Abstrak
Tanaman Kratom dengan nama latin Mitragyna Speciosa Korth yang berasal dari famili Rubiaceae merupakan tanaman asli dari Asia Tenggara. Di Indonesia tanaman ini seringkali dijumpai di daerah Kalimantan. Sejak ratusan tahun lalu tanaman ini dimanfaatkan sebagai obat tradisional untuk mengobati beberapa penyakit seperti diare, Pereda nyeri, batuk, hipertensi, dan mengobati gejala putus obat. Mengonsumsi Kratom pada dosis rendah akan memberikan efek stimulan, dan pada dosis tinggi akan memberikan efek lebih besar dibandingkan morfin ini disebabkan Kratom mengandung senyawa Mitragyna dan 7-hydroxymitragynine. Pada tahun 2013 United Nations Office on Drug and Crime (UNODC) memasukkan Kratom sebagai New Psychoactive Substance. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan 2 pendekatan yakni Pendekatan Perundang-undangan (statue approach) serta Pendekatan Konseptual (conceptual approach) Bahwa pembahasan dalam Sidang Harmonisasi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) di bidang obat tradisional dan suplemen makanan menggolongkan seluruh bagian pohon Kratom dilarang untuk dikonsumsi, disebabkan Kratom memiliki efek ketergantungan, euphoria, halusinasi, dan toksis terhadap sistem saraf. Bahwa Akibat yang ditimbulkan dalam penyalahgunaan Kratom belum dapat dikenakan sanksi hukum disebabkan belum adanya pengaturan mengenai Kratom di Indonesia yang menjelaskan Kratom masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Regulasi yang bervariasi diberbagai negara dapat menciptakan masalah keamanan dan ketidakpastian bagi pengguna. Di Indonesia para penegak hukum masih mengandalkan upaya preventif dan sosialisasi, serta kampanye stop narkoba kepada masyarakat.