Abstrak
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KESEJAHTERAAN GURU NON ASN DI KABUPATEN MALINAU DALAM JENJANG PENDIDIKAN DASAR JOSTITO Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan hak kesejahteraan guru bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) serta mengkaji upaya Pemerintah Kabupaten Malinau dalam memberikan perlindungan tersebut pada jenjang pendidikan dasar. Latar belakang penelitian ini didasari oleh pentingnya peran guru Non ASN sebagai tenaga pendidik yang berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan, namun kerap menghadapi kendala terkait jaminan kesejahteraan, baik dari sisi penghasilan, tunjangan, maupun perlindungan sosial. Rumusan masalah penelitian difokuskan pada dua hal, yaitu: (1) bagaimana pengaturan perlindungan hak kesejahteraan guru Non ASN, dan (2) bagaimana upaya perlindungan hak kesejahteraan guru Non ASN pada jenjang pendidikan dasar oleh Pemerintah Kabupaten Malinau. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), serta dilengkapi dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai hak kesejahteraan guru Non ASN diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta kebijakan daerah yang menetapkan insentif dan tunjangan bagi guru Non ASN. Pemerintah Kabupaten Malinau telah melakukan sejumlah upaya perlindungan, antara lain pemberian honorarium berbasis alokasi anggaran daerah, program insentif, serta dukungan pelatihan dan peningkatan kompetensi. Namun, implementasi perlindungan masih menghadapi kendala keterbatasan anggaran, disparitas besaran tunjangan, dan belum optimalnya regulasi teknis di tingkat daerah. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan regulasi daerah yang lebih spesifik, peningkatan alokasi anggaran, dan perencanaan kebijakan jangka panjang guna menjamin keberlanjutan perlindungan hak kesejahteraan guru Non ASN.