Abstrak
Penelitian ini bertujuan pada mekanisme Perlindungan Hukum bagi pihak yang dirugikan akibat kelalaian Notaris dalam menjalankan tugasnya. Walaupun Notaris merupakan pejabat publik yang berkewajiban menerbitkan Akta sebagai alat bukti yang kuat, namun pada kenyataannya sering ditemukan kesalahan yang berdampak pada kerugian pihak. Melalui metode penelitian yuridis normatif, studi ini menggunakan landasan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon serta konsep tanggung jawab Hans Kelsen untuk menganalisis berbagai regulasi dan keputusan Mahkamah Agung untuk menemukan solusi hukum yang tepat. Hasil studi ini menunjukkan adanya dua kualifikasi perlindungan bagi korban, yaitu perlindungan preventif yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris, serta perlindungan represif yang membuka peluang bagi korban untuk menuntut ganti rugi melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kesimpulan dari penelitian ini merupakan dari kelalaian Notaris menyebabkan konsekuensi fatal yang menyebabkan Akta menjadi degradasi nilai pembuktian dan menjadi Akta di bawah tangan. Sehingga kehilangan kekuatan dan pembuktian yang pada akhirnya mencederai prinsip kepastian hukum di masyarakat.