Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Bagi Warga Negara Indonesia yang Dideportasi Terkait Overstay oleh Pemerintah Malaysia

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Abstrak Malaysia merupakan salah satu negara tujuan utama untuk mencari penghidupan bagi para pekerja migran Indonesia. Kedekatan wilayah dan kemiripan budaya menjadi alasan-alasan utama. Sayangnya, perkembangan tersebut juga memberikan dampak-dampak lain yang mengakibatkan dideportasinya para pekerja migran Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Penerapan Sanksi Pidana Bagi Warga Negara Indonesia yang Dideportasi Terkait Overstay di Malaysia. Khususnya yang terkait dengan: (1) sanksi pidana yang diterapkan terhadap warga negara Indonesia yang dideportasi terkait overstay oleh Pemerintah Malaysia; (2), bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang dideportasi terkait overstay oleh Pemerintah Malaysia. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Perbandingan. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Malaysia membuat suatu kebijakan yang berlaku mulai tanggal 01 Agustus 2002 dimana Akta Imigresen A 1154 Tahun 2002 yang menjelakan bahwa yang bersalah akan mendapatkan sanksi berupa kurungan maksimal 5 (lima) tahun, denda maksimal RM 10.000 dan sanksi cambuk dengan menggunakan rotan maksimal 6 kali. Kedua, Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang memberikan perlindungan pada saat bekerja yakni perlindungan administratif dan perlindungan teknis. Pada saat bekerja, perlindungan dilakukan dengan mendata, mengawas serta memberikan fasiltas baik pemenuhan hak maupun penyelesaian kasus hukum. Sedangkan pasca bekerja negara memberikan perlindungan berupa memfasilitasi pemulangan hingga ke daerah asal. Namun faktanya ada penyimpangan dalam pemberian perlindungan sehingga terdapat beberapa kasus para pekerja migran tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang.

Kata kunci

Sanksi Pidana, Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Indonesia Overstay.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Bagi Warga Negara Indonesia yang Dideportasi Terkait Overstay oleh Pemerintah Malaysia2021 · oai:ais:skripsi:1232

Publikasi terkait