Abstrak
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Diversi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Anak. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Bagaimanakah Penerapan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak dan Bagaimana Konsep Diversi yang Ideal dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak merupakan implementasi sistem dalam restorative jusctice untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak. Diversi bukanlah sebuah upaya damai antara anak yang berkonflik dengan hukum dengan korban atau keluarganya akan tetapi sebuah bentuk pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara nonformal. Pelaksanaan diversi bahwa pelaksanaan diversi dalam restorative justice pada Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana yang adil dengan penekanan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan yang bersifat pembalasan. Selain itu diversi merupakan bentuk pemidanaan yang beraspek pendidikan terhadap anak. Konsep Diversi yang Ideal dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak adalah dengan menggunakan metode 1) Diversi Dengan Bentuk Kebijakan Depenalisasi yang merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau “Alternative Dispute Resolution” dengan model Informal mediation, Traditional village or tribal moots, Victim-offender mediation, Reparation negotiation programmes, Community panels or courts, dan Family and community group conferences. 2) Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) yang merupakan cara lain dari peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan integrasi pelaku disatu sisi dan korban serta masyarakat disisi lain sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali kepada pola hubungan baik masyarakat. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak merupakan perintah secara sah, jelas dan tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.