan bahwa penggunaan hak pilih lebih dari satu kali merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi sehingga diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pada Rumah Sakit Umum Dareah Kabupaten Nunukan (Studi Putusan No.58/Pid.Sus-TPK/2024/Smr)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penilitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim serta penerapan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Kabupaten Nunukan berdasarkan Putusan No.58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim telah mencakup aspek yuridis dan non-yuridis, dengan mendasarkan putusan pada alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasann Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan BLUD, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar. Namun demikian, dalam analisis peulis, pertimbangan hakim belum sepenuhnya menggali aspek kesalahan (mens rea), karena perbuatan terdakwa yang dilakukan secara sistematis lebih tepat dikaulifikasikan sebagai kesengajaan (dolus eventualis) daripada kelalaian. Penerapan sanksi pidana dinilai telah sesuai normatif, tetapi belum penuhnya mencerminkan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum, mengingat dampak korupsi tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih progresif dan restoratif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DI BAWAH PIDANA MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan : No. 158/Pid.Sus/2025/ PN Tar)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DI BAWAH PIDANA MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan : No. 158/Pid.Sus/2025/ PN Tar) Penelitian ini mengkaji putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus dalam tindak pidana narkotika, sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2025/PN Tar. Praktik ini memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum, serta analisis terhadap dissenting opinion hakim mengenai perbedaan penafsiran kualifikasi penyalahguna dan kepemilikan/ menguasai narkotika. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis, spesifikasi penelitian ini deskripsif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori penegakan hukum, teori keadilan, teori tujuan pemidanaan dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik penjatuhan putusan di bawah ancaman minimum oleh hakim mencerminkan dinamika antara penegakan aturan formal dan pencapaian keadilan bagi terdakwa yang dianggap hanya sebagai korban atau penyalahguna skala kecil. Namun, hal ini berisiko merusak kepercayaan publik dan mengurangi efek jera yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2) Dissenting Opinion dalam putusan ini muncul karena perbedaan penafsiran fakta persidangan hakim yang berbeda pendapat menilai terdakwa lebih tepat dijerat dengan pasal kepemilikan/penguasaan (Pasal 112) daripada penyalahguna (Pasal 127). Hal ini didasarkan pada fakta teknis tidak ditemukannya alat pakai narkotika dan ketidaktahuan terdakwa mengenai cara penggunaan, sehingga hakim berupaya menggali kebenaran materiil untuk menghindari sanksi yang terlalu ringan yang dianggap tidak adil bagi kepentingan negara dan masyarakat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DI BAWAH PIDANA MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan : No. 158/Pid.Sus/2025/ PN Tar)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DI BAWAH PIDANA MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan : No. 158/Pid.Sus/2025/ PN Tar) Penelitian ini mengkaji putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus dalam tindak pidana narkotika, sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2025/PN Tar. Praktik ini memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum, serta analisis terhadap dissenting opinion hakim mengenai perbedaan penafsiran kualifikasi penyalahguna dan kepemilikan/ menguasai narkotika. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis, spesifikasi penelitian ini deskripsif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori penegakan hukum, teori keadilan, teori tujuan pemidanaan dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik penjatuhan putusan di bawah ancaman minimum oleh hakim mencerminkan dinamika antara penegakan aturan formal dan pencapaian keadilan bagi terdakwa yang dianggap hanya sebagai korban atau penyalahguna skala kecil. Namun, hal ini berisiko merusak kepercayaan publik dan mengurangi efek jera yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2) Dissenting Opinion dalam putusan ini muncul karena perbedaan penafsiran fakta persidangan hakim yang berbeda pendapat menilai terdakwa lebih tepat dijerat dengan pasal kepemilikan/penguasaan (Pasal 112) daripada penyalahguna (Pasal 127). Hal ini didasarkan pada fakta teknis tidak ditemukannya alat pakai narkotika dan ketidaktahuan terdakwa mengenai cara penggunaan, sehingga hakim berupaya menggali kebenaran materiil untuk menghindari sanksi yang terlalu ringan yang dianggap tidak adil bagi kepentingan negara dan masyarakat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tindak Pidana Akses Tanpa Hak dalam Sistem Elektronik

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana atas kejahatan akses tidak sah dalam sistem elektronik dan untuk menelaah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli, dengan latar belakang meningkatnya kejahatan siber dan kebutuhan akan kepastian hukum dalam penegakan hukum berbasis teknologi informasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana akses tanpa izin masih didasarkan pada asas kesalahan (geen straf zonder schuld), yang mensyaratkan terpenuhinya unsur objektif dan subjektif serta tidak adanya dasar pengecualian pidana, di mana unsur "tanpa hak" dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi unsur kunci dalam menentukan kesalahan pelaku. Dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah; namun, secara kritis, pertimbangan hakim masih bersifat formalistik karena belum membahas secara menyeluruh batas-batas kewenangan akses, konteks penggunaan sistem elektronik, serta kemungkinan pertanggungjawaban pidana perusahaan. Dengan demikian, meskipun keputusan tersebut secara normatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terdapat kebutuhan untuk memperkuat pendekatan hukum yang lebih komprehensif, progresif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kompleksitas kejahatan siber di Indonesia guna memastikan kepastian hukum dan keadilan substansial.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Tentang Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertimbangan hakim terhadap penjatuhan hukuman mati pada putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN Tar serta untuk mengkaji terkait indikator penentu penjatuhan hukuman mati pada tindak pidana pembunuhan berencana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim terhadap penjatuhan hukuman mati pada putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN Tar yaitu penilaian menyeluruh hakim terhadap unsur-unsur dari pasal pembunuhan berencana, fakta hukum, serta teori pemidanaan yang digunakan oleh majelis hakim dan juga pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Terhadap indikator penjatuhan hukuman mati, dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN Tar terdiri dari, keadaan atau kejadian yang memberatkan, pengulangan tindak pidana (recidive), unsur perencaan dan fakta hukum terkait perencanaan, peran (role), motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, pelaksanaan tindak pidana, dan sikap terdakwa selama proses peradilan. Oleh karena itu, hakim dalam menjatuhkan pidana khususnya pada perkara pembunuhan berencana tetap mengedepankan pertimbangan yang objektif, menyeluruh, dan transparan terhadap fakta hukum. Selain itu, perlu pengaturan lebih jelas mengenai indikator penjatuhan hukuman mati agar dapat menjadi pedoman dalam praktik peradilan kedepannya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 60/Pid.Sus/2022/PN TJS DAN NOMOR 45/Pid.Sus/2023/PN TAR)

