ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini membahas fenomena pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa saat persidangan, khususnya perkara pencurian. Pencabutan keterangan yang sebelumnya diberikan pada tahap penyidikan merupakan persoalan yang kerap dijumpai dalam praktik peradilan, namun tidak adanya pengaturan hukum secara tegas pada sistem hukum acara pidana Indonesia. Kekosongan norma dapat memunculkan celah hukum dimana bisa dimanfaatkan terdakwa untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Permasalahan yang diteliti meliputi pengaturan hukum terkait pencabutan BAP berdasarkan ketentuan KUHAP, serta upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membuktikan dakwaan terhadap terdakwa yang mencabut BAP, sebagaimana tercermin dalam perkara nomor 225/Pid.B/2024/PN.Tar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan mengkaji regulasi hukum, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, buku, jurnal, serta sumber relevan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa KUHAP belum memiliki pengaturan khusus mengenai pencabutan BAP, namun Pasal 52, 56, 117, 163, 187, dan 188 KUHAP secara terpadu membentuk kerangka hukum yang dapat diterapkan. Upaya JPU dalam menghadapi pencabutan BAP dilakukan secara sistematis melalui penghadiran saksi verbalisan, pengoptimalan keterangan saksi yang saling bersesuaian, pengajuan alat bukti surat, pembangunan alat bukti petunjuk dari fakta persidangan, serta pendayagunaan keterangan terdakwa yang bersifat kontradiktif. Pendekatan ini selaras dengan asas pembuktian negatif-wettelijk sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim. Dalam perkara ini, seluruh syarat tersebut terpenuhi meskipun BAP telah dicabut oleh terdakwa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini membahas aspek penting dalam proses peradilan, Putusan hakim merupakan putusan yang sangat penting dalam penyelesaian suatu perkara dipersidangan untuk memperoleh kepastian hukum proses peradilan. Kekuasaan kehakiman bersifat bebas guna menegakan hukum dan keadilan, akan tetapi kebebasan hakim bukanlah bebas sebebas-babasnya namun tetap dibatasi oleh aturan dan norma. misalnya dalam Putusan nomor 5/Pid.Sus/2023/PN.Tar. Dalam persidangan sering dijumpai para saksi atau terdakwa mencabut keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan (Polisi). Ada banyak alasan yang sering digunakan, dan pencabutan boleh dilakukan disaat sidang pengadilan berlansung, dengan alasan yang logis. Permasalahan yang diteliti adalah untuk mengetahi upaya jaksa penuntut umum dakwaan terhadap pencabutan keterangan di muka persidangan, Jaksa meminta menghadirkan saksi Verbalisan dan bukti-bukti lainnya, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim bagi terdakwa yang mencabut keterangan di muka persidangan dalam putusan nomor 5/Pid.Sus/2023/PN.Tar. Hakim harus cermat dan teliti dalam persidangan dan mempertanyakan apa penyebab pencabutan keterangan dilakukan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif yaitu dilakukan dengan mengumpulkan data dilakukan dengan cara kepustakaan, yang dimana penulis melakukan indentifikasi dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Setelah data diperoleh penulis menganalisis secara yuridis normatif data yang diperoleh terhadap objek kajian penelitian. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa kekuatan pembuktian BAP menjadi satu kesatuan dengan berkas penyidikan dan akhirnya kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk melakukan persidangan, telah menjadi alat bukti keterangan surat. bahwa pencabutan BAP di depan persidangan dalam putusan nomor 5/Pid.Sus/2023/PN.Tar. Ternyata tidak mempengaruhi keputusan hakim untuk menghukum terdakwa, sebab majelis hakim memiliki pertimbangan pencabutan BAP tidak memiliki alasan yang kuat dan perbuatan terdakwa juga dikatagorikan kejahatan luar biasa.