Abstrak
Sekolah Ramah Anak merupakan program dalam mewujudkan sekolah yang aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya lingkungan, untuk menjamin pemenuhan hak serta perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan karena sekolah merupakan rumah kedua bagi anak-anak setelah rumah sendiri. Permasalahan adalah sebagai berikut: Bentuk perlindungan hukum peserta didik dalam kehidupan sekolah ramah anak dan budaya disiplin dan Tanggung jawab pemerintah daerah dan sekolah dalam perlindungan hukum peserta didik dalam kehidupan sekolah ramah anak dan budaya disiplin. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Bentuk perlindungan hukum peserta didik dalam kehidupan sekolah ramah anak dan budaya disiplin adalah penerapan sistem pendidikan yang menempatkan hak anak sebagai prioritas melalui kebijakan, tata tertib, dan mekanisme perlindungan yang menjamin keamanan, kenyamanan, serta penghormatan terhadap martabat peserta didik. Perlindungan hukum ini diwujudkan melalui pelaksanaan prinsip non-diskriminasi, pencegahan kekerasan fisik dan psikis, serta penegakan disiplin positif yang mendidik, bukan menghukum. Pemerintah daerah dan sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga sekolah memahami dan melaksanakan prinsip sekolah ramah anak sebagai bentuk nyata perlindungan hukum terhadap peserta didik dalam proses pendidikan. Bahwa Tanggung jawab pemerintah daerah dan sekolah dalam perlindungan hukum peserta didik dalam kehidupan sekolah ramah anak dan budaya disiplin adalah memastikan terpenuhinya hak-hak anak melalui kebijakan pendidikan yang berorientasi pada keselamatan, kenyamanan, dan partisipasi peserta didik. Pemerintah daerah bertanggung jawab membina, mengawasi, serta menyediakan regulasi dan sumber daya yang mendukung terciptanya sekolah ramah anak, sementara sekolah berkewajiban melaksanakan nilai-nilai perlindungan anak dan menanamkan budaya disiplin tanpa kekerasan, diskriminasi, atau pelanggaran hak asasi.