Abstrak
Andini Maulidya, NPM. 1640501099 dengan judul TEORI KAUSALITAS DALAM TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PADA ORANG LAIN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 592/PID.SUS/2020/PN JKT.BRT) dibawah bimbingan Mansyur S.H,M.H dan Yasser Arafat S.H.,M.H Kausalitas dalam hukum pidana digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan sejauh mana seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana, kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian seseorang dikategorikan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertimbangan yang digunakan hakim dalam menerapkan teori kausalitas dalam putusan Pengadilan Negeri JAKARTA BARAT Nomor 592/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt dan bagaimana Penerapan Teori-teori Kausalitas Hukum Pidana dalam Perkara 592/Pid.SUS/2020 /PN.JKT.BRT. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif yaitu penelitian menitikberatkan pada menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum pada penulisan ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Perkara Nomor 592/Pid.SUS/2020 /PN.JKT.BRT hakim menggunakan teori kausalitas teori kausalitas relevansi, Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya melanjutkan apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, dimana rumusan delik hanya memuat akibat yang dilarang dicoba untuk menentukan kelakuan-kelakuan apakah kiranya yang dimaksud pada waktu membuat larangan tersebut dan dalam perkara ini tindakan yang dilarang tersebut adalah kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan yang menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana yang telah dilakukan oleh saudari firda.