Abstrak
ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DI BAWAH PIDANA MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan : No. 158/Pid.Sus/2025/ PN Tar) Penelitian ini mengkaji putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus dalam tindak pidana narkotika, sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2025/PN Tar. Praktik ini memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum, serta analisis terhadap dissenting opinion hakim mengenai perbedaan penafsiran kualifikasi penyalahguna dan kepemilikan/ menguasai narkotika. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis, spesifikasi penelitian ini deskripsif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori penegakan hukum, teori keadilan, teori tujuan pemidanaan dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik penjatuhan putusan di bawah ancaman minimum oleh hakim mencerminkan dinamika antara penegakan aturan formal dan pencapaian keadilan bagi terdakwa yang dianggap hanya sebagai korban atau penyalahguna skala kecil. Namun, hal ini berisiko merusak kepercayaan publik dan mengurangi efek jera yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2) Dissenting Opinion dalam putusan ini muncul karena perbedaan penafsiran fakta persidangan hakim yang berbeda pendapat menilai terdakwa lebih tepat dijerat dengan pasal kepemilikan/penguasaan (Pasal 112) daripada penyalahguna (Pasal 127). Hal ini didasarkan pada fakta teknis tidak ditemukannya alat pakai narkotika dan ketidaktahuan terdakwa mengenai cara penggunaan, sehingga hakim berupaya menggali kebenaran materiil untuk menghindari sanksi yang terlalu ringan yang dianggap tidak adil bagi kepentingan negara dan masyarakat.