ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat. TIK menciptakan dunia tanpa batas, memudahkan interaksi, dan meningkatkan produktivitas serta efisiensi di berbagai bidang, seperti ekonomi, budaya, pertahanan, dan hukum. Namun, di sisi lain, kemajuan ini juga membawa dampak negatif, seperti meningkatnya kejahatan siber (cybercrime), khususnya pencurian data pribadi melalui metode phising. Meskipun internet memberikan kemudahan, ia juga menjadi alat untuk tindakan melawan hukum, seperti pencurian data pribadi dengan cara phising, yang merugikan individu dan masyarakat. Pencurian data pribadi melalui phising menjadi ancaman serius di Indonesia. Meskipun telah ada regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tindak pidana phising ini terus terjadi dikarenakan beberapa faktor dan penegakan hukum masih lemah dikarenakan beberapa hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait dengan faktor penyebab terjadinya dan hambatan dalam penegakan hukum pencurian data pribadi dengan cara phising. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris, yang melihat dan menganalisis interaksi hukum dengan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian data dengan cara phising ini terbagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal yang terdiri dari kurangnya kesadaran masyarakat dan tingkat pendidikan. Kedua, faktor eksternal yang terdiri dari teknologi dan platform digital di media elektronik dan ketiadaannya aturan khusus yang mengatur. Selain itu dalam penegakan hukumnya masih sangat kurang efektif karena mengalami hambatan seperti kurangnya sumber daya manusia dan penegak hukum dibidang siber, kurangnya regulasi yang mengatur, kurangnya pastisipasi dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, keterbatasannya teknologi, dan kurangnya koordinasi penegak hukum dengan pihak lain. Sehingga dalam hal ini diperlukaannya pengawasan dan perhatian lebih dari pemerintah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Pertimbangan Hakim Pada Putusan Pelaku Residivis Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian. (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 24/Pid.Sus- Anak/2017/PN.Tar). “Arif Rohman, S.HI.L.L., M dan Mawardi Khairi, S.H., M.H. Anak sebagai pelaku tindak pidana memerlukan perhatian yang khusus dari semua pihak, mengingat anak adalah aset bangsa dan perkembangan masa depannya masih panjang. Kenakalan anak dapat di artikan sebagai perbuatan melanggar norma hukum dan norma. Salah satu bentuk perbuatan yang terjadi selama ini adalah tindak pidana pencurian berulang kali.. Pada hakekatnya, segala bentuk penanganan terhadap anak yang melanggar hukum harus memprioritaskan kepentingan terbaik untuk anak. Oleh karena itu, keputusan yang diambil hakim harus adil dan proporsional, serta tidak semata-mata dilakukan atas pertimbangan hukum, tapi juga mempertimbangkan faktor lain, seperti kondisi lingkungan sekitar anak, status sosial anak, dan keadaan keluarga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu mengkaji undang-undang dan peraturan serta teori-teori hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan pelaku. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual , dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa aspek yang dijadikan pertimbangan oleh hakim diantaranya : Pertama, aspek sosial yaitu tidak adanya lembaga-lembaga pendukung untuk anak tersebut. Kedua, asas kemanfatan apakah anak tersebut apabila di penjara akan menjadi lebih baik lagi atau sebaliknya. Putusan Nomor: 24 / Pid.Sus-Anak / 2017 / PN.Tar, terdakwa sebelumnya telah melakukan pencurian dan sedang menjalani hukuman 10 bulan dari kasus sebelumnya 1 tahun 6 bulan Putusan: 4 / Pid.Sus-Anak / 2017 / PN.Tar. karena dalam satu kasus tidak mungkin ada dua keputusan maka kasus baru dibuka dari pengembangan pengungkapan fakta persidangan dalam keputusan sebelumnya. Anak itu berasal dari keluarga yang broken home, di luar rumah anak tersebut bergabung dalam plot seseorang yang suka mencuri. Dalam persidangan hakim sebenarnya tidak ingin anak tersebut dipenjara karena hakim sangat mempertimbangkan perkembangan anak jika anak tersebut dipenjara di lembaga pemasyarakatan. Kata kunci: pencurian, anak, pertimbangan hakim