Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA PENDIDIK DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESINYA PASCA PUTUSAN MAKAMAH KONSTITUSI NOMOR 6/PUU-XV/2017

•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik Dalam Melaksanakan Tugas Profesinya Pasca Putusan MK Nomor 6/PUU-XV/2017. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga pendidik di Kabupaten Malinau dan Implementasi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode sosiologi hukum, yang menekankan pengumpulan data primer melalui wawancara, pengamatan, dan arsip untuk menganalisis bagaimana hukum berlaku dalam masyarakat sebagai perilaku terlembagakan yang konsisten dan memiliki legitimasi sosial. Tenaga pendidik mendapat perlindungan hukum melalui Perda Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur kesejahteraan dan profesi guru, Perbup Nomor 11 Tahun 2009 yang memberikan hak izin belajar dan pengembangan kompetensi bagi PNS, serta Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang secara tidak langsung melindungi guru di wilayah adat, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung. Bentuk perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di Kabupaten Malinau Pasca Putusan Makamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XV/2017 mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang menjamin hak guru atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan intimidasi. Pemerintah daerah mendukung hal ini melalui sosialisasi hukum, pendampingan bagi guru yang menghadapi masalah hukum, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum. Meski demikian, tantangan seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran hukum, dan akses terbatas di daerah terpencil masih ada.

Kata kunci

Perlindungan Hukum, Tenaga Pendidik, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA PENDIDIK DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESINYA PASCA PUTUSAN MAKAMAH KONSTITUSI NOMOR 6/PUU-XV/20172026 · oai:ais:skripsi:8319

Publikasi terkait