Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penolakan permohonan itsbat nikah pada Perkara Nomor 81/Pdt.P/2024/PA.Tar serta mengkaji perlindungan hukum terhadap hak dan status anak setelah permohonan tersebut ditolak. Itsbat nikah merupakan mekanisme yudisial untuk melegitimasi perkawinan yang sah menurut agama tetapi tidak tercatat. Namun, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, itsbat nikah hanya dapat diajukan secara terbatas dan tidak berlaku bagi perkawinan yang dilakukan ketika salah satu pihak masih terikat perkawinan lain tanpa izin pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menolak permohonan itsbat nikah karena perkawinan para pemohon dilakukan saat Pemohon I masih terikat perkawinan sah sehingga tergolong nikah bathil. Meskipun demikian, penolakan itsbat nikah tidak menghilangkan perlindungan hukum terhadap anak. Anak tetap berhak atas hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, identitas, dan akta kelahiran sesuai prinsip epentingan terbaik bagi anak.