Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait penerapan sanksi pidana terhadap pencabulan anak dalam perspektif hukum pidana, serta dasar pertimbangan hakim dalam putusan pidana Nomor 121/Pid.Sus/2023/PN Tar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan nonhukum, dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif dengan menjelaskan, menguraikan, serta menganalisis sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang ada dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka penulis menyimpulkan bahwa Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 KUHP. Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan hakim menjahtukan pidada kepada Terdakwa olehkarena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denta tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.