Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap kasus kelalaian pengemudi bus yang menyebabkan kematian orang lain, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan vonis di bawah ketetapan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pengemudi bus yang lalai sehingga menyebabkan kematian dalam Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2025/PN Tar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dalam putusan tersebut belum sepenuhnya proporsional apabila ditinjau dari aspek kesalahan terdakwa. Penilaian ini berlandaskan pada kenyataan bahwa terdakwa sadar akan perbuatan kelalaiannya, menimbulkan korban jiwa, serta memberikan luka mendalam bagi keluarga korban. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk meniadakan pidana denda terhadap terdakwa hanya karena terdapat alasan yang meringankan berupa pemberian santunan kepada keluarga korban dinilai kurang tepat dan mengesampingkan fungsi dari pidana denda tersebut. Sehingga, penghapusan pidana denda dan rendahnya pidana penjara yang diberikan kepada terdakwa sama sekali tidak seimbang dengan tingkat kelalaian terdakwa yang berdampak fatal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi pidana belum ditegakkan secara proporsionalitas dan membuktikan bahwa penegakan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas masih lemah.