Abstrak
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait sanksi pidana terhadap tenaga kesehatan yang menyebarkan privasi pasien di media sosial. Pertama, peraturan hukum pidana bagi tenaga kesehatan yang menyebarkan privasi pasien melalui media sosial. Kedua pertanggungjawaban hukum pidana terhadap tenaga kesehatan yang menyebarkan privasi pasien melalui media sosial. Skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa berbagai peraturan hukum telah diberikan oleh pemerintah untuk melindungi privasi pasien yang antara lain diatur dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan undang-undang yang berlaku, jika penyebarannya melalui media sosial maka dapat dikenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi hingga PERMENKES Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran dan PERMENKES Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Pertanggungjawaban hukum pidana terhadap tenaga kesehatan yang menyebarkan privasi pasien melalui media sosial dapat dikenai ancaman pidana penjara dan/atau denda. Perlu adanya edukasi mengenai peraturan mengenai menjaga privasi pasien kepada tenaga kesehatan agar mencegah terjadinya pelanggaran penyebaran informasi pasien. Bahwa hak privasi merupakan hak mutlak setiap orang.