Abstrak
ABSTRAK URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI TUTY MARLIYANTHI Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan hukum terhadap data pribadi pasien dalam pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta mengkaji bentuk tanggung jawab penyelenggara pelayanan kesehatan dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah, pertama, apa urgensi perlindungan hukum data pribadi pasien dalam pelayanan kesehatan, dan kedua, bagaimana bentuk tanggung jawab penyelenggara pelayanan kesehatan dalam melindungi data pribadi pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber bahan hukum terdiri atas peraturan perundang-undangan, doktrin, literatur akademik, serta instrumen hukum internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum data pribadi pasien merupakan suatu urgensi karena menyangkut hak fundamental atas privasi, martabat manusia, dan rasa aman pasien dalam menerima pelayanan kesehatan. Selain itu, penyelenggara pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab hukum untuk menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data, meliputi persetujuan pasien, kerahasiaan, transparansi, keamanan, serta akuntabilitas dalam pengelolaan data. Sebagai rekomendasi, diperlukan penguatan regulasi perlindungan data pribadi dalam sektor kesehatan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) keamanan digital di fasilitas kesehatan, serta peningkatan literasi digital baik bagi tenaga medis maupun pasien. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak pasien.