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan unsur-unsur tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan serta mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Tjs dan Putusan Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Tar. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemenuhan unsur tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 mensyaratkan adanya pembuktian terhadap unsur objektif dan subjektif, meliputi subjek hukum setiap orang, perbuatan memasukkan, mengeluarkan, atau memindahkan media pembawa, serta tidak dipenuhinya kewajiban karantina sebagaimana diatur dalam Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35. Selain itu, harus terdapat sifat melawan hukum dan unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian. Apabila seluruh unsur terpenuhi, maka perbuatan pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 88. Pada putusan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Tjs hakim menjatuhkan putusan terhadap terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada putusan Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Tar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari serta pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) namun hakim tidak mempertimbangkan perbuatan terpidana yang telah dilakukan secara berulang serta telah menimbulkan kerugian bagi negara yang dapat menjadi dasar pemberat dalam penjatuhan sanksi. Sehingga menimbulkan disparitas pemidanaan yang signifikan antara kedua putusan, yang disebabkan oleh perbedaan kedalaman dan kelengkapan pertimbangan hakim, kualitas pembuktian, serta fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Penelitian ini menegaskan bahwa diperlukan pertimbangan pemidanaan yang lebih proporsional, konsisten, dan komprehensif guna menjamin efektivitas penegakan hukum di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Status Anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Tarakan No 81/Pdt.P/2024/Pa.Tar)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penolakan permohonan itsbat nikah pada Perkara Nomor 81/Pdt.P/2024/PA.Tar serta mengkaji perlindungan hukum terhadap hak dan status anak setelah permohonan tersebut ditolak. Itsbat nikah merupakan mekanisme yudisial untuk melegitimasi perkawinan yang sah menurut agama tetapi tidak tercatat. Namun, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, itsbat nikah hanya dapat diajukan secara terbatas dan tidak berlaku bagi perkawinan yang dilakukan ketika salah satu pihak masih terikat perkawinan lain tanpa izin pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menolak permohonan itsbat nikah karena perkawinan para pemohon dilakukan saat Pemohon I masih terikat perkawinan sah sehingga tergolong nikah bathil. Meskipun demikian, penolakan itsbat nikah tidak menghilangkan perlindungan hukum terhadap anak. Anak tetap berhak atas hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, identitas, dan akta kelahiran sesuai prinsip epentingan terbaik bagi anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Penerapan Hukum Pidana Pada Kasus Pencabulan Anak (Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2023/PN Tar)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait penerapan sanksi pidana terhadap pencabulan anak dalam perspektif hukum pidana, serta dasar pertimbangan hakim dalam putusan pidana Nomor 121/Pid.Sus/2023/PN Tar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan nonhukum, dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif dengan menjelaskan, menguraikan, serta menganalisis sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang ada dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka penulis menyimpulkan bahwa Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 KUHP. Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan hakim menjahtukan pidada kepada Terdakwa olehkarena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denta tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG MENJADI KORBAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2021/PN Tar & Nomor: 292/Pid.Sus/PN Nnk)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tindak pidana perdagangan orang adalah Tindakan ekspolitasi dengan mengambil keuntungan dengan memanfaatkan serta memegang kendali orang lain secara berlebihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang perlindungan hukum pekerja migran indonesia korban tindak pidana perdagangan orang. Serta, untuk menganalisis dan menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan pendekatan hukum normatif yang mengacu pada bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan pengaturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan bagi korban telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 dan UU No. 21 Tahun 2007, mencakup Restitusi, Rehabilitasi, Bantuan Hukum, dan Pemulangan. Analisis terhadap dua putusan pidana menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan nonyuridis, termasuk niat pelaku dan kondisi korban. Penelitian ini menegaskan perlunya sistem hukum yang lebih responsif terhadap perlindungan korban TPPO.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pernyataan Pemilik Tanah (Studi Putusan Nomor: 22/Pid.B/2023/PN.Tar)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana pemalsuan surat pernyataan pemilik tanah, dengan fokus pada putusan perkara nomor 225/Pid.B/2023/PN Tar. Penelitian ini berupaya untuk memahami pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan dan upaya hukum, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, serta studi kepustakaan yang meliputi dokumen resmi, buku, dan jurnal terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum menekankan pada unsur-unsur pasal yang didakwakan, namun kurang optimal dalam mengembangkan dakwaan alternatif yang dapat memberikan ruang bagi penyelesaian hukum yang lebih komprehensif. Di sisi lain, hakim dalam putusan ini mempertimbangkan bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, tetapi menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sanksi dalam memberikan efek jera. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya pengembangan strategi penuntutan yang lebih komprehensif oleh Jaksa Penuntut Umum dan penguatan peran hakim dalam mempertimbangkan semua pasal yang relevan dalam putusan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas sistem peradilan pidana dan memberikan keadilan yang lebih substantif bagi korban serta masyarakat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kota Tarakan (Studi Kasus Putusan Nomor.301/ Pid.Sus/2024/PN Tar)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2024/PN Tar, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang dihasilkan dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai isu hukum yang menjadi fokus penelitian. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada Putusan Nomor.301/Pid.Sus/2024/PN Tar, hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penerapan hukum oleh hakim dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Terdakwa terbukti secara materiil melakukan dua perbuatan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dalam putusan akhir, hakim hanya menjatuhkan pidana berdasarkan satu perbuatan. Hal ini berdampak pada ringannya hukuman yang dijatuhkan dan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan maupun tujuan pemidanaan. Terhadap pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana narkotika pada Putusan Nomor.301/Pid.Sus/2024/PN Tar, hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim yang mengesampingkan perbuatan peredaran narkotika dinilai bertentangan dengan teori pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia, khususnya teori gabungan yang menitikberatkan pada aspek pembalasan dan pencegahan. Oleh karena itu, penting bagi hakim untuk memastikan konsistensi dalam penerapan hukum guna menghindari disparitas putusan yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Penjatuhan pidana yang tidak sesuai dengan tingkat kesalahan dan bahaya yang ditimbulkan berpotensi melemahkan efek jera dan efektivitas hukum itu sendiri.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Pencabutan Keterangan Berita Acara Pemeriksaan Di Muka Persidangan Dalam Hukum Acara Pidana (Studi Putusan Nomor 5/Pid.Sud/2023/PN.Tar)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini membahas aspek penting dalam proses peradilan, Putusan hakim merupakan putusan yang sangat penting dalam penyelesaian suatu perkara dipersidangan untuk memperoleh kepastian hukum proses peradilan. Kekuasaan kehakiman bersifat bebas guna menegakan hukum dan keadilan, akan tetapi kebebasan hakim bukanlah bebas sebebas-babasnya namun tetap dibatasi oleh aturan dan norma. misalnya dalam Putusan nomor 5/Pid.Sus/2023/PN.Tar. Dalam persidangan sering dijumpai para saksi atau terdakwa mencabut keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan (Polisi). Ada banyak alasan yang sering digunakan, dan pencabutan boleh dilakukan disaat sidang pengadilan berlansung, dengan alasan yang logis. Permasalahan yang diteliti adalah untuk mengetahi upaya jaksa penuntut umum dakwaan terhadap pencabutan keterangan di muka persidangan, Jaksa meminta menghadirkan saksi Verbalisan dan bukti-bukti lainnya, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim bagi terdakwa yang mencabut keterangan di muka persidangan dalam putusan nomor 5/Pid.Sus/2023/PN.Tar. Hakim harus cermat dan teliti dalam persidangan dan mempertanyakan apa penyebab pencabutan keterangan dilakukan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif yaitu dilakukan dengan mengumpulkan data dilakukan dengan cara kepustakaan, yang dimana penulis melakukan indentifikasi dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Setelah data diperoleh penulis menganalisis secara yuridis normatif data yang diperoleh terhadap objek kajian penelitian. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa kekuatan pembuktian BAP menjadi satu kesatuan dengan berkas penyidikan dan akhirnya kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk melakukan persidangan, telah menjadi alat bukti keterangan surat. bahwa pencabutan BAP di depan persidangan dalam putusan nomor 5/Pid.Sus/2023/PN.Tar. Ternyata tidak mempengaruhi keputusan hakim untuk menghukum terdakwa, sebab majelis hakim memiliki pertimbangan pencabutan BAP tidak memiliki alasan yang kuat dan perbuatan terdakwa juga dikatagorikan kejahatan luar biasa.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perbuatan Melawan Hukum Penguasaan Tanah Milik Orang Lain ( Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Mln)

2025•

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah milik orang lain menurut kitab undang-undang hukum perdata dengan studi kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2022/Pn Mln. Pertama akibat hukum atas tindakan penguasaan tanah milik orang lain. Kedua pertimbangan hakim terhadap pelaku atas tindakan pengusaaan tanah milik orang lain dengan studi kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Mln. Metode yang digunakan adalah analisis normatif dengan mengacu putusan hakim dan literatur terkait. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa akibat hukum tindakan penguasaan tanah milik orang lain yaitu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan. Kedua pertimbangan hakim terhadap pelaku tindakan penguasaan tanah milik orang lain berdasarkan kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Mln, yaitu pihak yang bersalah wajib menyerahkan tanah objek sangketa dalam keadaan kosong, dan mengenai ganti kerugian tidak dikabulkan oleh hakim karena penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai kerugian yang ditimbulkan.Sehingga Penggugat tidak wajib untuk mengganti kerugian yang timbulkan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP NYAWA SESEORANG

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi terdakwa dalam kasus kejahatan terhadap nyawa seseorang dan bagaimana penerapan hukum pidananya, apakah telah sesuai dengan alat bukti dan barang bukti. Penelitian ini berfokus pada bagaimana putusan hakim menurut pertanyaan pertama yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi terdakwa dalam kasus kejahatan terhadap nyawa seseorang pada Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dan yang kedua yaitu, kedua bagaimana penerapan hukum pidananya terhadap terdakwa pada Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara melalui analisis perundang-undangan dan sumber-sumber bahan hukum yang lain, kemudian di analisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan permasalahan serta penyelesaiannya yang berkaitan dengan rumusan masalah yang diangkat. Hasil penelitian ini adalah hakim setelah memeriksa semua alat bukti dan barang bukti memberikan pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang di dakwakan penuntut umum kepadanya. Dan terkait dengan penerapan pidananya yaitu tidak terdapat penerapan sanksi pidana kepada terdakwa, dikarenakan hakim memutus pidana bebas yang berarti tidak satupun perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga terdakwa harus dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan oleh hakim.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TENTANG RESTITUSI PADA PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Putusan Perkara No 56/Pid.Sus/2023/PN.Smg )

2024•

Tindak Pelecehan Seksual memiliki dampak yang sangat serius baik secara fisik maupun psikologis. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak yang tegas, Seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perlindungan Anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak serta dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini menemukan bahwa hakim memiliki dua pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis berupa bukti hukum,saksi,dan undang-undang yang relevan seperti pasal 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014. Kemudian pertimbangan non-yuridis dimana kondisi korban termasuk dampak fisik dan psikologis serta motif dari tindakan pelaku. Kemudian terkait pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pelecehan seksual yang tidak mampu membayar biaya restitusi yang dimana hasilnya menunjukkan bahwa undang-undang perlindungan anak tidak memenuhi ketentuan yang memadai terkait sanksi jika restitusi tidak dibayar oleh pelaku. Hal ini dinilai kurang tegas dibandingkan undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memberikan mekanisme upaya paksa terhadap pelaku untuk membayar biaya restitusi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail