Abstrak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM (STUDI PUTUSAN Nomor 197/Pid.Sus/2022/PN Cbn) Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelangsungan hidup bangsa dan negara, sehingga perlu mendapat perlindungan khusus, termasuk perlindungan hukum ketika menjadi korban tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban penganiayaan, baik dari aspek preventif maupun represif, serta hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban penganiayaan telah diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, KUHP, dan KUHAP. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala seperti kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, minimnya pemahaman masyarakat terhadap hak anak, dan keterbatasan fasilitas rehabilitasi korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan guna menjamin hak anak atas rasa aman dan keadilan.