Abstrak
Memanfaatkan anak baik secara seksual maupun ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan adalah tindakan yang tidak bermoral dan melanggar hukum karena melanggar hak-hak dasar anak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dalam eksploitasi seksual anak Di Kota Tarakan. Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dalam eksploitasi seksual anak di Kota Tarakan dan kedua yaitu hambatan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dalam eksploitasi seksual anak di Kota Tarakan. Skripsi ini merupakan empiris terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam Skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dari hasil wawancara, observasi, dan pengamatan. Data sekunder didapatkan dari buku, jurnal, dan data statistik. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa, pertama bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dalam eksploitasi seksual anak di Kota Tarakan dilakukan melalui upaya preventif dan represif oleh aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang menangani perkara kasus anak dan saling berkoordinasi sesuai kebutuhan korban anak. Kedua, hambatan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dalam eksploitasi seksual anak di Kota Tarakan yakni beberapa korban anak tidak kooperatif dan sulit bekerjasama pada saat mengimplementasikan perlindungan hukum oleh instansi yang berwenang, masyarakat yang kurang memahami resiko eksploitasi seksual terhadap anak, serta keterbatasan fasilitas dinas DP3AP2KB dalam ketersediaan sarana dan prasarana rumah inap terhadap anak sebagai korban dalam eksploitasi seksual anak di Kota Tarakan. Sebagai hasil dari penelitian ini, kompetensi aparat penegak hukum harus ditingkatkan, sistem perlindungan hukum harus diperkuat, sarana dan prasarana harus diperbarui, dan koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, khususnya antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum.