2025 · Book · Koleksi Perpustakaan
Penelitian ini membahas aspek penting dalam proses peradilan, Putusan hakim merupakan putusan yang sangat penting dalam penyelesaian suatu perkara dipersidangan untuk memperoleh kepastian hukum proses peradilan. Kekuasaan kehakiman bersifat bebas guna menegakan hukum dan keadilan, akan tetapi kebebasan hakim bukanlah bebas sebebas-babasnya namun tetap dibatasi oleh aturan dan norma. misalnya dalam Putusan nomor 5/Pid.Sus/2023/PN.Tar. Dalam persidangan sering dijumpai para saksi atau terdakwa mencabut keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan (Polisi). Ada banyak alasan yang sering digunakan, dan pencabutan boleh dilakukan disaat sidang pengadilan berlansung, dengan alasan yang logis. Permasalahan yang diteliti adalah untuk mengetahi upaya jaksa penuntut umum dakwaan terhadap pencabutan keterangan di muka persidangan, Jaksa meminta menghadirkan saksi Verbalisan dan bukti-bukti lainnya, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim bagi terdakwa yang mencabut keterangan di muka persidangan dalam putusan nomor 5/Pid.Sus/2023/PN.Tar. Hakim harus cermat dan teliti dalam persidangan dan mempertanyakan apa penyebab pencabutan keterangan dilakukan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif yaitu dilakukan dengan mengumpulkan data dilakukan dengan cara kepustakaan, yang dimana penulis melakukan indentifikasi dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Setelah data diperoleh penulis menganalisis secara yuridis normatif data yang diperoleh terhadap objek kajian penelitian. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa kekuatan pembuktian BAP menjadi satu kesatuan dengan berkas penyidikan dan akhirnya kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk melakukan persidangan, telah menjadi alat bukti keterangan surat. bahwa pencabutan BAP di depan persidangan dalam putusan nomor 5/Pid.Sus/2023/PN.Tar. Ternyata tidak mempengaruhi keputusan hakim untuk menghukum terdakwa, sebab majelis hakim memiliki pertimbangan pencabutan BAP tidak memiliki alasan yang kuat dan perbuatan terdakwa juga dikatagorikan kejahatan luar biasa.
2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini membahas aspek penting dalam proses peradilan, Putusan hakim merupakan putusan yang sangat penting dalam penyelesaian suatu perkara dipersidangan untuk memperoleh kepastian hukum proses peradilan. Kekuasaan kehakiman bersifat bebas guna menegakan hukum dan keadilan, akan tetapi kebebasan hakim bukanlah bebas sebebas-babasnya namun tetap dibatasi oleh aturan dan norma. misalnya dalam Putusan nomor 5/Pid.Sus/2023/PN.Tar. Dalam persidangan sering dijumpai para saksi atau terdakwa mencabut keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan (Polisi). Ada banyak alasan yang sering digunakan, dan pencabutan boleh dilakukan disaat sidang pengadilan berlansung, dengan alasan yang logis. Permasalahan yang diteliti adalah untuk mengetahi upaya jaksa penuntut umum dakwaan terhadap pencabutan keterangan di muka persidangan, Jaksa meminta menghadirkan saksi Verbalisan dan bukti-bukti lainnya, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim bagi terdakwa yang mencabut keterangan di muka persidangan dalam putusan nomor 5/Pid.Sus/2023/PN.Tar. Hakim harus cermat dan teliti dalam persidangan dan mempertanyakan apa penyebab pencabutan keterangan dilakukan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif yaitu dilakukan dengan mengumpulkan data dilakukan dengan cara kepustakaan, yang dimana penulis melakukan indentifikasi dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Setelah data diperoleh penulis menganalisis secara yuridis normatif data yang diperoleh terhadap objek kajian penelitian. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa kekuatan pembuktian BAP menjadi satu kesatuan dengan berkas penyidikan dan akhirnya kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk melakukan persidangan, telah menjadi alat bukti keterangan surat. bahwa pencabutan BAP di depan persidangan dalam putusan nomor 5/Pid.Sus/2023/PN.Tar. Ternyata tidak mempengaruhi keputusan hakim untuk menghukum terdakwa, sebab majelis hakim memiliki pertimbangan pencabutan BAP tidak memiliki alasan yang kuat dan perbuatan terdakwa juga dikatagorikan kejahatan luar biasa.
2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Diversi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Anak. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Bagaimanakah Penerapan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak dan Bagaimana Konsep Diversi yang Ideal dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak merupakan implementasi sistem dalam restorative jusctice untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak. Diversi bukanlah sebuah upaya damai antara anak yang berkonflik dengan hukum dengan korban atau keluarganya akan tetapi sebuah bentuk pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara nonformal. Pelaksanaan diversi bahwa pelaksanaan diversi dalam restorative justice pada Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana yang adil dengan penekanan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan yang bersifat pembalasan. Selain itu diversi merupakan bentuk pemidanaan yang beraspek pendidikan terhadap anak. Konsep Diversi yang Ideal dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak adalah dengan menggunakan metode 1) Diversi Dengan Bentuk Kebijakan Depenalisasi yang merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau “Alternative Dispute Resolution” dengan model Informal mediation, Traditional village or tribal moots, Victim-offender mediation, Reparation negotiation programmes, Community panels or courts, dan Family and community group conferences. 2) Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) yang merupakan cara lain dari peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan integrasi pelaku disatu sisi dan korban serta masyarakat disisi lain sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali kepada pola hubungan baik masyarakat. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak merupakan perintah secara sah, jelas dan tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Diversi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Anak. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Bagaimanakah Penerapan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak dan Bagaimana Konsep Diversi yang Ideal dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak merupakan implementasi sistem dalam restorative jusctice untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak. Diversi bukanlah sebuah upaya damai antara anak yang berkonflik dengan hukum dengan korban atau keluarganya akan tetapi sebuah bentuk pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara nonformal. Pelaksanaan diversi bahwa pelaksanaan diversi dalam restorative justice pada Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana yang adil dengan penekanan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan yang bersifat pembalasan. Selain itu diversi merupakan bentuk pemidanaan yang beraspek pendidikan terhadap anak. Konsep Diversi yang Ideal dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak adalah dengan menggunakan metode 1) Diversi Dengan Bentuk Kebijakan Depenalisasi yang merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau “Alternative Dispute Resolution” dengan model Informal mediation, Traditional village or tribal moots, Victim-offender mediation, Reparation negotiation programmes, Community panels or courts, dan Family and community group conferences. 2) Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) yang merupakan cara lain dari peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan integrasi pelaku disatu sisi dan korban serta masyarakat disisi lain sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali kepada pola hubungan baik masyarakat. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak merupakan perintah secara sah, jelas dan tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
2021 · Book · Koleksi Perpustakaan
Pada tahun 2018 produksi padi di Indonesia mencapai 11.377. 934, 44 ton dan mengalami penurunan mencapai 10.677.877,15 ton pada tahun 2019. Sedangkan pada Provinsi Kalimantan Utara, data produksi padi yang dihasilkan pada tahun 2018 di kabupaten Malinau sebesar 8.230,39 ton sedangkan pada tahun 2019 sebesar 6. 564,07 ton. Penyebab menurunya produksi hasil panen padi yaitu kurang optimalnya pemberian pupuk. Pemupukan yang baik sangat mempengaruhi pertumbuhan tanaman padi, hal ini karena pupuk berperan dalam memberikan nutrisi pada tanah yang di gunakan sebagai media tanam. Mengetahui pengaruh pemberian pupuk NPK Phoska dengan dosis yang berbeda terhadap pertumbuhan tiga kultivar padi sawah (Oryza sativa L) Malinau. Jenis kultivar padi yang digunakan yaitu Unggul Lokal Malinau, Mente Susu dan Unggul Muncul dengan beberapa dosis pupuk NPK yaitu 34,7 g, 69,4 g dan 104,1 g. Pengaplikasian pupuk dilakukan secara bertahap dimana setiap pengaplikasian pupuk di berikan P0=sebagai kontrol (tanpa pembrian pupuk), P1=34,7. P2=69,4 dan P3=104,1 gram pada 2 MST ,4 MST dan 6 MST. Dengan cara memberikan langsung ke media tanam sesuai dengan dosis yang telah ditentukan. Hasil uji DMRT interaksi antara 3 Kultivar dan dosis pupuk diketahui bahwa dari ketiga kultivar (Unggul Lokal Malinau, Mente Susu dan Unggul Muncul) yang digunakan memiliki angka yang lebih baik dengan pemberian dosis pupuk 104,1 gram (P3) terhadap tinggi tanaman dan jumlah anakan. Sedangkan pada panjang daun hasil yang baik yaitu K1dan K3 (Unggul Lokal Malinau dan Unggul Muncul) dengan penggunaan dosis pupuk 69,4 gram (P2), kemudian pada K2 (Mente Susu) nilai kontrol (P0) lebih tinggi. Pada jumlah daun dikeathui bahwa K1 (Unggul Lokal Malinau) memiliki jumlah daun yang lebih banyak dengan pemberian dosis pupuk 104,1 gram (P3), kemudian K2 dan K3 (Mente Susu dan Unggul Muncul) lebih banyak menghasilkan daun dengan pemberian dosis pupuk 104,1 gram (P3). Kata Kunci : Pada tahun 2018 produksi padi di Indonesia mencapai 11.377. 934, 44 ton dan mengalami penurunan mencapai 10.677.877,15 ton pada tahun 2019. Sedangkan pada Provinsi Kalimantan Utara, data produksi padi yang dihasilkan pada tahun 2018 di kabupaten Malinau sebesar 8.230,39 ton sedangkan pada tahun 2019 sebesar 6. 564,07 ton. Penyebab menurunya produksi hasil panen padi yaitu kurang optimalnya pemberian pupuk. Pemupukan yang baik sangat mempengaruhi pertumbuhan tanaman padi, hal ini karena pupuk berperan dalam memberikan nutrisi pada tanah yang di gunakan sebagai media tanam. Mengetahui pengaruh pemberian pupuk NPK Phoska dengan dosis yang berbeda terhadap pertumbuhan tiga kultivar padi sawah (Oryza sativa L) Malinau. Jenis kultivar padi yang digunakan yaitu Unggul Lokal Malinau, Mente Susu dan Unggul Muncul dengan beberapa dosis pupuk NPK yaitu 34,7 g, 69,4 g dan 104,1 g. Pengaplikasian pupuk dilakukan secara bertahap dimana setiap pengaplikasian pupuk di berikan P0=sebagai kontrol (tanpa pembrian pupuk), P1=34,7. P2=69,4 dan P3=104,1 gram pada 2 MST ,4 MST dan 6 MST. Dengan cara memberikan langsung ke media tanam sesuai dengan dosis yang telah ditentukan. Hasil uji DMRT interaksi antara 3 Kultivar dan dosis pupuk diketahui bahwa dari ketiga kultivar (Unggul Lokal Malinau, Mente Susu dan Unggul Muncul) yang digunakan memiliki angka yang lebih baik dengan pemberian dosis pupuk 104,1 gram (P3) terhadap tinggi tanaman dan jumlah anakan. Sedangkan pada panjang daun hasil yang baik yaitu K1dan K3 (Unggul Lokal Malinau dan Unggul Muncul) dengan penggunaan dosis pupuk 69,4 gram (P2), kemudian pada K2 (Mente Susu) nilai kontrol (P0) lebih tinggi. Pada jumlah daun dikeathui bahwa K1 (Unggul Lokal Malinau) memiliki jumlah daun yang lebih banyak dengan pemberian dosis pupuk 104,1 gram (P3), kemudian K2 dan K3 (Mente Susu dan Unggul Muncul) lebih banyak menghasilkan daun dengan pemberian dosis pupuk 104,1 gram (P3). Rice production in Indonesia reached 11,377. 934.44 tons in 2018 and decreased to 10,677,877.15 tons in 2019. While in North Kalimantan Province, data on rice production produced in 2018 at Malinau Regency was 8,230.39 tons, and in 2019, it was 6,564.07 tons. The main cause of the production decline was the lack of optimal fertilizer application. Good fertilization affects the growth of rice plants, this is because fertilizer plays an important role in providing nutrients to the soil. By knowing the effect of applying NPK Phoska with different doses on the growth of three malinau rice cultivars (oryza sativa 1.). The types of rice cultivars used were Unggul Local Malinau, Cashew Milk and Unggul Muncul with several doses of NPK fertilizer, namely 34.7 g, 69.4 g and 104.1 g. Fertilizer application was carried out in stages where each application of fertilizer was given PO as a control (without fertilizer application), P1 34.7. P2 -69.4 and P3 = 104.1 grams at 2 MST ,4 MST and 6 MST. By giving directly to the planting medium based on predetermined doses The results of the DMRT interaction test between three rice cultivars and the doses of fertilizer showed that the three cultivars (Unggul Lokal Malinau, Mente Susu and Unggul Muncul) have better numbers with a fertilizer doses of 104.1 grams (P3) based on plant height and number of tillers. While on leaf length was KI and K3 (Local Superior Malinau and Unggul Muncul) with the use of a fertilizer dose of 69.4 grams (P2), then at K2 (Cashew Milk) the control value (PO) was higher. In the number of leaves, it was found that K1 (Local Superior Malinau) has more leaves with a dose of 104.1 grams of fertilizer (P3), then K2 and K3 (Mente Susu and Unggul Muncul) produced more leaves with a dose of 104 fertilizer, 1 gram (P3)
2021 · Thesis ·
Pada tahun 2018 produksi padi di Indonesia mencapai 11.377. 934, 44 ton dan mengalami penurunan mencapai 10.677.877,15 ton pada tahun 2019. Sedangkan pada Provinsi Kalimantan Utara, data produksi padi yang dihasilkan pada tahun 2018 di kabupaten Malinau sebesar 8.230,39 ton sedangkan pada tahun 2019 sebesar 6. 564,07 ton. Penyebab menurunya produksi hasil panen padi yaitu kurang optimalnya pemberian pupuk. Pemupukan yang baik sangat mempengaruhi pertumbuhan tanaman padi, hal ini karena pupuk berperan dalam memberikan nutrisi pada tanah yang di gunakan sebagai media tanam. Mengetahui pengaruh pemberian pupuk NPK Phoska dengan dosis yang berbeda terhadap pertumbuhan tiga kultivar padi sawah (Oryza sativa L) Malinau. Jenis kultivar padi yang digunakan yaitu Unggul Lokal Malinau, Mente Susu dan Unggul Muncul dengan beberapa dosis pupuk NPK yaitu 34,7 g, 69,4 g dan 104,1 g. Pengaplikasian pupuk dilakukan secara bertahap dimana setiap pengaplikasian pupuk di berikan P0=sebagai kontrol (tanpa pembrian pupuk), P1=34,7. P2=69,4 dan P3=104,1 gram pada 2 MST ,4 MST dan 6 MST. Dengan cara memberikan langsung ke media tanam sesuai dengan dosis yang telah ditentukan. Hasil uji DMRT interaksi antara 3 Kultivar dan dosis pupuk diketahui bahwa dari ketiga kultivar (Unggul Lokal Malinau, Mente Susu dan Unggul Muncul) yang digunakan memiliki angka yang lebih baik dengan pemberian dosis pupuk 104,1 gram (P3) terhadap tinggi tanaman dan jumlah anakan. Sedangkan pada panjang daun hasil yang baik yaitu K1dan K3 (Unggul Lokal Malinau dan Unggul Muncul) dengan penggunaan dosis pupuk 69,4 gram (P2), kemudian pada K2 (Mente Susu) nilai kontrol (P0) lebih tinggi. Pada jumlah daun dikeathui bahwa K1 (Unggul Lokal Malinau) memiliki jumlah daun yang lebih banyak dengan pemberian dosis pupuk 104,1 gram (P3), kemudian K2 dan K3 (Mente Susu dan Unggul Muncul) lebih banyak menghasilkan daun dengan pemberian dosis pupuk 104,1 gram (P3). Kata Kunci : Pada tahun 2018 produksi padi di Indonesia mencapai 11.377. 934, 44 ton dan mengalami penurunan mencapai 10.677.877,15 ton pada tahun 2019. Sedangkan pada Provinsi Kalimantan Utara, data produksi padi yang dihasilkan pada tahun 2018 di kabupaten Malinau sebesar 8.230,39 ton sedangkan pada tahun 2019 sebesar 6. 564,07 ton. Penyebab menurunya produksi hasil panen padi yaitu kurang optimalnya pemberian pupuk. Pemupukan yang baik sangat mempengaruhi pertumbuhan tanaman padi, hal ini karena pupuk berperan dalam memberikan nutrisi pada tanah yang di gunakan sebagai media tanam. Mengetahui pengaruh pemberian pupuk NPK Phoska dengan dosis yang berbeda terhadap pertumbuhan tiga kultivar padi sawah (Oryza sativa L) Malinau. Jenis kultivar padi yang digunakan yaitu Unggul Lokal Malinau, Mente Susu dan Unggul Muncul dengan beberapa dosis pupuk NPK yaitu 34,7 g, 69,4 g dan 104,1 g. Pengaplikasian pupuk dilakukan secara bertahap dimana setiap pengaplikasian pupuk di berikan P0=sebagai kontrol (tanpa pembrian pupuk), P1=34,7. P2=69,4 dan P3=104,1 gram pada 2 MST ,4 MST dan 6 MST. Dengan cara memberikan langsung ke media tanam sesuai dengan dosis yang telah ditentukan. Hasil uji DMRT interaksi antara 3 Kultivar dan dosis pupuk diketahui bahwa dari ketiga kultivar (Unggul Lokal Malinau, Mente Susu dan Unggul Muncul) yang digunakan memiliki angka yang lebih baik dengan pemberian dosis pupuk 104,1 gram (P3) terhadap tinggi tanaman dan jumlah anakan. Sedangkan pada panjang daun hasil yang baik yaitu K1dan K3 (Unggul Lokal Malinau dan Unggul Muncul) dengan penggunaan dosis pupuk 69,4 gram (P2), kemudian pada K2 (Mente Susu) nilai kontrol (P0) lebih tinggi. Pada jumlah daun dikeathui bahwa K1 (Unggul Lokal Malinau) memiliki jumlah daun yang lebih banyak dengan pemberian dosis pupuk 104,1 gram (P3), kemudian K2 dan K3 (Mente Susu dan Unggul Muncul) lebih banyak menghasilkan daun dengan pemberian dosis pupuk 104,1 gram (P3). Rice production in Indonesia reached 11,377. 934.44 tons in 2018 and decreased to 10,677,877.15 tons in 2019. While in North Kalimantan Province, data on rice production produced in 2018 at Malinau Regency was 8,230.39 tons, and in 2019, it was 6,564.07 tons. The main cause of the production decline was the lack of optimal fertilizer application. Good fertilization affects the growth of rice plants, this is because fertilizer plays an important role in providing nutrients to the soil. By knowing the effect of applying NPK Phoska with different doses on the growth of three malinau rice cultivars (oryza sativa 1.). The types of rice cultivars used were Unggul Local Malinau, Cashew Milk and Unggul Muncul with several doses of NPK fertilizer, namely 34.7 g, 69.4 g and 104.1 g. Fertilizer application was carried out in stages where each application of fertilizer was given PO as a control (without fertilizer application), P1 34.7. P2 -69.4 and P3 = 104.1 grams at 2 MST ,4 MST and 6 MST. By giving directly to the planting medium based on predetermined doses The results of the DMRT interaction test between three rice cultivars and the doses of fertilizer showed that the three cultivars (Unggul Lokal Malinau, Mente Susu and Unggul Muncul) have better numbers with a fertilizer doses of 104.1 grams (P3) based on plant height and number of tillers. While on leaf length was KI and K3 (Local Superior Malinau and Unggul Muncul) with the use of a fertilizer dose of 69.4 grams (P2), then at K2 (Cashew Milk) the control value (PO) was higher. In the number of leaves, it was found that K1 (Local Superior Malinau) has more leaves with a dose of 104.1 grams of fertilizer (P3), then K2 and K3 (Mente Susu and Unggul Muncul) produced more leaves with a dose of 104 fertilizer, 1 gram (P3)