Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: CHIKARENA MALLINDA
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN RESIDIVIS ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN. (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR : 24/PID.SUS- ANAK/2017/PN.TAR).

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Pertimbangan Hakim Pada Putusan Pelaku Residivis Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian. (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 24/Pid.Sus- Anak/2017/PN.Tar). “Arif Rohman, S.HI.L.L., M dan Mawardi Khairi, S.H., M.H. Anak sebagai pelaku tindak pidana memerlukan perhatian yang khusus dari semua pihak, mengingat anak adalah aset bangsa dan perkembangan masa depannya masih panjang. Kenakalan anak dapat di artikan sebagai perbuatan melanggar norma hukum dan norma. Salah satu bentuk perbuatan yang terjadi selama ini adalah tindak pidana pencurian berulang kali.. Pada hakekatnya, segala bentuk penanganan terhadap anak yang melanggar hukum harus memprioritaskan kepentingan terbaik untuk anak. Oleh karena itu, keputusan yang diambil hakim harus adil dan proporsional, serta tidak semata-mata dilakukan atas pertimbangan hukum, tapi juga mempertimbangkan faktor lain, seperti kondisi lingkungan sekitar anak, status sosial anak, dan keadaan keluarga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu mengkaji undang-undang dan peraturan serta teori-teori hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan pelaku. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual , dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa aspek yang dijadikan pertimbangan oleh hakim diantaranya : Pertama, aspek sosial yaitu tidak adanya lembaga-lembaga pendukung untuk anak tersebut. Kedua, asas kemanfatan apakah anak tersebut apabila di penjara akan menjadi lebih baik lagi atau sebaliknya. Putusan Nomor: 24 / Pid.Sus-Anak / 2017 / PN.Tar, terdakwa sebelumnya telah melakukan pencurian dan sedang menjalani hukuman 10 bulan dari kasus sebelumnya 1 tahun 6 bulan Putusan: 4 / Pid.Sus-Anak / 2017 / PN.Tar. karena dalam satu kasus tidak mungkin ada dua keputusan maka kasus baru dibuka dari pengembangan pengungkapan fakta persidangan dalam keputusan sebelumnya. Anak itu berasal dari keluarga yang broken home, di luar rumah anak tersebut bergabung dalam plot seseorang yang suka mencuri. Dalam persidangan hakim sebenarnya tidak ingin anak tersebut dipenjara karena hakim sangat mempertimbangkan perkembangan anak jika anak tersebut dipenjara di lembaga pemasyarakatan. Kata kunci: pencurian, anak, pertimbangan hakim

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail