ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DI BAWAH PIDANA MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan : No. 158/Pid.Sus/2025/ PN Tar) Penelitian ini mengkaji putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus dalam tindak pidana narkotika, sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2025/PN Tar. Praktik ini memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum, serta analisis terhadap dissenting opinion hakim mengenai perbedaan penafsiran kualifikasi penyalahguna dan kepemilikan/ menguasai narkotika. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis, spesifikasi penelitian ini deskripsif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori penegakan hukum, teori keadilan, teori tujuan pemidanaan dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik penjatuhan putusan di bawah ancaman minimum oleh hakim mencerminkan dinamika antara penegakan aturan formal dan pencapaian keadilan bagi terdakwa yang dianggap hanya sebagai korban atau penyalahguna skala kecil. Namun, hal ini berisiko merusak kepercayaan publik dan mengurangi efek jera yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2) Dissenting Opinion dalam putusan ini muncul karena perbedaan penafsiran fakta persidangan hakim yang berbeda pendapat menilai terdakwa lebih tepat dijerat dengan pasal kepemilikan/penguasaan (Pasal 112) daripada penyalahguna (Pasal 127). Hal ini didasarkan pada fakta teknis tidak ditemukannya alat pakai narkotika dan ketidaktahuan terdakwa mengenai cara penggunaan, sehingga hakim berupaya menggali kebenaran materiil untuk menghindari sanksi yang terlalu ringan yang dianggap tidak adil bagi kepentingan negara dan masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DI BAWAH PIDANA MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan : No. 158/Pid.Sus/2025/ PN Tar) Penelitian ini mengkaji putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus dalam tindak pidana narkotika, sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2025/PN Tar. Praktik ini memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum, serta analisis terhadap dissenting opinion hakim mengenai perbedaan penafsiran kualifikasi penyalahguna dan kepemilikan/ menguasai narkotika. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis, spesifikasi penelitian ini deskripsif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori penegakan hukum, teori keadilan, teori tujuan pemidanaan dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik penjatuhan putusan di bawah ancaman minimum oleh hakim mencerminkan dinamika antara penegakan aturan formal dan pencapaian keadilan bagi terdakwa yang dianggap hanya sebagai korban atau penyalahguna skala kecil. Namun, hal ini berisiko merusak kepercayaan publik dan mengurangi efek jera yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2) Dissenting Opinion dalam putusan ini muncul karena perbedaan penafsiran fakta persidangan hakim yang berbeda pendapat menilai terdakwa lebih tepat dijerat dengan pasal kepemilikan/penguasaan (Pasal 112) daripada penyalahguna (Pasal 127). Hal ini didasarkan pada fakta teknis tidak ditemukannya alat pakai narkotika dan ketidaktahuan terdakwa mengenai cara penggunaan, sehingga hakim berupaya menggali kebenaran materiil untuk menghindari sanksi yang terlalu ringan yang dianggap tidak adil bagi kepentingan negara dan masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Dissenting Opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Salah satu kasus yang terjadi dissenting opinion terdapat pada putusan pengadilan agama tarakan nomor perkara 564/Pdt.G/2019/PA.Tar. yaitu mengenai hak asuh anak pasca perceraian. Pada putusan tersebut dalam menetapkan pemegang hak asuh anak diantara majelis hakim terjadi dissenting opinion, sehingga menimbulkan permasalahan mengenai pertimbangan majelis hakim dalam putusan Pengadilan Agama Tarakan dan analisis pertimbangan hakim yang terjadi dissenting opinion. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang perkawinan dan Undang-undang perlindungan anak. Data sekunder yang digunakan adalah buku, artikel, jurnal, dan hasil penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan pertama bahwa Majelis Hakim membagi pertimbangan hukumnya menjadi dua bagian yaitu pertimbangan hukum dalam konvensi dimana membahas tentang pertimbangan perceraian dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi membahas tentang hak asuh anak dan nafkah anak. Kedua, terjadinya dissenting opinion diantara Majelis Hakim didasari oleh faktor alat bukti saksi, yang dimana pada saat Majelis Hakim memeriksa para saksi yang dihadapkan dipersidangan telah terungkap bahwa kedua orang saksi Penggugat Rekonvensi memberikan keterangan yang bersesuaian bahwa anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dalam keadaan baik-baik saja dan diasuh oleh kedua orang tua secara bergiliran. Sehingga atas dasar pertimbangan tersebut Hakim terkait menginginkan hak asuh anak ini diberikan kepada kedua pihak dengan konsep pengasuhan bersama. Sedangkan Majelis Hakim Mayoritas memutuskan hak asuh anak ini diberikan kepada Penggugat Rekonvensi atau ibu kandungnya.