Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Pengaturan Hukum
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Persidangan Menghadapi Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa Pencurian (Studi Kasus: 225/Pid.B/2024/PN.Tar).

2026•

Penelitian ini membahas fenomena pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa saat persidangan, khususnya perkara pencurian. Pencabutan keterangan yang sebelumnya diberikan pada tahap penyidikan merupakan persoalan yang kerap dijumpai dalam praktik peradilan, namun tidak adanya pengaturan hukum secara tegas pada sistem hukum acara pidana Indonesia. Kekosongan norma dapat memunculkan celah hukum dimana bisa dimanfaatkan terdakwa untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Permasalahan yang diteliti meliputi pengaturan hukum terkait pencabutan BAP berdasarkan ketentuan KUHAP, serta upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membuktikan dakwaan terhadap terdakwa yang mencabut BAP, sebagaimana tercermin dalam perkara nomor 225/Pid.B/2024/PN.Tar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan mengkaji regulasi hukum, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, buku, jurnal, serta sumber relevan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa KUHAP belum memiliki pengaturan khusus mengenai pencabutan BAP, namun Pasal 52, 56, 117, 163, 187, dan 188 KUHAP secara terpadu membentuk kerangka hukum yang dapat diterapkan. Upaya JPU dalam menghadapi pencabutan BAP dilakukan secara sistematis melalui penghadiran saksi verbalisan, pengoptimalan keterangan saksi yang saling bersesuaian, pengajuan alat bukti surat, pembangunan alat bukti petunjuk dari fakta persidangan, serta pendayagunaan keterangan terdakwa yang bersifat kontradiktif. Pendekatan ini selaras dengan asas pembuktian negatif-wettelijk sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim. Dalam perkara ini, seluruh syarat tersebut terpenuhi meskipun BAP telah dicabut oleh terdakwa.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Pengaturan Hukum Tanaman Kratom Sebagai New Psychoactive Substance di Indonesia

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tanaman Kratom dengan nama latin Mitragyna Speciosa Korth yang berasal dari famili Rubiaceae merupakan tanaman asli dari Asia Tenggara. Di Indonesia tanaman ini seringkali dijumpai di daerah Kalimantan. Sejak ratusan tahun lalu tanaman ini dimanfaatkan sebagai obat tradisional untuk mengobati beberapa penyakit seperti diare, Pereda nyeri, batuk, hipertensi, dan mengobati gejala putus obat. Mengonsumsi Kratom pada dosis rendah akan memberikan efek stimulan, dan pada dosis tinggi akan memberikan efek lebih besar dibandingkan morfin ini disebabkan Kratom mengandung senyawa Mitragyna dan 7-hydroxymitragynine. Pada tahun 2013 United Nations Office on Drug and Crime (UNODC) memasukkan Kratom sebagai New Psychoactive Substance. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan 2 pendekatan yakni Pendekatan Perundang-undangan (statue approach) serta Pendekatan Konseptual (conceptual approach) Bahwa pembahasan dalam Sidang Harmonisasi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) di bidang obat tradisional dan suplemen makanan menggolongkan seluruh bagian pohon Kratom dilarang untuk dikonsumsi, disebabkan Kratom memiliki efek ketergantungan, euphoria, halusinasi, dan toksis terhadap sistem saraf. Bahwa Akibat yang ditimbulkan dalam penyalahgunaan Kratom belum dapat dikenakan sanksi hukum disebabkan belum adanya pengaturan mengenai Kratom di Indonesia yang menjelaskan Kratom masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Regulasi yang bervariasi diberbagai negara dapat menciptakan masalah keamanan dan ketidakpastian bagi pengguna. Di Indonesia para penegak hukum masih mengandalkan upaya preventif dan sosialisasi, serta kampanye stop narkoba kepada masyarakat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PAKAIAN BEKAS IMPOR ILEGAL

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PAKAIAN BEKAS IMPOR ILEGAL Oleh: Aswar Wiwin Dwi Ratna F, S.H., M.Hum FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN ABSTRAK Pakaian merupakan kebutuhan primer bagi setiap manusia. Konsumen merupakan pihak pemakai barang yang mempunyai hak-hak, salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa. Peredaran pakain bekas impor begitu cepat dan mudah karena pakaian bekas impor ini masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau pelabuhan tidak resmi .penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum dan bentuk tanggung pelaku usaha kepada konsumen. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan penelitian ini mengunakan pendekatan perundang-undang dan konseptual. Hasil penelitian: pertama pengaturan hukum larangan bagi pelaku usaha pakaian bekas impor di Indonesia pada pasal Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. dan lampiran 2 huruf (d) Peraturaan mentri perdagangan No 18 tahun 2021 tentang Barang DiLarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor dan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. kedua Tanggung jawab pelaku usaha telah diatur dalam UUPK. tanggung jawab pelaku usaha dalam Undang-Undang tersebut diatur dalam Pasal 19 UUPK nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen . Tanggung jawab pelaku usaha dapat dimintakan ketika pelaku usaha melanggar hak konsumen dan melakukan perbuatan yang dilarang menurut Pasal 8 angka (2) UUPK Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Prinsip tentang tanggung jawab merupakan perihal yang sangat penting dalam hukum perlindungan konsumen.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail