Abstrak
Ditengah maraknya penyakit Coronavirus Disease-2019 (selanjutnya disebut dengan Covid-19) di Indonesia seringkali identitas pasien positif Covid-19 diketahui oleh masyarakat yang mengakibatkan muncul stigma negatif dari masyarakat sekitar kepada pasien Covid-19. Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menjaga rekam medis pasien Covid-19 dan memberikan perlindungan dari pihak yang tidak berwenang. Rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini adalah apakah data rekam medis pasien Covid-19 dapat dibuka dan apa sanksi hukum yang diberikan untuk orang yang menyebarluaskan data rekam medis pasien Covid-19 tanpa kewenangan. Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, data rekam medis pasien Covid-19 adalah sebuah data yang bersifat rahasia dan wajib dilindungi. Dalam masa pandemi Covid-19 ini aturan tersebut yang merupakan kepentingan privat dapat dikesampingkan demi kepentingan umum, namun tetap dengan batasan yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa sanksi hukum untuk orang yang menyebarluaskan data rekam medis pasien Covid-19 tanpa kewenangan dengan bentuk sanksi administasi, perdata, dan pidana.