Abstrak
Dissenting Opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Salah satu kasus yang terjadi dissenting opinion terdapat pada putusan pengadilan agama tarakan nomor perkara 564/Pdt.G/2019/PA.Tar. yaitu mengenai hak asuh anak pasca perceraian. Pada putusan tersebut dalam menetapkan pemegang hak asuh anak diantara majelis hakim terjadi dissenting opinion, sehingga menimbulkan permasalahan mengenai pertimbangan majelis hakim dalam putusan Pengadilan Agama Tarakan dan analisis pertimbangan hakim yang terjadi dissenting opinion. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang perkawinan dan Undang-undang perlindungan anak. Data sekunder yang digunakan adalah buku, artikel, jurnal, dan hasil penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan pertama bahwa Majelis Hakim membagi pertimbangan hukumnya menjadi dua bagian yaitu pertimbangan hukum dalam konvensi dimana membahas tentang pertimbangan perceraian dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi membahas tentang hak asuh anak dan nafkah anak. Kedua, terjadinya dissenting opinion diantara Majelis Hakim didasari oleh faktor alat bukti saksi, yang dimana pada saat Majelis Hakim memeriksa para saksi yang dihadapkan dipersidangan telah terungkap bahwa kedua orang saksi Penggugat Rekonvensi memberikan keterangan yang bersesuaian bahwa anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dalam keadaan baik-baik saja dan diasuh oleh kedua orang tua secara bergiliran. Sehingga atas dasar pertimbangan tersebut Hakim terkait menginginkan hak asuh anak ini diberikan kepada kedua pihak dengan konsep pengasuhan bersama. Sedangkan Majelis Hakim Mayoritas memutuskan hak asuh anak ini diberikan kepada Penggugat Rekonvensi atau ibu kandungnya.